Rabu, 26 Desember 2012

Pengembangan Organisasi : konsultasi manajemen

pengembangan konsultasi manajemen

BAB  I

PENDAHULUAN

1.1  Latar Belakang

Melihat semakin berkembangnya dunia bisnis di Indonesia seharusnya merupakan hal yang sangat membahagiakan melihat bagaimana negara ini begitu terpuruk dengan adanya krisis ekonomi. Tetapi tentu saja bukan berarti bahwa sedikitnya lapangan perkerjaan untuk menampung semua tenaga perkerja di Indonesia dapat dikatakan selesai. Hal ini dikarenakan oleh adanya masalah mendasar bahwa banyak dari ternaga kerja yang menganggur di Indonesia merupakan tenaga kerja tanpa skill khusus yang dapat membantu mereka untuk mendapatkan pekerjaan serta mengantarkan mereka ke bidang perkerjaan yang lebih baik. Kembali membahas perkembangan bisnis di Indonesia, tentu saja dapat dimaklumi apabila persaingan antar satu pelaku bisnis dan pelaku bisnis lainnya menjadi semakin ketat, terlebih lagi saat bisnis yang dilakoni sama dan terlalu banyaknya pesaing dapat membuat suatu usaha bisnis mengalami kemunduran atau bahkan kehancuran. Oleh karena itu perlu disadari bahwa manajemen keuangan merupakan aspek penting yang perlu ditindak lanjuti lebih jauh. Tentu saja perlu diingat serta kalau kondisi ekonomi tidak selalu stabil dan membuat semuanya menjadi lebih sulit untuk ditangani. Dengan adanya Konsultan manajemen keuangan di pihak anda, saya percaya usaha anda akan dapat berkembang dengan lebih baik dan optimal.

Apabila Anda tahu apa saja job description yang dapat ditawarkan oleh seorang konsultan manajemen, saya yakin Anda akan dengan segera mencari satu untuk membantu Anda mengembangkan usaha Anda. Mengatur neraca keuangan merupakan dasar paling penting dalam melakukan bisnis karena Anda akan dapat melakukan produksi yang lebih efisien serta dapat mengetahui semua pengeluaran yang tidak perlu dilakukan sehingga dapat menyimpan dana tersebut untuk digunakan dalam pemenuhan kebutuhan lain yang jelas lebih penting dan mengoptimalkan usaha bisnis Anda. Tidak hanya penting untuk mengatur budget dan juga pengeluaran usaha bisnis Anda, seorang konsultan manajemen keuangan juga dapat membantu dalam urusan hutang pituang yang jelas Anda tahu dapat menjadi pedang bermata dua bagi usaha Anda. Pengaturan hutang dan piutang yang baik dapat membantu usaha bisnis Anda untuk lebih berkembang. Dapat kita ambil contoh dari sebuah usaha bisnis karaoke yang ingin memperlebar lahan dan juga menambah fasilitas mereka sehingga pelanggan akan semakin puas dan bertambah banyak dengan sendirinya. Walaupun Anda tidak memiliki cukup uang untuk melakukan hal tersebut, melakukan pinjaman untuk memenuhi budget yang diperlukan untuk pengembangan bisnis Anda tentu saja merupakan hal yang lumrah. Akan tetapi, mengatur proses pengembalian pinjaman tentu saja bukan hal mudah yang dapat Anda lakukan dengan sendirinya kecuali Anda merupakan pebisnis handal yang sudah mempunyai banyak pengalaman tentang hutang dan piutang.

Diperlukan strategi yang rumit dan juga terkontrol untuk memastikan bahwa hutang yang Anda lakukan tidak membahayakan usaha bisnis Anda dan bahkan sebaliknya dapat membuat usaha bisnis tersebut lebih berkembang. Selain itu, seorang konsultan manajemen keuangan juga dapat membantu Anda dalam membuat laporan keunagan disaat Anda mempunyai kecurigaan bahwa ada ketidakberesan di dalam laporan keuangan tahunan usaha bisnis Anda. Di saat Anda mempunyai kecurigaan pada akuntan Anda, menyewa seorang konsultan manajemen keuangan merupkan pilihan terbaik untuk melakukan pengecekan terkait dengan tidak beresnya laporan keuangan Anda tanpa perlu melakukan tindakan ceroboh yang dapat membuat akuntan Anda curiga. Apabila anda terlalu ceroboh dan dengan langsung menuduh akuntan Anda melakukan sesuatu yang tidak seharusnya dilakukan, akan timbul permasalahan yang dapat membuat jalannya usaha bisnis Anda terganggu.

BAB  II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Konsultasi Manajemen

Konsultasi manajemen adalah bisnis yang sedang berkembang pesat di Indonesia. Kebutuhan akan jasa ini hampir tidak terpengaruh pada kondisi ekonomi, baik pada ekonomi sedang krisis atau stagnan seperti saat ini maupun di saat sedang tumbuh pesat. Di saat ekonomi sedang lesu umumnya dunia usaha membutuhkan jasa ini guna membantu menganalisis dan mencarikan solusi guna menembus kelesuan pasar, pengembangan produk inovatif, penghematan biaya (cost reduction), restrukturisasi organisasi, strategi promosi yang efektif, atau bagaimana cara mensiasati kompetisi bisnis yang kian ketat.

            Konsultasi manajemen adalah suatu keahlian di bidang proses manajemen, yang pada hakekatnya terdiri dari perencanaan (planning), pengorganisasian (organizing), pengarahan (directing) dan pengendalian (controlling), yang dapat diterapkan pada keseluruhan kegiatan usaha atau hanya pada fungsi-fungsi tertentu saja (pemasaran, produksi, keuangan, atau personalia). Konsultan manajemen harus trampil dalam menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya pada pemecahan masalah-masalah dalam manajemen suatu usaha. Cakupan jasa konsultasi ini sangat luas mulai dari perumusan visi dan misi, sasaran dan target, kebijakan, strategi, administrasi, organisasi, serta bidang-bidang fungsional atau operasional (pemasaran, keuangan, dll). Konsultan manajemen melayani klien mulai dari perusahaan skala kecil sampai besar, juga dapat memberikan bantuan konsultasi kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, dll.

            Dengan demikian konsultan manajemen merupakan suatu jasa penasehat yang terdiri dari orang-orang yang telah terlatih dan berpengalaman di bidangnya bertujuan membantu organisasi secara obyektif dan mandiri dalam:

1.      Mengidentifikasi permasalahan (problem identifying)

2.      Merekomendasikan solusi (recommending a solution)

3.      Membantu dalam pelaksanaan (implementasi rencana).

2.2 Model-Model Konsultan Manajemen

            1. Konsultan Manajemen Strategi

Manajemen strategis adalah proses untuk membantu organisasi dalam mengidentifikasi apa yang ingin mereka capai, dan bagaimana seharusnya mereka mencapai hasil yang bernilai. Besarnya peranan manajemen strategis semakin banyak diakui pada masa-masa ini dibanding masa-masa sebelumnya. Dalam perekonomian global yang memungkinkan pergerakan barang dan jasa secara bebas diantara berbagai negara, perusahaan-perusahaan terus ditantang untuk semakin kompetitif. Banyak dari perusahaan yang telah meningkatkan tingkat kompetisinya ini menawarkan produk kepada konsumen dengan nilai yang lebih tinggi, dan hal ini sering menghasilkan laba diatas rata-rata (Michael A. Hitt &  R. Duane Ireland & Robert E. Hoslisson (1997,XV) 

           Dengan menggunakan manajemen strategis, perusahaan akhirnya dapat memahami kekuatan bersaing dan mengembangkan keunggulan kompetitif berkelanjutan secara sistematis dan konsisten.

           2. Konsultan Manajemen Sumber Daya Manusia

           Manajemen sumber daya manusia adalah suatu proses menangani berbagai masalah pada ruang lingkup karyawan, pegawai, buruh, manajer dan tenaga kerja lainnya untuk dapat menunjang aktifitas organisasi atau perusahaan demi mencapai tujuan yang telah ditentukan. Bagian atau unit yang biasanya mengurusi sdm adalah departemen sumber daya manusia atau dalam bahasa inggris disebut HRD atau human resource department.

           Menurut A.F. Stoner manajemen sumber daya manusia adalah suatu prosedur yang berkelanjutan yang bertujuan untuk memasok suatu organisasi atau perusahaan dengan orang-orang yang tepat untuk ditempatkan pada posisi dan jabatan yang tepat pada saat organisasi memerlukannya.

