Sabtu, 15 Desember 2012

Pengantar Administrasi Negara

PENGANTAR ADMINISTRASI NEGARA "Drs.Dann Sugandha,M.PA"

BAB I

PENDAHULUAN

Negara-negara modern yang sekarang ada umumnya berfungsi sebagai “ welvaarstaat ” atau Negara kesejahterahan. Tanggung jawab mewujudkan kesejahterahan masyarakat kini banyak di ambil alih oleh Negara/pemerintah, pemerintah yang telah mengatur dan menentukan kurikulum, metoda mengajar, “mencetak” guru-guru, mendirikan sekolah-sekolah sampai mendirikan asrama bagi anak didik. Pemerintah pula yang menyiapkan dokter-dokter, para perawat rumah sakit, obat-obat dan fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu pemerintah juga yang menyediakan saluran irigasi, bendungan-bendungan, pusat-pusat penelitian bibit, pabrik-pabrik pupuk, insektisida dan sebagainya.

Ciri administrasi negara yang menonjol ialah segala sesuatunya di batasi oleh hukum sehingga menjadi bersifat memaksa. Administrasi Negara mendapat pengendalian penuh dan mendapat pengaruh besar oleh proses politik. Di samping itu tidak ada kebebasan bagi warganya untuk keluar masuk. Bahkan sejak sebelum lahir ke liang lahat setiap warga Negara akan selalu terjamah oleh adminstrasi Negara.dapatlah di simpulkan bahwa administrasi Negara sangat luas jangkauannya.

BAB II

HAKEKAT ADMINISTRASI NEGARA

A.    BEBERAPA PENGERTIAN

Pada dasarnya memang tidak ada manusia yang hidup soltair. Manusia adalah zoon politikon, kata Aristoteles. Manusia adalah mahluk yang bermasyarakat yang selalu  ingin bergabung dengan manusia-manusia lainnya. Tanpa hidup bersama dengan kelompoknya manusia takkan dapat hidup dengan yang sebenarnya.

Secara etimologi istilah administrasi berasal dari kata latin “ ad “ dan “ ministrare “ yang berarti melaksanakan, menerapkan, dan kemudian berarti pula mengendalikan. Bahasa perancis lama menyebutnya “ administer “ yang kadang-kadang di terjemahkan menjadi management. Ensiklopedia amerika menerangkan bahwa administrasi (administration) adalah pengendalian atau menejemen tentang urusan-urusan eksekutif (pemerintahan). Berarti pula kelompok pejabat, pemimpin atau manajer, serta periode atau jangka waktu jabatan mereka.

Hal ini sejalan dengan maksud fayol di dalam tulisannya, bahwa pada setiap organisasi perusahaan selalu ada fungsi adminstrasi di antara fungsi-fungsi lainnya. Fungsi administrasi ini terdiri atas lima unsur yaitu perencanan, pengorganisasian, pemberian perintah, koordinasi dan pengawasan. Dengan demikian organisasi akan terkendalikan, sehingga dapat mencapai sasarannya dengan efisien.

Di sebut oleh Terry bahwa manajemen adalah suatu proses yang khas, proses khusus yang hanya di lakukan oleh manajer. Prosesnya berupa kegiatan-kegiatan perncanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan guna menentukan dan mencapai sasaran-sasaran yang telah di gariskan dengan memanfaatkan orang-orang serta sumber lainnya.

Perbedaan antara administratie, verwltung, government, pemerintahan dengan public administration memang sangat tipis sekali sehingga sulit memberikan batasan yang jelas. Government adalah penerapan otoritas yang di lakuakan oleh pejabat pemerintahan, sedangkan public administration adalah implementasi atau penerapan kebijaksanaan umum oleh perangkat dan pejabat-pejabat pemerintah. Government menitik beratkan pada segi kekuasaan, sedangkan public administration pada jalannya penerapan  kekuasaan itu.

Simon cs. Mempunyai definisi  yang sangat berbeda. Ia menitik beratkan pada wujud dan titik pengamatannya. Administrasi berwujud kegiatan kelompok manusia yang bersifat kerjasama dengan titik berat pengamatannya pada perilaku manusia-manusia yang melakuakn kerjasama tersebut.

