A. OTONOMI
DAERAH
I.
Latar belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia
lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak
sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar
tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997
kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia.Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998,
mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan
daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan
kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai
konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan
Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Secara umum inilah yang
menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya mari kita lihat
lebih jauh lagi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
·
Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal
dan Eksternal
Latar belakang otonomi
daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2
aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia
yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni
faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi
otonomi daerah di Indonesia.Latar belakang otonomi daerah secara internal,
timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang
dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang
cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang
dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini
pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah
melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya
penataan kota di daerah Ibukota.Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang
sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang
terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan
alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak
negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat
lokal.Faktor eksternal juga menjadi salah satu pemicu atau menjadi latar
belakang lahirnya otonomi daerah. Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh
dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi
dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi
yang panjang. Hal ini tentu saja sangat efisien bagi model investasi asing yang
bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia.Demikian artikel mengenai latar
belakang otonomi daerah ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita
semua.
II.
Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa.
Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat
ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem
pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap
kehidupan masyarakat di berbagai bidang.Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai
sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait
dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
·
Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara
konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh
tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan
ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan
otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik
melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Dalam konsep otonomi
daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting
dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal
ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan
kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi
urusan pemerintahan daerah masing-masing.Dalam rangka mewujudkan tujuan
pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu
diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta
jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi
masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan
asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan
daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif
dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
·
Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gagasan pelaksanaan otonomi
daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya
gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah
tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan
otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial
budaya.Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah
angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria
reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat
kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan
tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review
tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum.Pada gilirannya,
pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami
peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang
baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota
di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum
yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan
realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat
dilaksanakan. Wacana ini pernah ditulis oleh Hikmahanto Yuwono dan dimuat
di harian Kompas pada tahun 2002.Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong
lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa
mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya
kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak
berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah
yang disisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat
pertumbuhan ekonomi masyarakat.Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah
mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah
dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan
ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus
disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban
penggusuran.
III.
UU OTONOMI DAERAH
UU otonomi daerah di
Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi
daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:“Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Otonomi daerah di Indonesia
dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU
otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah
di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan
yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di
Indonesia.
·
Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU
otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih
disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga
dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan
setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun
perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak
terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).Selanjutnya dilakukan lagi
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah PenutupPerubahan peraturan perundang-undangan mengenai
otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan
terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan
pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
IV.
TUJUAN OTONOMI DAERAH
Tujuan otonomi
daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan
hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di
Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi
daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin
lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan
melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang
telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan
otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.
·
Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan
otonomi daerah sebagai berikut:[quote]Pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.[/quote]Berdasarkan
ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya
melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara
upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang
dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·
Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan
Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan
otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia
menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip
otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui
peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap
benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya
masing-masing.Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi
kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan
pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada
masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa
kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan
berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah
oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.Sehubungan
dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan
dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah
masing-masing.
V.
Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Selain pengertian otonomi
daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan
daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas
sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah.
Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang
disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
·
Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi
daerah menurut beberapa pakar, antara lain: Pengertian Otonomi Daerah
menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah” Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng
Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan” Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh,
adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Selain pendapat pakar
diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda
mengenai otonomi daerah, antara lain: Pengertian otonomi daerah menurut
Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat” Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda” Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk
membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk
dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat” Pengertian
otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
·
Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi
daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang
diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan
satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak
unsur-unsur sebagai berikut:Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri
daerahnya.Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari
pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau secara nasional.Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk
kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan
masyarakat. Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia
adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali.
Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah
diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk
selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan
peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai
dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah
tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan
perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
B. DAERAH
OTONOM
Daerah otonom adalah daerah di
dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari
pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini
karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas
negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok
diterapkan untuk daerah tersebut.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa
otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.Menurut jenisnya,
daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi
lokal.
Indonesia
Indonesia memiliki beberapa
jenis daerah otonom
Daerah khusus
Artikel utama untuk kategori ini
adalah Daerah khusus. Nanggroe Aceh Darussalam,Jakarta, Papua, Papua Barat.
Daerah istimewa
Artikel utama
untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.Yogyakarta
VI.
PENUTUPAN
Kesimpulan Otonomi adalah
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam
rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam
tata kehidupan bernegara.Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur
pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.
kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU
tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU
No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999,
dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU
No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.Prinsip-prinsip
pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman
budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai
dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas
pembantuan .Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan
prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat
memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi
dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga
terjadi keseimbangan kekuasaan.Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali
kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan
oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan
kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan,
pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan
hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal,
dan koperasi.Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah
diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi
yang diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus
kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan
berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang
perburuhan dan lingkungan hidup.
·
Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan keamanan.Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya 0pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
Daftar Pustaka
Tidak ada komentar:
Posting Komentar