            Departemen Sumber Daya Manusia Memiliki Peran, Fungsi, Tugas dan Tanggung Jawab :1. Melakukan persiapan dan seleksi tenaga kerja / Preparation and selection

a. PersiapanDalam proses persiapan dilakukan perencanaan kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan / forecast akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya.Ada dua faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.

b. Rekrutmen tenaga kerja / RecruitmentRekrutmen adalah suatu proses untuk mencari calon atau kandidat pegawai, karyawan, buruh, manajer, atau tenaga kerja baru untuk memenuhi kebutuhan sdm oraganisasi atau perusahaan. Dalam tahapan ini diperluka analisis jabatan yang ada untuk membuat deskripsi pekerjaan / job description dan juga spesifikasi pekerjaan / job specification.

c. Seleksi tenaga kerja / SelectionSeleksi tenaga kerja adalah suatu proses menemukan tenaga kerja yang tepat dari sekian banyak kandidat atau calon yang ada. Tahap awal yang perlu dilakukan setelah menerima berkas lamaran adalah melihat daftar riwayat hidup / cv / curriculum vittae milik pelamar. Kemudian dari cv pelamar dilakukan penyortiran antara pelamar yang akan dipanggil dengan yang gagal memenuhi standar suatu pekerjaan. Lalu berikutnya adalah memanggil kandidat terpilih untuk dilakukan ujian test tertulis, wawancara kerja / interview dan proses seleksi lainnya.

           

3.      Konsultan  Manajemen Bisnis

2.3 Tipologi KonsultanDari pembahasan di muka menjadi jelas bahwa konsultan PO adalah seseorang atau sekelompok orang yang memprakarsai, mendorong danmemperlancar jalannya program perubahan yang bisa saja berasal dari dalam orga­nisasi sendiri, akan tetapi mungkin juga dari luar. Dalam melaksanakan tugas­nya konsultan menggunakan beraneka ragam keterampilan dalam melakukan intervensi yang dianggapnya paling tepat, seperti misalnya dalam pengem­bangan kerja sama tim dan dalam hal melakukan transformasi organisasi.

Dapat dipastikan bahwa konsultan menggunakan berbagai gaya dalam membantu kliennya. Berbagai faktor mempengaruhi gaya konsultansi yang mungkin digunakan oleh para konsultan, seperti jenis keterampilan dan teknik iiitervensi, nilai-nilai yang mereka bawa ke organisasi kliennya, cara-cara mere­ka melaksanakan tugas, orientasi yang mendominasi cara berpikirnya. Menge­nai yang terakhir ini seorang konsultan biasanya menggunakan orientasi tentang dua hal yang saling berkaitan, yaitu penekanan pada efektivitas atau pencapaian tujuan di satu pihak dan penekanan pada pemeliharaan hubungan, yang serasi, semangat kerja dan kepuasan para pelaku di pihak lain.

Berdasarkan penelitian para ahli, tipologi gaya konsultan yang umumdikenal dewasa ini ialah:

1.    gaya stabilisator,

2.    gaya penggembira,

3.    gaya seorang analis,

4.    gaya pembujuk,

5.    gaya pandu,

               

yang ciri-cirinya dibahas berikut ini.

1.    Gaya Stabilisator

Konsultan yang menggunakan gaya ini biasanya bersikap lunak danmerendahkan diri dalam arti bahwa tujuannya tidak terletak pada efektivitas perubahan dan tidak pula penekanan pada kepuasan para pelakunya. Dalam pelaksanaan tugasnya, konsultan tidak menyarankan hal-hal yang dapat meng­goncangkan kehidupan organisasi, malahan sering hanya memperkuat atau memberikan legitimasi pada keputusan manajemen. Artinya, sasaran utama ke­giatannya adalah membuat organisasi sekadar mampu mempertahankan eksis­tensinya, bukan untuk meningkatkan efektivitas organisasi menghadapi mass depan dengan segala tantangannya. Peranan demikian sering terlihat dimain­kan oleh konsultan internal yang diberi wewenang staf, bukan wewenang lini, yang sebenarnya merupakan pencerminan pandangan manajemen puncakyang tidak tepat tentang hakikat kegiatan PO.  Jika konsultan menggunakan gaya ini, yang sesungguhnya terjadi ialah bahwa manajemen melakukan pene­kanan terhadap para bawahannya yang demi karier, nasib dan penghasilan mereka, mau tidak mau harus melakukan penyesuaian yang diinginkan oleh manajemen. Dengan kata lain, konsultan sebenarnya tunduk pada rekayasa dan atau manipulasi manajemen.

Dari ciri-ciri tersebut jelas terlihat bahwa gaya stabilisator hanya tepat digunakan apabila manajemen ingin mempertahar-ikan status quoyang ada, bukan untuk kepentingan perubahan yang bersifat transformasional.

2.      Gaya Penggembira

Gaya ini diambil dari peranan sekelompok pemberi semangat dalamsuatu pertandingan olah raga, seperti bola basket cian sepak bola gaya Amerika. Para pemberi semangat tersebut melakukan berbagai hal, seperti me­neriakkan yel-yel pendorong semangat para pemain dari kubu sendiri. Dengan tindakan tersebut diharapkan semangat bertanding para pemain yang didukungnya meningkat yang sudah barang tentu diharapkan berakhir pada keme­nangan pihaknya. Pada gilirannya kemenangan tersebut akan memberikan ke­puasan bukan hanya kepada tim olahragawan yang bersangkutan, akan tetapi juga kepada para pendukungnya.

Dengan analogi itu terlihat bahwa konsultan yang menggunakan gaya penggembira ini memberi penekanan pada kepuasan para anggota organisasi. Oleh karena itu sorotan perhatiannya ditujukan pada peningkatan motivasi dan semangat kerja para pelaku yang terlibat. Karena penekanan demikian, hubungan yang akrab dan serasi mendapat sorotan datlam pelaksanaan tugasnya dan berupaya menghindari situasi yang konfronta sional. Gaya ini ditujukan pada peningkatan semangat kerja, memelihara keserasian hubungan dengan menghindari penonjolan perbedaan yang mungkin teerdapat di antara para ang­gota organisasi. Konsultan yang menggunakan gaya ini tidak menekankan pen­tingnya efektivitas organisasi. Gaya berpikir konsultan didasarkan pada asumsibahwa apabila kepuasan para pelaku tinggi, efektivitas kerjanya pun akan ting­gi pula. Apakah asumsi tersebut didukung oleh kenyataan dalam praktek me­rupakan hal yang memang masih dapat diperdebatkan. Yang dapat dipastikan ialah bahwa ada situasi organisasional di mana gaya ini bermanfaat untuk diterapkan.

3.      Gaya Analis

Ciri utama seorang analis adalah rasionalita5nya. Oleh karena itu konsultan yang menggunakan gaya ini biasanya sangat peka terhadap pentingnya penekanan pendekatan efisiensi, tetapi sangat kurang memperhatikan kepuasan para pelaku yang terlibat. Dengan pendekatan demikian, wring seorang konsultan dengan gaya ini menunjukkan sikap yang; konfrontasional dalam arti bahwa jika dalam pemecahan masalah secara rasioxial timbul konflik, manajemenlah yang limits iiiviiyelesaikannya. Dengan perkataan lain, dalam hal timbulnya konflik, konsultan bergaya analis berpendapat bahwa tugasnya adalahmemecahkan masalah yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangandalam organisasi klien dan bukan menyelesaikan konflik yang bukan ciptaannya.

Banyak organisasi yang senang menggunakan jasa-jasa konsultandengan gaya analis ini karena berbagai pertimbangan, seperti:

1.        konsultan memiliki kemahiran dan keterampilan yang (sangat) spesialistik.

2.        pengetahuan dan pengalamannya memecahkan masalah-masalah spesifik.

3.        klien dibebaskan dari keharusan memiliki kemampuan memecahkan masalah yang dihadapinya karena konsultan sanggup melakukannya dengan tuntas.

4.        dengan kesadaran klien bahwa organisasi memang menghadapi masalah, klien tersebut mengidentifikasikan konsultan yang tepat dalam arti mampu memberikan jasa dalam bentuk dan jenis yang diperlukan oleh organisasi.

4.      Gaya Pembujuk

Ciri utama konsultan yang menggunakan gaya pembujuk ialah kemampuannya menggabungkan dua dimensi pelaksanaan tugas yang sudah disebut di muka, yaitu peningkatan efektivitas organisasi sekaligus membangkitkan semangat kerja, tetapi tanpa optimalisasi keduanya. Dengan ciri utama demi­kian, konsultan seperti ini akan menggunakan strategi dengan risiko rendah dan akan berupaya untuk menghindari situasi konfrontasional dengan semua pihak terhadap siapa perubahan akan diberlakukan. Dengan gaya demikian, pemecahan masalah pun akan dilakukan dengan penggunaan model pengam­bilan keputusan yang dikenal dengan istilah asal cukup memadai (satisficing model). Dalam interaksinya dengan berbagai pihak, is cenderung mengguna­kan sikap yang kompromistik karena konsultan yang bersangkutan ingin memuaskan semua pihak yang terlibat.

Dengan perkataan lain, perhatiannya ditujukan pada perolehan dukungan yang seluas mungkin terhadap saran-saran perubahan yang dibuatnya.

Meskipun gaya ini mengandung kekuatan yaitu kecilnya kemungkinan penolakan terhadap perubahan, baik pada tingkat individual maupun pada tingkat organisasi penggunaan gaya ini bukannya tanpa kelemahan, hahkan cukup mendasar, yaitu bahwa perubahan yang disarankan begitu lemahnya sehingga peningkatan kemampuan organisasi menghadapi tan­tangan lingkungan yang bergerak dinamis sangat mungkin tidak terjadi.

5.      Gaya pandu

Kesan pertama yang menonjol tentang gaya ini ialah bahwa konsultan benar-benar mampu membantu organisasi kliennya memusatkan perhatian pada pemecahan masalah secara mendasar dan mampu menemukan jawaban yang tepat terhadap berbagai pertanyaan fundamental yang dihadapi oleh organisasi.

Manajemen yang sungguh-sungguh menginginkan terjadinya transfor­masi organisasi menyenangi gaya ini karena konsultan berupaya mewujudkan efektivitas organisasi sekaligus memuaskan berbagai pihak yang terlibat. Kon­sultan yang menggunakan gaya ini bekerja atas dasar keyakinan bahwa tingkat efektivitas yang semakin tinggi dapat diwujudkan apabila semua pihak yang berkepentingan ikut terlibat secara aktif memikirkan, memutuskan dan melak­sanakan perubahan yang dirasa perlu dan bahwa melalui pendekatan tim pe­mecahan suatu masalah akan semakin tepat pada sasarannya. Konsultan de­ngan gaya pandu menganut pandangan bahwa suatu permasalahan harus di­hadapi bersama secara terbuka dan tidak menutup-nutupinya dengan berbagaicara dan dalih.

Gaya pandu sesungguhnya menggunakan pendekatan keperilakuan da­lam melaksanakan tugasnya. Misalnya, konsultan dengan gaya ini berpendapat bahwa dalam kehidupan berorganisasi, timbulnya konflik bukanlah sesuatu yang harus ditakuti dan tidak pula dipandang sebagai suatu hal yang tabu, bahkan mungkin diperlukan, dengan berbagai alasan seperti:

1.   karena aneka ragam perbedaan dalam Tatar belakang sosial, pendi­dikan, budaya, sistem nilai dan kepribadian para anggota organisasi, perbedaan pendapat secara alamiah pasti selalu timbul.

2.   berbagai pandangan tentang suatu situasi atau masalah dapat meng­angkat ke permukaan berbagai dimensinya yang pada gilirannya mempermudah penggunaan pendekatan multi fungsional dalam pe­mecahannya.

3.     konflik mendorong tumbuhnya persaingan yang apabila tersalurkan secara memuaskan akan merupakan suatu stimulan bagi berbagai pi­hak untuk memberikan kontribusinya yang maksimal dalam menga­tasi situasi yang mengakibatkan terjadinya ketidakseimbangan dalam kehidupan organisasi.

4.     pihak-pihak yang terlibat tidak cepat puas dengan keputusan yang tampaknya termudah.

5.     apabila konflik diselesaikan secara fungsional, kekompakan kelom­pok akan lebih terjamin yang pada gilirannya meningkatkan kinerja dan efektivitas kelompok.

Tambahan pula, penelitian tentang berbagai pandangan para praktisi POmenunjukkan bahwa konsultan yang menggunakan gaya pandu menonjoldalam tiga hal, yaitu:

1.       konsultan bergaya pandu merupakan pendengar yang baik, yang ber­arti bersedia mendengar pendapat orang lain yang mungkin lain atau baru baginya dan mempertimbangkan pendapat yang berbeda itu da­lam memilih bentuk intervensi yang akan diterapkan dan dalam me­nyusun rencana perubahan yang akan disarankan kepada kliennya; berarti konsultan tidak bersikap a priori terhadap sesuatu yang baru atau mungkin asing baginya.

2.       keterampilannya melakukan diagnosis secara tepat sehingga ia baru puas jika akar permasalahan yang dihadapi kliennya tercabut dan tidak mau hanya mengobati gejala-gejala yang segera terlihat dan di­rasakan.

3.       integritas profesionalnya yang tinggi yang tercermin antara lain pada kesediannya memantau hasil perubahan yang disarankannya dan tidak menganggap tugasnya telah selesai pada waktu ia menyerahkan laporan akhir tentang pelaksanaan tugas yang diserahkan kepadanya untuk dikerjakan.

Dengan perkataan lain, konsultan yang tergolong pada tipe pandu tidak menampilkan sikap menggurui dan tidak pula datang ke kliennya dengan kun­6 wasiat dalam arti terpukau untuk menggunakan bentuk-bentuk intervensi tertentu yang disenanginya karena pernah terbukti ampuh memecahkan permasalahan yang dialami oleh klien lain di tempat dan pada waktu yang ber­beda. Gaya pandu dipandang tepat karena konsultan yang menggunakannya itienyadari benar bahwa solusi yang diperlukan oleh setiap klien haruslah yang bersifat customized atau taylor-made mengingat bahwa setiap organisasi ber­sifat khas, termasuk dalam hal jumlah, bentuk, intensitas dan jenis permasa­lahan yang dihadapinya.

Dalam menyelesaikan tugasnya, konsultan yang menggunakan gayapandu biasanya memberikan perhatian pada enam hal yang dipandang sangat penting dalam peningkatan efektivitas dan kinerja suatu organisasi. Keenam hal itu ialah:

Pertama : Komunikasi yang efektif. Telah umum diketahui bahwa yang dimaksud dengan komunikasi yang efektif adalah proses penyampaian suatu pesan oleh suatu sumber ke pihak penerima tanpa distorsi. Artinya pesan yang ingin disampaikan oleh suatu sumber diterima oleh mitra berkomunikasi dengan jiwa dan semangat seperti dimaksud oleh sumber yang bersangkutan. Agar tidak terjadi distorsi, dalam proses komunikasi hal-hal berikut perlu mendapat perhatian:

a.       sumber komunikasi harus mampu merumuskan pesan yang ingin disampaikannya dengan jelas.

b.       sumber harus dapat memilih simbol, kode, kata-kata dan atau istilah­istilah yang mudah dipahami oleh mitra berkomunikasi,

c.       saluran komunikasi yang digunakan harus mudah dicapai oleh penerima pesan,

d.       mitra berkomunikasi harus mampu menerjemahkan simbol, kode, kata-kata dan atau istilah-istilah yang digunakan sumber tanpa meng­ubah maknanya,

e.       sumber komunikasi perlu memperoleh umpan balik dari mitra ber­komunikasi yang memberikan kepastian bahwa sumber dan mitranya berkomunikasi dengan menggunakan gelombang yang sama.

Disadari benar bahwa tidak sedikit masalah yang timbul dalam kehidup­an berorganisasi dan konflik yang tidak terselesaikan secara fungsional karena proses komunikasi yang tidak efektif.

Kedua: Peranan dan fungsi individu dalam kegiatan kelompok. Merupa­kan kenyataan bahwa para anggota suatu organisasi, baik karena pilihan sen­diri atau karena penugasan manajemen, bergabung dalam kelompok-kelompok kerja tertentu yang menjadi kelompok formal dengan pembagian tugas, wewe­nang, tanggung jawab dan hierarki tertentu pula. Akan tetapi merupakan kenyataan pula bahwa dengan menjadi anggota suatu kelompok tertentu, para pegawai tetap merupakan individu yang memiliki sifat-sifat yang khas. Menjadi anggota kelompok tidak berarti bahwa seseorang harus kehilangan jati dirinya. Memang benar bahwa, tergantung pada kuat tidaknya kultur organi­sasi, sifat-sifat khas tersebut mau tidak mau harus mengalami berbagai bentuk penyesuaian, misalnya karena adanya norma-norma dan nilai-nilai kelompok yang harus dijadikan pedoman perilaku individual. Hanya dengan penyesuai­an itulah peranan dan fungsi individu dalam kelompok dapat dimainkan se­cara efektif. Gaya pandu sangat memperhitungkan kemampuan individu me­lakukan penyesuaian dimaksud.

Ketiga: Pemecahan masalah dan pengambilan keputusan oleh kelompok. Konsultan" yang tergolong pada tipe pandu berangkat dari pandangan yang sangat mendasar yaitu bahwa para anggota organisasilah yang pada akhimya memecahkan berbagai masalah yang dihadapinya, antara lain melalui pene­rapan teknik pengambilan keputusan secara efektif. Konsultan hanya berperan membantu meningkatkan kemampuan tersebut untuk satu kurun waktu ter­tentu karena pada suatu ketika konsultan akan meninggalkan organisasi klien­nya yaitu pada saat yang bersangkutan dianggap telah menyelesaikan tugas yang dipercayakan kepadanya.

Untuk kepentingan tersebut konsultan biasanya melatih para kliennya dalam teknik-teknik pemecahan masalah dan pengambilan keputusan oleh kelompok, seperti brainstorming, nominal group, consensus building, role-Flaying, management games, dan metode Delphi. Dengan menguasai berbagai Icknik tersebut para klien mampu memilih dan menggunakan teknik yang paling tepat. Dikatakan paling tepat karena tidak ada satu teknik pun yang cocok untuk mengatasi semua bentuk permasalahan atau semua situasi yang iiiemerlukan keputusan.

Keempat: Norma-norma dan nilai-nilai kelompok. Pembagian tugas,beban kerja, jenis spesialisasi, tipe dan struktur organisasi serta pola sentralisasi atau desentralisasi pengambilan keputusan merupakan faktor-faktor yang menentukan jenis dan jumlah kelompok yang perlu dibentuk dalam suatu organisasi.

Akan tetapi terlepas dari berbagai pertimbangan di atas, kelompok­-kelompok dalam organisasi biasanya menumbuhkan dan memelihara norma­wrma tertentu yang mengikat semua anggota kelompok yang bersangkutan. Norma-norma tersebutlah yang menjadi tolok ukur apakah seseorang dinilai o1eh  kelompok sebagai anggota yang baik atau tidak. Itulah sebabnya di muka ifitekankan pentingnya para anggota organisasi melakukan penyesuaian-pe­nyesuaian tertentu.

Agar kelompok mampu menyelenggarakan fungsi dan tugasnya secara lektif, kekompakan kelompok mutlak perlu. Berarti tidak menjadi soal apakah oinposisi kelompok bersifat homogen atau heterogen, kohesi kelompok harus mertahankan. Memang ada pandangan yang mengatakan bahwa, untuk fungsi atau tugas yang rutin dan mekanistik komposisi yang homogen akan lebih efektif, sedangkan untuk kegiatan yang menuntut inovasi, kreativitas dan masukan aneka ragam pandangan, bahkan opini, kelompok yang heterogenlah Yang diperkirakan akan lebih efektif. Mempertimbangkan hal itu tetap dengan hiidasan berpikir bahwa kohesi kelompok harus diperkuat.

Kelima: Kepemimpinan dan kewenangan. Pada analisis terakhir, berhasil daknya organisasi meningkatkan efektivitasnya akan ditentukan oleh mutu, Iva dan perilaku para pimpinannya. Mutu kepemimpinan terutama tercer­min pada komitmennya kepada organisasi, visinya tentang masa depan organisasi, kemampuannya merumuskan strategi yang tepat terutama yang menyangkut bisnis intinya dalam bidang mana organisasi yang dipimpinnya berrgerak serta kecekatannya mengambil keputusan secara efektif. Hal-hal yang menyangkut gaya dapat disimpulkan pada kemampuan seorang pemimpin terapkan gaya yang situasional. Kepemimpinan yang efektif adalah yang dengan situasi, kondisi, ruang dan waktu di mana organisasi berada dan bergerak.

Dalam kaitan ini kiranya relevan untuk menekankan bahwa gaya dasar yang harus dimiliki dan digunakan adalah gaya yang demokratik. Dari berba­gai teori kepemimpinan diketahui bahwa terdapat berbagai tipe kepemimpinan yang berakibat pada penggunaan gaya tertentu seperti tipe yang otoriter, tipe patemalistik, tipe laissez faire dan tentunya tipe yang demokratik, yang peng­gunaannya ditentukan oleh bagaimana seorang pemimpin membaca situasi organisasi yang dipimpinnya.

Perilaku manajerial yang didambakan oleh para anggota organisasi adalah perilaku yang antara lain:

a.     memperlakukan bawahan sebagai orang-orang yang sudah dewasa dalam arti intelektual dan emosional.

b.     mendorong kreativitas dan inovasi bawahan;

c.      mempercayai bawahan melalui pelimpahan wewenang dan tanggung jawab yang lebih besar;

d.     melibatkan para bawahan dalam proses pengambilan keputusan, bukan hanya terbatas pada tugas dan peker aan masing-masing;

e.      menghargai kiner a yang memuaskan melalui imbalan baik yang ber­sifat finansial dan kebendaan lainnya maupun yang non kebendaan;

f.       mengenakan sanksi disiplin yang obyektif dan rasional, tetapi sekali­gus manusiawi.

Keenam: Kerjasama dan kompetisi antar kelompok. Kerjasama dankompetisi bukan hanya penting dalam suatu kelompok, akan tetapi juga antar kelompok. Prinsip yang mendasari kedua hal tersebut adalah sinergi dan simbiosis. Berangkat dari pandangan bahwa organisasi dikelola berdasarkan pendekatan kesisteman, penerapan prinsip-prinsip tersebut tergambar pada interaksi, interrelasi dan interdependensi antara semua kelompok yang ada karena dalam organisasi yang kompleks, tidak ada satu tugas pun yang dapat terselesaikan hanya oleh satu kelompok tanpa beker a sama dengan kelompok­kelompok yang lain.

Dengan semangat kerjasama itu pulalah kompetisi perlu didorong. Jika sepintas konsep kerjasama dan kompetisi seolah-olah merupakancontradictio interminds sesungguhnya tidak demikian halnya. Dalam konteks ini kompetisi harus dilihat dari sudut pandang bahwa jika satu kelompok menampilkan kiner a yang lebih hebat dari kelompok lain, keberhasilan tersebut harus dijadi­kan sebagai stimulan oleh kelompok lainnya sehingga menampilkan kinerja yang sama hebatnya, bahkan apabila mungkin, melebihi kiner a yang lebih da­hulu ditampilkan itu. Jika suasana demikian tercipta, kinerja organisasi sebagai keseluruhan akan semakin meningkat pula, termasuk dalam hal melakukan perubahan.

Setelah menganalisis berbagai ciri, gaya dan tipe konsultan, akhirnya ha­rus ditekankan bahwa tidak ada satu gaya pun yang cocok untuk semua situasi.  sebaliknya tidak ada satu gaya pun yang demikian banyak kelemahannya se­hingga tidak dapat digunakan. Kiatnya terletak pada pemahaman yang tepat tentang situasi organisasi klien clan konsultan mampu memilih gaya yang diperkirakan paling efektif untuk situasi spesifik yang dihadapi itu.

Gaya apa pun yang hendak digunakan, mutlak perlu bagi konsultan­terutama konsultan eksternal untuk selalu berpedoman pada pandanganbahwa keberadaannya dalam organisasi adalah membantu memecahkan masa­lah yang dihadapi menurut persepsi klien yang bersangkutan, bukan menurut persepsi konsultan.

2.4 Peranan Konsultan

A. Konsultan Eksternal

Jika manajemen memutuskan mempekerjakan konsultan eksternal, tin­dakan tersebut biasanya diambil karena berbagai pertimbangan, seperti:

1.       Karena konsultan eksternal bukan anggota organisasi, tindakan yang akan diambilnya diharapkan tepat karena melihat permasalahan yang dihadapi kliennya dari kaca mata yang berbeda.

2.       Cara pandang demikian akan berakibat positif dalam pemecahan masalah karena tingkat objektivitasnya yang tinggi.

3.       Karena profesionalismenya, konsultan eksternal dihargai tinggi dan menikmati status terhormat di mata kliennya.

4.       Kebebasan bergerak yang lebih besar ketimbang konsultan internal.

5.       Peranannya yang lebih besar dalam melaksanakan perubahan ber­skala besar.

6.       Konsultan eksternal tidak terlalu terpengaruh—atau tidak silau—oleh kekuasaan orang-orang tertentu dalam organisasi meskipun ada ke­mungkinan kekuasaan tersebut akan digunakan untuk menghadang upaya mewujudkan perubahan.

7.       Sikap yang lebih independen dalam mengambil risiko dalam peme­cahan masalah karena konsultan tidak bergantung pada kliennya untuk kemajuan karier dan peningkatan, penghasilan.

Ketujuh hal inilah yang dipandang sebagai kekuatan konsultan eksternal. Meskipun demikian, penggunaan konsultan eksternal bukannya tanpa kelemahan. Berbagai kelemahan itu antara lain ialah:

1. Pada umumnya, konsultan tidak mengenal organisasi kliennyadengan sempurna.

2. Upaya mengenal organisasi klien memerlukan waktu dalam bentukorientasi yang pada gilirannya menambah beban biaya yang harusdipikul oleh klien karena konsultan sudah mulai dibayar pada saat is mulai kegiatannya dalam organisasi klien.

3. Berapa lama pun upaya pengenalan berlangsung, ada saja segi-segitertentu dalam organisasi klien yang tidak akan sepenuhnya dikuasai seperti dalam hal organisasi menggunakan teknologi yang amat cang­gih atau sangat spesialistik, karena konsultan memang tidak dididik atau dilatih untuk penguasaan teknologi yang dimaksud dan acuan kerjanya pun mungkin tidak mencakup hal seperti itu.

4. Konsultan tidak sepenuhnya memahami struktur organisasi karenaperilaku para anggota organisasi tidak hanya diatur oleh kultur yang tersurat, akan tetapi juga secara tersirat seperti dalam hal kebiasaan yang tidak tercermin dalam bentuk formalisasi apa pun dalam orga­nisasi.

5. Konsultan tidak mengenali sepenuhnya jaringan komunikasi —for­mal dan informal—yang terdapat dalam organisasi antara lain jugakarena bentuk dan jaringan komunikasi yang berlaku ditentukan oleh kultur organisasi, terutama aspek kultur yang dirasakan kuat.

6. Apabila hanya mempelajari organogram, konsultan tidak akan me­ngetahui secara mendalam permainan yang lumrah terjadi dalam hal percaturan kekuatan atau kekuasaan dalam, organisasi.

7. Keengganan berbagai pihak dalam organisasi untuk berbagi informasi dengan orang luar betapa pun kuatnya penekanan oleh manajemen puncak pada pentingnya akses yang terbuka lebar bagi konsultan memperoleh informasi dari semua pihak dalam organisasi.

Pemahaman yang tepat tentang kekuatan dan kelemahan penggunaankonsultan eksternal menjadi sangat penting karena bentuk dan sifat pema­haman tersebut akan menentukan keputusan yang akan diambil tentang pe­ivianfaatannya.

B. Konsultan Internal

Menyadari bahwa agar organisasi bersikap adaptif dan proaktif dalam inenghadapi masa depannya, tidak sedikit organisasi yang mengambil berbagai findakan yang mengarah pada penumbuhan kemampuan sendiri secara inter­nal mewujudkan perubahan. Tegasnya memiliki sendiri konsultan internal. Pe­nugasan, oieh manajemen puncak kepada para anggotanya menjadi konsultan internal dapat ditujukan kepada seorang eksekutif tingkat tinggi, manajer sumber daya manusia, ahli perburuhan atau seorang karyawan yang dipandang mampu berperan sebagai agen pengubah. Status konsultan internal itu pun adalah sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai seseorang yang menekunisuatu profesi terhormat, misalnya dengan menempatkannya langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada manajemen puncak organisasi.

Dapat dipastikan bahwa menggunakan konsultan internal mempunyaimanfaat tertentu yang tidak diperoleh dengan menggunakan jasa konsultan eksternal, antara lain:

1.      Konsultan sudah menjadi anggota organisasi. Oleh karena itu yangbersangkutan biasanya sudah memahami kultur organisasi yang pada giliran­nya diharapkan memuclahkan baginya untuk menyusun rencana perubahan yang diperkirakan tidak akan ditolak oleh para anggota organisasi yang lain.

2.      Konsultan sudah mengenal dengan baik clan menerima norma-norma yang berlaku dan sekaligus dengan lebih mudah dapat mengidentifikasikan segi-segi kultur organisasi yang perlu diubah karena apabila tidak, akan menjadi penghalang bagi organisasi untuk meningkatkan efektivitasnya.

3.      Yang bersangkutan tidak perlu lagi menggunakan waktu yang pan­jang untuk menjalani periode orientasi dalam rangka memahami seluk-beluk organisasi. Paling sedikit tidak selama yang dibutuhkan oleh konsultan eks­ternal. Dikatakan demikian karena meskipun seseorang sudah lama menjadi anggota suatu organisasi, belum tentu ia mengenali seluruh segi dan semuasatuan kerja dalam organisasi karena tentunya perhatian utamanya ditujukan pada pemahaman fungsi, wewenang, tugas dan tanggung jawab satuan kerja di mana ia ditempatkan. Artinya, karena peranannya yang barn sebagai kon­sultan, ia tetap perlu memulai tugasnya dengan memahami segi-segi kehidup­an organisasi yang tadinya belum dikenalnya dengan baik.

4.      Konsultan internal tersebut sangat mungkin sudah memahami struk­tur kekuasaan dan kewenangan dalam organisasi. Hal ini sangat penting kare­na dalam menjalankan tugasnya ia memerlukan dukungan berbagai pihak yang memiliki kekuasaan tertentu. Kalau pun tidak memberikan dukungan, paling sedikit jangan sampai pihak-pihak yang merasa kuat itu menjadi penghalang bagi terselenggaranya program PO yang direncanakan oleh konsultan yang bersangkutan.

5.      Konsultan sudah mengenal orang-orang yang memainkan perananyang strategic dalam organisasi, misalnya karena posisinya, atau pengetahuan khusus yang dimiliki atau karena berbagai pertimbangan lainnya.

6.      Konsultan sudah dikenal oleh para anggota organisasi yang lainmeskipun pada posisi, kedudukan atau status yang berbeda.

7.      Yang bersangkutan termasuk salah satu pihak yang berkepentingan yang tentunya ingin melihat organisasi meraih keberhasilan, baik sekarang maupun di masa yang akan datang.

Dalam pada itu tidak dapat disangkal bahwa terdapat berbagai kele­mahan dalam penggunaan konsultan internal, seperti:

1.      Kemungkinan kurangnya keterampilan khusus dalam teori danteknik PO, apalagi bila yang bersangkutan hanya mengandalkan pengalaman tanpa pendidikan atau pelatihan khusus untuk itu.

2.      Karma keterikatan psikologisnya kepada organisasi, konsultan inter­nal mungkin tidak bebas dari subjektivitas dalam menganalisis permasalahan dan menyarankan perubahan.

3.      Kemungkinan konsultan internal akan terpukau oleh cistern operasio­nal yang berlaku dan menyesuaikan saran-sarannya dengan selera manajemen, suatu hal yang sangat mungkin terjadi karena karier, jabatan di masa depan dan penghasilannya, tergantung pada manajemen yang menjadi klien tetapi sekaligus rekan atau atasannya.

4.      Hubungannya dengan para karyawan lain akan diwarnai oleh sifatinteraksi yang sudah terjalin di masa lalu. Lumrah apabila dengan orang-orang tertentu interaksi tersebut bersifat harmonic dan lurnrah pula apabila dengan sebagian pihak yang bersangkutan diperlakukan dengan sikap bermusuhan, atau paling sedikit dengan sikap yang tidak bersahabat.

5.      Konsultan internal mungkin tidak memiliki kekuasaan atau kewe­nangan tertentu yang sebetulnya diperlukan dalam melaksanakan berbagai jenis intervensi yang harus dilakukannya.

Terlepas dari siapa yang digunakan konsultan eksternal atau konsul­tan internal konsultan tersebut harus mampu menembus berbagai rintangan dalam birokrasi organisasi, termasuk percaturan politik yang terjadi di dalam­nya. Hal ini sangat penting untuk menclapat perhatian konsultan karena jika akan terjadi penolakan terhadap perubahan yang akan disarankan, penolakan itu biasanya berasal dari anggota birokrasi organisasi, baik sebagai individu maupun sebagai kelompok, dengan berbagai pertimbangan dan alasannya.

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Konsultan manajemen harus trampil dalam menerapkan pengetahuan dan pengalaman yang dimilikinya pada pemecahan masalah-masalah dalam manajemen suatu usaha. Cakupan jasa konsultasi ini sangat luas mulai dari perumusan visi dan misi, sasaran dan target, kebijakan, strategi, administrasi, organisasi, serta bidang-bidang fungsional atau operasional (pemasaran, keuangan, dll). Konsultan manajemen melayani klien mulai dari perusahaan skala kecil sampai besar, juga dapat memberikan bantuan konsultasi kepada instansi pemerintah, lembaga pendidikan, organisasi nirlaba, dll.

            Dengan demikian konsultan manajemen merupakan suatu jasa penasehat yang terdiri dari orang-orang yang telah terlatih dan berpengalaman di bidangnya bertujuan membantu organisasi secara obyektif dan mandiri dalam:

Mengidentifikasi permasalahan (problem identifying)

2.      Merekomendasikan solusi (recommending a solution)

3.      Membantu dalam pelaksanaan (implementasi rencana).

Model- model konsultan

1.      Model medikal

Kegiatan melalui orang-orang internal yang menemukan kajian mereka dengan kesepakatan untuk mengundang jasa konsultan

2.      Model transfer

Mentransfer keahlian ilmu konsultan ke orang yang ada di organisasi.

Senin, 24 Desember 2012

Penyebab dan Upaya Mengatasi Banjir Jakarta

Penyebab dan Upaya Mengatasi Banjir Jakarta

Ilustrasi banjir jakartaKondisi cuaca saat ini semakin sulit diprediksi. Musim penghujan kadang berlangsung lebih lama dan banjir Jakarta semakin sulit dihindari.  Sebagai kota besar sekaligus ibu kota negara, Jakarta memang memiliki banyak permasalahan. Salah satunya adalah banjir Jakarta yang selalu terjadi saat musim penghujan datang. Bagi masyarakat di beberapa wilayah Jakarta, banjir sudah seperti risiko langganan. Artinya, mereka sadar betul bahwa banjir akan selalu menghampiri tempat tinggal mereka atau kawasan kegiatan mereka setiap tahunnya.Ketika musim penghujan datang, muncullah istilah banjir kiriman. Istilah ini maksudnya bahwa banjir Jakarta terjadi karena kiriman air yang datang dari Bogor dan Depok. Banjir kiriman ini diantarkan oleh aliran sungai Ciliwung yang mengaliri tiga kawasan tersebut, yaitu Bogor, Depok, dan Jakarta.Curah hujan di Bogor memang cukup tinggi. Wajar saja jika kota ini memang dijuluki sebagai kota hujan. Namun, daya serap Kota Bogor terhadap guyuran hujan masih cukup baik sehingga banjir belum menjadi ancaman bagi kota ini. Meski demikian, tidak semua air hujan terserap. Ada pula yang memasuki aliran-aliran sungai dan menyebabkan debit air sungai ini meningkat.Meningkatnya debit air sungai Ciliwung yang terus mengalir hingga Jakarta berisiko untuk mengantarkan luapan-luapan airnya yang dapat menyebabkan banjir. Untuk mengetahui peningkatan debit air sungai Ciliwung, pintu air di kawasan Depok menjadi tempat dihitungnya ketinggian air. Melalui penghitungan ketinggian air ini, Jakarta dapat menerima peringatan dini mengenai kemungkinan datangnya banjir.Pada titik ketinggian air tertentu, sudah dapat diketahui bahwa beberapa wilayah Jakarta yang dekat dengan aliran sungai Ciliwung ini pasti akan terkena banjir. Meskipun Sungai Ciliwung berperan dalam mengantarkan banjir kiriman dari Bogor dan Depok, banjir tidak hanya disebabkan oleh bertambahnya debit air sungai maupun curah hujan yang tinggi.Banjir di Jakarta disebabkan oleh banyak permasalahan yang terjadi di Jakarta. Masalah tersebut di antaranya adalah masalah kebersihan, masalah rencana tata ruang wilayah yang kurang baik, dan masalah politis.Oleh karena itu, jika ingin menyelesaikan permasalahan banjir Jakarta, simpul-simpul permasalahannya harus dibuka satu per satu. Melalui titik-titik masalah ini, akan diketahui penyebab terjadinya banjir dan dampak yang ditimbulkan sehingga upaya yang kelak akan dilakukan tepat sasaran, yaitu dengan mengatasi penyebabnya dan meminimalisasi dampaknya.Dengan demikian, banjir bukan hanya mengenai risiko tinggal di suatu wilayah. Namun, banjir merupakan masalah yang seharusnya dapat diatasi.

Penyebab Banjir Jakarta

Sebagai kota metropolitan, Jakarta memiliki populasi penduduk yang sangat padat. Populasi penduduk yang padat ini berpengaruh terhadap kemampuan kota Jakarta menjadi kota yang dapat menjadi tempat bermukim yang nyaman, aman, dan sejahtera.Namun, pada kenyataannya Jakarta menyimpan banyak tempat-tempat yang tidak layak untuk dijadikan pemukiman penduduk, seperti bantaran sungai, kolong-kolong jembatan, dan sisi-sisi rel kereta api. Kondisi pemukiman semacam ini juga yang menjadi penyebab banjir. Kemunculan pemukiman penduduk di bantaran sungai, kolong jembatan, dan sisi rel kereta api memang sangat memprihatinkan. Di satu sisi kemunculannya merupakan bagian dari wajah kondisi masyarakat Indonesia yang belum mencapai kemakmurannya, dan di sisi lain merupakan ancaman penyebab terjadinya banjir.Permukiman penduduk semacam ini menjadi penyebab banjir karena sebuah pemukiman harus memiliki sistem pembuangan sampah dan sanitasi yang baik. Kedua hal tersebut tidak dimiliki oleh permukiman ini.Penduduk Jakarta yang tinggal di bantaran sungai cenderung menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan sistem sanitasi sehingga sungai menjadi tercemar. Padahal, sungai sangat berperan penting dalam menampung aliran air dan curahan hujan dan ketika sungai dipenuhi oleh sampah-sampah maka alirannya akan tersendat sehingga airnya pun meluap sehingga terjadilah banjir.Selain itu, bangunan yang dibangun di bantaran sungai akan mempersempit lebar sungai yang berdampak pada menurunnya kemampuan sungai mengalirkan airnya. Hal ini tentu akan berakibat kembali pada meluapnya air sungai yang menyebabkan banjir.Selain masalah permukiman, yang menjadi penyebabbanjir Jakarta adalah rencana tata ruang dan wilayah. Rencana tata ruang wilayah ini  mencakup tersedianya ruang terbuka hijau yang salah satu perannya adalah menampung air ketika musim penghujan datang dan pembangunan-pembangunan yang memperhatikan sistem aliran air.Ketika rencana tata ruang wilayah Jakarta tidak terencana dengan baik, bangunan-bangunan yang didirikan hanya memperhatikan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan lingkungan maka banjir akan sangat sulit untuk diatasi. Jakarta perlu memiliki rencana tata ruang wilayah yang memberikan ruang terbuka hijau, sistem aliran air bawah tanah yang baik, serta pengelolaan wilayah yang bersih dan sehat .Kenyataan yang ada saat ini adalah ruang terbuka hijau sangat sedikit di Jakarta sehingga muncul istilah hutan beton di Jakarta karena banyaknya bangunan-bangunan bermunculan. Sedikitnya, ruang terbuka hijau juga menjadi penyebab banjir karena Jakarta tidak memiliki kawasan serapan air yang baik. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan, penyebab banjir Jakarta berpusat pada masyarakat dan perilakunya. Artinya, masyarakat yang berkepentingan untuk tinggal di Jakarta sebagai tempat menjalani kehidupan apa pun peran mereka harus memiliki perilaku yang peduli terhadap lingkungan.Masyarakat yang bermukim di bantaran sungai, di kolong jembatan, maupun di sisi rel kereta api juga harus ikut memiliki kesadaran lingkungan yang baik dengan tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan. Demikian pula dengan masyarakat yang berperan dalam perencanaan tata ruang wilayah, sebaiknya memperhatikan lingkungan dalam membangun sebuah perencanaan sehingga banjir dapat diatasi.

Upaya Mengatasi Banjir Jakarta 

Banjir Jakarta terus terjadi setiap tahun saat musim penghujan datang dan seolah-olah banjir menjadi suatu hal yang wajar dan biasa. Masyarakat di beberapa kawasan yang rawan banjir bahkan sudah bosan mengalami banjir hampir setiap tahun.Di beberapa wilayah Jakarta, banjir yang menggenangi permukiman maupun jalan kira-kira setinggi 50 hingga 100 cm. Dengan ketinggian ini, banjir sudah dapat mengakibatkan terganggunya transportasi, munculnya beragam penyakit, dan kerugian materi. Dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir terus mendorong upaya untuk mengatasinya.Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Jakarta untuk mengatasi banjir salah satunya adalah adanya proyek banjir kanal timur. Proyek ini bertujuan untuk melindungi kawasan timur hingga utara Jakarta dari banjir dengan cara menghubungkan aliran-aliran sungai yang mengaliri kawasan tersebut langsung menuju ke kanal-kanal yang telah dibuat.Dengan metode ini, banjir yang selalu terjadi di kawasan timur hingga utara Jakarta baik di permukiman, jalan, dan kawasan bisnis tidak terjadi lagi. Proyek banjir kanal timur ini sudah dicanangkan sejak tahun 2003. Kanal-kanal dibangun dengan lebar 100-300 meter dan panjang 23,5 Km.Selain bertujuan untuk mengatasi banjir Jakarta, kanal-kanal yang dibangun ini seperti membentuk sungai baru yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata air sehingga kawasan ini diupayakan untuk terjaga kebersihan dan fungsinya. Dengan fungsi tersebut, proyek banjir kanal timur ini akan memberikan manfaat yang lain seperti memunculkan kawasan ekonomi baru yang dapat menyejahterakan masyarakat. Proyek kanal timur ini belum dapat dijalankan secara optimal karena pembangunannya yang belum selesai. Masih tersisa sekitar delapan kilometer lagi panjang kanal yang harus dibangun.Pada musim penghujan tahun ini, banjir Jakarta masih terjadi di beberapa wilayah. Fungsi untuk mengatasi banjir yang dimiliki kanal ini pun belum terwujud. Pemerintah Daerah Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum berperan penting dalam kelanjutan penyelesaikan proyek ini sehingga manfaatnya untuk mengatasi banjir Jakarta dapat segera dirasakan oleh masyarakat Jakarta. 

Jumat, 21 Desember 2012

Mengenal Definisi Pemerintah


Mengenal Definisi Pemerintah

Ilustrasi definisi pemerintahApakah definisi pemerintah? Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.

Ragam Definisi Pemerintah

Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.

Definisi Pemerintah Daerah

 Secara konseptual perlu dipahami tentang posisi pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa yang dimaksud dengan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:Desentralisasi yaitu melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan,Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.Untuk melaksanakan semua tugas-tugas tersebut menurut Hidayat (1998) semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya selalu dipertimbangkan dan dikaitkan dengan kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan daerah. Karena itu, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap kebijakan nasional agar dapat dijadikan kebijakan daerah, karena memiliki kepentingan bagi dua pihak.Sedangkan Mustopadidjaja (2003) menyatakan bahwa pemerintah sangat ditentukan oleh tiga hal yaitu apartur pemerintah, organisasi birokrasi, dan prosedur tatalaksananya, karena itu apabila operasionalisasi suatu kebijakan ingin dapat berjalan secara optimal dan sebagaimana mestinya perlu dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan terhadap aparatur pemerintahan agar prosedur ketata laksanaan dan bentuk organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari misi yang akan dicapai. Pemerintahan dalam artian menyeluruh atau holistik tercermin pada peristilahan kybernologi. Sebab, dalam kybernologi dapat dikatakan tercakup pembahasan kompleks elemen yang berkaitan dengan seluk beluk pemerintahan, baik dari sisi batasan, filosofi, etika, maupun metodologi. Dalam kesempatan kajian ini, pertama-tama yang tampaknya perlu dipahami adalah eksplanasi atas keterkaitan antara istilah pemerintah, negara, politik, dan administrasi negara.Relevansi keterkaitan keempat istilah tersebut karena berkaitan erat dengan kewenangan, organisasi negara, organisasi dalam wilayah negara, dan proses tatausaha, yang pada akhirnya berkaitan dengan kebijakan publik.

Pemerintah sebagai Alat Kelengkapan

Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diberi pengertian luas atau dalam arti sempit. Definisi pemerintah dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.Dalam arti sempit definisi pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Cabang pemerintahan eksekutif mewakili dua hal, pertama sama dengan yudikatif dan legislatif berperan sebagai alat kelengkapan negara, bertindak untuk dan atas nama negara, kedua sebagai badan administrasi negara yang mempunyai kekuasaan mandiri yang dilimpahkan negara.Istilah pemerintahan berasal dari kata perintah, yaitu kapasitas untuk mempengaruhi pihak lain termasuk melalui jalan paksaan atau kekerasan. Namun demikian kapasitas untuk memaksa pihak lain tersebut, didalam konteks negara modern seperti sekarang ini, harus berdasarkan kekuasaan yang memiliki legitimasi hukum yang disebut sebagai kewenangan. Sehingga perintah yang dilakukan adalah perintah berdasarkan suatu asas dan norma yang telah disepakati sehingga dikatakan sebagai suatu tindakan yang sah.Sedangkan politik berasal dari kata polis yang dalam tradisi Yunani berarti negara kota. Didalam polis atau kota diorganisasikan tujuan bersama dan pembagian wewenang secara bijak demi terselenggaranya kesejahteraan warga. Berdasarkan pembagian wewenang didalam polis, maka dengan sendirinya terdapat pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk memerintah dan diperintah.Oleh sebab itu sungguh tidak mengherankan apabila banyak kalangan yang menyamakan konsep pemerintahan dengan politik. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa pemerintahan adalah bagian dari politik, demikian pula sebaliknya ada yang berpendapat bahwa politik adalah bagian dari pemerintahan. Demikian pula istilah negara sebagai suatu organisasi publik, entitas yang pada hakikatnya adalah kesepakatan bersama diantara anggota masyarakat dalam pembagian peran yang diletakan berdasarkan hukum.Roda pemerintahan negara secara sehari-hari dilakukan berdasarkan kewenangan eksekutif. Dengan demikian eksekutif memegang fungsi tatausaha negara yang sering dikenal sebagai administrasi negara. Lazimnya rentang atau ruang lingkup administrasi negara, dikonstruksikan dalam bentuk kewenangan-kewenangan negara di luar urusan legislatif dan yudikatif.Pada perkembangan berikutnya, karena tugas pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan umum, maka kegiatan administrasi negara dikenal sebagai suatu kebijakan publik, yang memiliki rentang pengaturan dalam kuantitas dan kualitas seiring dengan kebutuhan konkret masyarakat sehari-hari.Berdasarkan gambaran tersebut di atas, dapat dikonstruksikan bahwa definisi pemerintah dalam arti luas dalam konteks Indonesia adalah keseluruhan alat kelengkapan negara, yaitu lembaga tertinggi (MPR), dan lembaga-lembaga tinggi negara (DPR, Presiden, MA, dan BPK).Sedangkan definisi pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden beserta jajaran/aparatur yang berada pada lingkup kekuasaan eksekutif, yang selain atau tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keberagaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

SISTEM POLITIK INDONESIA

SISTEM POLITIK INDONESIA

1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.2.B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara1. Pengertian sistem politika. Pengertian SistemSistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.b. Pengertian PolitikPolitik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.c. Pengertian Sistem PolitikMenurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng2.
Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negaraa. Sistem Politik Di Negara Komunis:
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapatb. Sistem Politik Di Negara Liberal :Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritasc. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil

4. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciria. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintahb. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politikc. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekanInfrastuktur dan Suprastuktur PolitikA. Infrastuktur PolitikInfrastuktur politik adalah Keterkaitan dan keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan “kekuatan sosial politik masyarakat”, dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.Komponen-komponen Infrastuktur Politik, antara lain :I. Partai Politik (political party)Partai politik adalah sebuah organisasi atau intitusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannyan tersebut.(1). Tujuan Partai Politik• Berpatisipasi dalam sector pemerintahan, dalam arti mendudukan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya.• Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahn tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan).• Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan memancangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.(2). Sistem kepartaianMenurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:I. Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)Suatu system politik dikatakan menganut system monoparti, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai politik yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.II. Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)Suatu sistem politik dikatakan menganut dua partai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan Partai Konservatif dan Partai Buruhnya.III. Sistem mulipartai (Sistem Banyak Partai)Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem multipartai, apabila di dalam wilayah negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Prancis.II. Kelompok Kepentingan (interest group)Aktivitasnya umumnya menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitas dan intesitas usaha yang tidak berlebihan. Kelompok kepentingan bias menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan kedalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut:IV. Kelompok AnomikKelompok kepentingan ini dapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demonstrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak dikendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak buruk aktivitas kelompok ini, pemerintah mengeluarkan UUD No.9 Tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.V. Kelompok Non-asosiasionalKelompok kepentingan ini tidak didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur atau berkesinambungan, tetapi aktivitasnya hanya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat sekelurahan (trah Jawa), masyarakatseasal pendidikan, masyarakat paguyuban, masyarakat patembayan,dsb.VI. Kelompok instutusionalKelompok kepentingan tersebut pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi profesi lainnya.VII. Kelompok asosiasionalKelompok kepentingan khusus didirikan memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau dari golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah ormas. Misalnya NU, Muhamadiyah, kadin, SPSI dll.III. Media Komunukasi Politik (political communication media)Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untukmenyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film dsb dapat memainkan peran pentingterhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.IV. Kelompok penekan (pressure group)Yang dimaksud dengan kelompok penekan ialah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai kelompok yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu:• Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM),• Organisasi-organisasi social keagamaan,• Organisasi Kepemudaan,• Organisai lingkungan Hidup,• Organisasi pembela Hukum dan HAM,• Yayasan atau Badan Hukum lainnya,V. Tokoh Politik (political/figure)Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sekor infrastuksur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.Menurut lester G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:• Legitimasi elit politik,• Masalah kekuasaan,• Representativitas elit politik,• Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.B. Suprastuktur Politik di IndonesiaSuprastruktur politik merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula.Sistem politik dan juga mekanisme pemerintahan dapat memenuhi fungsinya jika :a. Sistem politik dapat mempertahankan pola yang berlaku. Pola ini dapat dipertahankan bila rakyat menerima dan meyakininya.b. Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan yang selalu timbul dalam masyarakat dengan prosedur yang sedapat mungkin dapat memuaskan semua pihak.c. Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yangterjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antaranegara.d. . Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional. Hal ini berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnyae. Sistem politik harus mampu mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial berupa rasa ketidak puasan, keresahan, ketegangan, perpecahan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiriSuprastuktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemena. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)b. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)c. Presiden dan Wakil presidend. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)e. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)f. MA (Mahkamah Agung)Dalam kehidupan bernegara dikenal tiga macam sistem politik yaitu:• Sistem politik liberal ( Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Australia)• Sistem politik komunis (RRC)• Sistem politik Pancasila (Indonesia)Berbagai sistem politik tersebut memiliki perbedaan dalam hal tujuan, sistem filsafat, sistem social budaya, sistem ekonomi.1) Tujuan• Tujuan sistem politik liberal adalah mewujudkan masyarakat bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan individu.• Tujuan sistem politik komunis adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan.• Tujuan sistem politik Pancasila adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dantenteram dengan cara menjaga keseimbangan antara kesejahteraan individu dan masyarakat.2) Sistem filsafat• Sistem filsafat liberalisme, paham yang mengutamakan kebebasan. Setiap orang bebas melakukan apa saja asal jangan sampai mengganggukebebasan orang lain. Ham sangat dijunjung tinggi, bersifat sekularisme yaitu Negara tidak mampu mencampuri urusan beragama dan agama tidak diatur oleh Negara.• Sistem filsafat komunis, komunisme adalah mengutamakan masyarakat. Pada Negara yang menganut sistem ini setiap orang hidup dalam belenggu yang dibuat pemerintah, tidak ada HAM. Komunisme berdasarkan materialism yang melahirkan ateisme. Negara tidak mengakui adanya Tuhan.• Sistem Filsafat Pancasila adalah paham yang menempatkan masyarakat dan individu secara seimbang. Ada kebebasan tetapidemi kebaikan bersama diadakan pembatasan terhadap kebebasan iu, yang berarti bebas tapi bertanggung jawab. Mengakui HAM dan mengakui adanya Tuhan YME, bebas beragama sesuai dengan agama yang dianutnya.3) Sistem Sosial Budaya• Pada Negara yang berdasrkan sistem politik atau individualisme: setiap orang dapat melakukan apa saja, setiap orang boleh menyampaikan pendapat apa saja dan mempermasalahkan apa saja tetapi pada akhirnyasetipa keputusan untuk kepentinngan bersama harus ditentukan berdasarkan suaraterbanyak. Pihak yang kalah harus mematuhi pihak yang menang, terjadi pemaksaaan kehendak mayoritas kepada minoritas.• Sistem sosial budaya pada sistem politik komunisme atau sosialisme: negaralah yang dianggap mengetahui apa yang baik untuk masyarakat, yang tahu bagaimana cara mewujudkan kebahagian masyarakat. Individu harus mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan cara patuh pada perintah Negara. Pihak minoritas (pemerintah) memaksakan kehendak kepada pihak mayoritas (yang diperintah).• Sistem sosial budaya pada sistem politik pancasila: adalah kekeluargaan dan gotong royong. Setiap orang dapat melahirkan apa saja untuk mewujudkan kebahagiaan tetapi juga harus berperan mewujudkan kebahagiaan masyarakatnya. Pemerintah berupaya untuk menyejahterakan masyarakat dengan tetap menghargai hak-hak manusia. Bila ada masalah maka diadakan musyawarah berdasarkan akal sehat untuk mencapai mufakat. Bila musyawarah mufakat mengalami kegagalan maka putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Sistem ini diusahakan semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya dictator mayoritas dan minoritas.4) Sistem Ekonomia. Liberal1) Berdasarkan prinsip free fight liberalisme.2) Hak milik pribadi diakui.3) Menimbulkan kesenjangan social yang sangat mencolok antara si kaya dan si miskin.4) Berdasrkan individualism, kepentingan individu lebih diutamakan daripada masyarakat.5) Menganut nilai keadilan yang distributive yaitu setiap orang memperoleh balas jasa sesuai dengan prestainya.b. Komunisme1) Berdasrkan sistem etatisme.2) Hak milik pribadi diakui.3) Menimbulkan pengekangan terhadap kreasi, kreativitas, dan potensi warga Negara.4) Masyarakat lebih diutamakan daripada individu.5) Menganut nilai keadilan yang komulatif yaitu setiap orang memperoleh bagian yang sama tanpa memperhatikan prestasinya.5.Peran Serta Dalam Sistem Politik Di IndonesiaPartisipasi politik dapat diartikan sebagai sikap dan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga medorong individu agar berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi.
http://ajisaptiaji-sistempolitik.blogspot.com/

Rabu, 19 Desember 2012

Otonomi daerah & Daerah otonom

A.    OTONOMI DAERAH

                               I.            Latar belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998,  mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Secara umum inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya mari kita lihat lebih jauh lagi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. 
·         Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal.Faktor eksternal juga menjadi salah satu pemicu atau menjadi latar belakang lahirnya otonomi daerah. Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Hal ini tentu saja sangat efisien bagi model investasi asing yang bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia.Demikian artikel mengenai latar belakang otonomi daerah ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
                            II.            Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 
·         Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah. 


·         Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum.Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan. Wacana ini pernah ditulis oleh Hikmahanto Yuwono dan dimuat  di harian Kompas pada tahun 2002.Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang disisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban penggusuran. 




                         III.            UU OTONOMI DAERAH
 UU otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia. 
·         Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah PenutupPerubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
                         IV.            TUJUAN OTONOMI DAERAH
 Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya. 

·         Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:[quote]Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.[/quote]Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
·         Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang  bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.

                            V.            Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar. 
·         Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain: Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain: Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat” Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda” Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat” Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” 
·         Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
















B.     DAERAH OTONOM
Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
Indonesia
Indonesia memiliki beberapa jenis daerah otonom
Daerah khusus
Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah khusus. Nanggroe Aceh Darussalam,Jakarta, Papua, Papua Barat.
Daerah istimewa
Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.Yogyakarta
                         VI.            PENUTUPAN
Kesimpulan Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.

·         Saran

Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya 0pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.





Daftar Pustaka
·         http://otonomidaerah.com/