Dalam lingkungan masyarakat di Indonesia telah di kenal sebagai pengaruh bahasa Belanda. Dalam bahsa ini umumnya “ administratie “ di artikan sebagai urusan tatausaha, yang berupa kegiatan misalnya surat-menyurat, tata buku, penyelenggaraan arsip dan sebagainnya yang berupa urusan kantor.

Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha dan administrasi dalam pengertian luas seperti yang di kemukakan oleh simon yang berupa seluruh kegiatan organisasi. Van Praag mengatakan bahwa “ administratie “ adalah fungsi dari apa yang di sebut eksekutif , jelaslah bahwa administrasi dari bahasa Belanda bukan hanya berarti tata usaha dalam arti luas, yaitu menata atau mengatur segala upaya agar tujuan organisasi dapat di capai melalui kegiatan perangkatnya. Pada tanggal 5 januari 1957 pemerintah mengusulkan kepada perdana menteri untuk mendirikan Institut Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintahan. Menteri kemudian membentuk  suatu Panitia Perencanaan Pembentukan Pendidikan Tenaga Administrasi pada tanggal 15 februari 1957, hasil kerja panitia ini kemudian di ajukan kepada pemerintah dan mendapat persetujuan hingga keluarnya peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tanggal 6 agustus,.

Perkembangan administrasi di Indonesia ini sehubungan pula dengan usaha pemerintah untuk mengadakan administrative reform hal ini tentunya terjadi karena adanya political reform yaitu dari pandangan politik penjajahan ke pandangan politik merdeka. Pada waktu itu orientasi kita adalah tetap survive atau bertahan hidup. Usaha di titik beratkan pada mempertahankan berdiri dan hidupnya Negara Republik Indonesia.sejalan dengan perkembangan usaha-usaha pemerintah dalam rangka administrative reform, berkembang pula administrasi sebagai ilmu yang murni, maupu administrasi sebagai ilmu yang praktis.

B.     KARAKTERISTIK ADMINISTRASI NEGARA

Dalam pengertian yang paling umum administrasi Negara telah timbul bersama-sama dengan timbulnya masyarakat yang mempunyai pemerintahan. Jadi administrasi Negara telah pada pemerintaha desa, kewedanan, kebupatian, sampai pada kerajaan. Administrasi Negara dapat di katakana sebagai proses pelaksanaan kebijaksanaan umum pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat agar ada ketertiban dan kedamaian. Karena itu segala yang mengancam eksistensi Negara harus dilenyapkan. Perkosaan terhadap individu dapat di benarkan apabila individu tersebut mengancam kehidupan Negara.

Bagi John Locke membagi kekuasaan Negara menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan membuat undang-undang dan mengadili, serta kekuasaan lainnya yang belum tercakup oleh yang di sebut terdahulu, dan kekuasaan yang terakhir di sebut kekuasaan federative, jadi lengkapnya menurut John Locke  kekuasaan yang ada pada suatu Negara adalah kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federative.

Montesquieu membagi kekuasaan Negara ke dalam tiga yang harus di pegang oleh masing-masing suatu badan khusus terpisah teori Montesquieu ini oleh Imanuel Kant di beri nama “ Trias Politika “. Teori ini di maksudkan agar warga Negara terhindar dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan terjamin kebebasannya.

Menurut Jean Rosseau ahli filsafat yang berkembang di swiss, Negara merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan organisasi yang disebut Negara. Organisasi Negara yang di sebut pemerintahan ini bekerja dengan mengatas namakan rakyat, sebagai wakil rakyat yang mempunyai kedaulatan. Kedaulatan tetap pada tangan rakyat, akan tetapi pelaksanaan tetap pada pemerintah yang di beri kuasa oleh rakyat. Kekuasaan ini dapat di tarik kembali bila pemerintah tidak menjalankan hal-hal seperti yang di kehendaki rakyat, denag kata lain rakyat berhak membubarkan pemerintahan yang ada serta menggantinya dengan yang baru. Teori Rosseau ini di kenal dengan teori kedaulatan rakyat.

Pada jaman modern setelah perang dunia kedua Van Hollenhven dalam bukunya Staatsrecht Overzee mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah terbagi atas empat fungsi yaitu : (a) bestur atau pemerintahan dalam arti sempit, (b) polisi, (c) mengadili, (d) membuat peraturan

berdasarkan undang-undang dasar 1945 kekuasaan pemerintahan Negara terbagi atas enam, yaitu:

1)      Kekuasaan untuk memegang dan melalkukan kedaulatan raakyat yang di percayakan kepada Majelis Permusyawatan Rakyat.

2)      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan yang di sebut kekuasaan eksekutif.

3)      Kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan yang di pegang oleh presiden bersama-sama dewan perwakilan rakyat(legislatif).

4)      Kekuasaan pengadilan yang di pegang oleh mahkamah agung ( yudikatif).

5)      Kekuasaan pemeriksaan atau atau kekuasaan eksaminatif yang di pegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

6)      Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden, yang disebut kekuasaan konsulatif dan di pegang oleh Dewan Pertimbangan Agung.

Ilmu administrasi Negara yang berkembang di Amerika menurut Waldo merupakan suatu sintesa, merupakan gabungan dari pada tiga aliran gerakan yang sama-sama tumbuh sekitar tahun 1920 dan 1930-an. Pertama sebagai gerakan pemberharuan pemerintahan yang ingin memurnikan atau atau membersihkan pemerintahan dan menyesuaikan lembaganya dengan kondisi masyarakat yang modern. Aliran Kedua ialah manajemen ilmiah atau yang biasanya di kenal dengan gerakan manajemen. Aliran ketiga ialah disiplin baru yang berupa ilmu politk serta pengetahuan pemerintahan abad itu yang juga mencoba menerapkan ilmu dengan cara lebih baru seta ketat dalam hal politik dan pemerintahan.

Nicholas Henry di dalam “Public Administration and public affairs”(1975) mengatakan bahwa :

Administrasi Negara berbeda dengan ilmu politik dalam penekanannya pada struktur politik dan perilaku, serta di dalam metodologinya. Administrasi Negara berbeda dari ilmu administrasi (umum) dalam teknik-teknik evaluasinya yang di terapkan oleh organisasi yang tidak mencari laba, dan karena organisasi-organisasi laba sangat kurang keterlibatannya dalam mempertimbangkan kepentinagn umum (public interest) di dalam pola pengambilan keputusan serta perilaku administrasinya.

Hal ini sejalan seperti yang pernah di kemukakan oleh Pfiffner dan Presthuss dalam bukunya pada tahun 1935. Beberapa sifat dan hakekat administrasi Negara menurut mereka antara lain :

1)      Administrasi Negara merupakan suatu sector khusus dari lapangan yang luas yaitu administrasi.

2)      Administrasi Negara mencangkup pelaksanaan kebijaksanaan umum ( public policy) yang telah di gariskan oleh badan-badan perwakilan politik.

3)      Para administratornya sendiri mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kebuijaksanaan ( policy) karena keterampilan teknis yang mereka miliki serta kemerdekaan untuk bertindak atas kebijaksanaan sendiri yang haknya harus di berikan oleh legislative.

4)      Administrasi Negara dalam berbagai hal berbeda dengan administrasi swasta.

5)      Segala kegiatan yang di lakukan oleh para birokrat harus sah berdasar hukum (harus ada landasan hukumnya). Hal ini merupakan pertimbangan kekuasaan karena di berikannya diskresi legislative( adanaya check and balances).

6)      Sebagai suatu di siplin (ilmu)  administrasi Negara berhubungan dengan semua ilmu social yang dapat menyajikan pengetahuan yang begitu dalam penetapan nilai-nilai (value  judgement) penentuan kebijaksanaan dan perilaku organisasi.

7)      Administrasi Negara merupakan alat ( instrument ) yang elaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru yang menjebatani celah antara kebutuhan dan penemuan atau pemuasannya.

Karena itulah kiranya administrasi Negara dapat di berikan definisinya sebagai berikut:

Administrasi Negara adalah proses kenegaraan dalam penetapan tujuan Negara serta pencapaiannya dengan memanfaatkan semua sumber yang tersedia secara berdayaguna melalui dan bersama orang-orang secara terkoordinasi dengan meneerapkan perncanaan, eksekusi, pengorganisasian, persuasi, pemimpinan dan penilaian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar