Ilustrasi banjir jakartaKondisi cuaca saat ini semakin sulit diprediksi. Musim penghujan kadang berlangsung lebih lama dan banjir Jakarta semakin sulit dihindari. Sebagai kota besar sekaligus ibu kota negara, Jakarta memang memiliki banyak permasalahan. Salah satunya adalah banjir Jakarta yang selalu terjadi saat musim penghujan datang. Bagi masyarakat di beberapa wilayah Jakarta, banjir sudah seperti risiko langganan. Artinya, mereka sadar betul bahwa banjir akan selalu menghampiri tempat tinggal mereka atau kawasan kegiatan mereka setiap tahunnya.Ketika musim penghujan datang, muncullah istilah banjir kiriman. Istilah ini maksudnya bahwa banjir Jakarta terjadi karena kiriman air yang datang dari Bogor dan Depok. Banjir kiriman ini diantarkan oleh aliran sungai Ciliwung yang mengaliri tiga kawasan tersebut, yaitu Bogor, Depok, dan Jakarta.Curah hujan di Bogor memang cukup tinggi. Wajar saja jika kota ini memang dijuluki sebagai kota hujan. Namun, daya serap Kota Bogor terhadap guyuran hujan masih cukup baik sehingga banjir belum menjadi ancaman bagi kota ini. Meski demikian, tidak semua air hujan terserap. Ada pula yang memasuki aliran-aliran sungai dan menyebabkan debit air sungai ini meningkat.Meningkatnya debit air sungai Ciliwung yang terus mengalir hingga Jakarta berisiko untuk mengantarkan luapan-luapan airnya yang dapat menyebabkan banjir. Untuk mengetahui peningkatan debit air sungai Ciliwung, pintu air di kawasan Depok menjadi tempat dihitungnya ketinggian air. Melalui penghitungan ketinggian air ini, Jakarta dapat menerima peringatan dini mengenai kemungkinan datangnya banjir.Pada titik ketinggian air tertentu, sudah dapat diketahui bahwa beberapa wilayah Jakarta yang dekat dengan aliran sungai Ciliwung ini pasti akan terkena banjir. Meskipun Sungai Ciliwung berperan dalam mengantarkan banjir kiriman dari Bogor dan Depok, banjir tidak hanya disebabkan oleh bertambahnya debit air sungai maupun curah hujan yang tinggi.Banjir di Jakarta disebabkan oleh banyak permasalahan yang terjadi di Jakarta. Masalah tersebut di antaranya adalah masalah kebersihan, masalah rencana tata ruang wilayah yang kurang baik, dan masalah politis.Oleh karena itu, jika ingin menyelesaikan permasalahan banjir Jakarta, simpul-simpul permasalahannya harus dibuka satu per satu. Melalui titik-titik masalah ini, akan diketahui penyebab terjadinya banjir dan dampak yang ditimbulkan sehingga upaya yang kelak akan dilakukan tepat sasaran, yaitu dengan mengatasi penyebabnya dan meminimalisasi dampaknya.Dengan demikian, banjir bukan hanya mengenai risiko tinggal di suatu wilayah. Namun, banjir merupakan masalah yang seharusnya dapat diatasi.
Penyebab Banjir Jakarta
Sebagai kota metropolitan, Jakarta memiliki populasi penduduk yang sangat padat. Populasi penduduk yang padat ini berpengaruh terhadap kemampuan kota Jakarta menjadi kota yang dapat menjadi tempat bermukim yang nyaman, aman, dan sejahtera.Namun, pada kenyataannya Jakarta menyimpan banyak tempat-tempat yang tidak layak untuk dijadikan pemukiman penduduk, seperti bantaran sungai, kolong-kolong jembatan, dan sisi-sisi rel kereta api. Kondisi pemukiman semacam ini juga yang menjadi penyebab banjir. Kemunculan pemukiman penduduk di bantaran sungai, kolong jembatan, dan sisi rel kereta api memang sangat memprihatinkan. Di satu sisi kemunculannya merupakan bagian dari wajah kondisi masyarakat Indonesia yang belum mencapai kemakmurannya, dan di sisi lain merupakan ancaman penyebab terjadinya banjir.Permukiman penduduk semacam ini menjadi penyebab banjir karena sebuah pemukiman harus memiliki sistem pembuangan sampah dan sanitasi yang baik. Kedua hal tersebut tidak dimiliki oleh permukiman ini.Penduduk Jakarta yang tinggal di bantaran sungai cenderung menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan sampah dan sistem sanitasi sehingga sungai menjadi tercemar. Padahal, sungai sangat berperan penting dalam menampung aliran air dan curahan hujan dan ketika sungai dipenuhi oleh sampah-sampah maka alirannya akan tersendat sehingga airnya pun meluap sehingga terjadilah banjir.Selain itu, bangunan yang dibangun di bantaran sungai akan mempersempit lebar sungai yang berdampak pada menurunnya kemampuan sungai mengalirkan airnya. Hal ini tentu akan berakibat kembali pada meluapnya air sungai yang menyebabkan banjir.Selain masalah permukiman, yang menjadi penyebabbanjir Jakarta adalah rencana tata ruang dan wilayah. Rencana tata ruang wilayah ini mencakup tersedianya ruang terbuka hijau yang salah satu perannya adalah menampung air ketika musim penghujan datang dan pembangunan-pembangunan yang memperhatikan sistem aliran air.Ketika rencana tata ruang wilayah Jakarta tidak terencana dengan baik, bangunan-bangunan yang didirikan hanya memperhatikan kepentingan ekonomi tanpa memperhatikan lingkungan maka banjir akan sangat sulit untuk diatasi. Jakarta perlu memiliki rencana tata ruang wilayah yang memberikan ruang terbuka hijau, sistem aliran air bawah tanah yang baik, serta pengelolaan wilayah yang bersih dan sehat .Kenyataan yang ada saat ini adalah ruang terbuka hijau sangat sedikit di Jakarta sehingga muncul istilah hutan beton di Jakarta karena banyaknya bangunan-bangunan bermunculan. Sedikitnya, ruang terbuka hijau juga menjadi penyebab banjir karena Jakarta tidak memiliki kawasan serapan air yang baik. Berdasarkan hal-hal yang telah disebutkan, penyebab banjir Jakarta berpusat pada masyarakat dan perilakunya. Artinya, masyarakat yang berkepentingan untuk tinggal di Jakarta sebagai tempat menjalani kehidupan apa pun peran mereka harus memiliki perilaku yang peduli terhadap lingkungan.Masyarakat yang bermukim di bantaran sungai, di kolong jembatan, maupun di sisi rel kereta api juga harus ikut memiliki kesadaran lingkungan yang baik dengan tidak menjadikan sungai sebagai tempat pembuangan. Demikian pula dengan masyarakat yang berperan dalam perencanaan tata ruang wilayah, sebaiknya memperhatikan lingkungan dalam membangun sebuah perencanaan sehingga banjir dapat diatasi.
Upaya Mengatasi Banjir Jakarta
Banjir Jakarta terus terjadi setiap tahun saat musim penghujan datang dan seolah-olah banjir menjadi suatu hal yang wajar dan biasa. Masyarakat di beberapa kawasan yang rawan banjir bahkan sudah bosan mengalami banjir hampir setiap tahun.Di beberapa wilayah Jakarta, banjir yang menggenangi permukiman maupun jalan kira-kira setinggi 50 hingga 100 cm. Dengan ketinggian ini, banjir sudah dapat mengakibatkan terganggunya transportasi, munculnya beragam penyakit, dan kerugian materi. Dampak buruk yang ditimbulkan oleh banjir terus mendorong upaya untuk mengatasinya.Upaya yang dilakukan Pemerintah Daerah Jakarta untuk mengatasi banjir salah satunya adalah adanya proyek banjir kanal timur. Proyek ini bertujuan untuk melindungi kawasan timur hingga utara Jakarta dari banjir dengan cara menghubungkan aliran-aliran sungai yang mengaliri kawasan tersebut langsung menuju ke kanal-kanal yang telah dibuat.Dengan metode ini, banjir yang selalu terjadi di kawasan timur hingga utara Jakarta baik di permukiman, jalan, dan kawasan bisnis tidak terjadi lagi. Proyek banjir kanal timur ini sudah dicanangkan sejak tahun 2003. Kanal-kanal dibangun dengan lebar 100-300 meter dan panjang 23,5 Km.Selain bertujuan untuk mengatasi banjir Jakarta, kanal-kanal yang dibangun ini seperti membentuk sungai baru yang nantinya dapat dimanfaatkan sebagai objek wisata air sehingga kawasan ini diupayakan untuk terjaga kebersihan dan fungsinya. Dengan fungsi tersebut, proyek banjir kanal timur ini akan memberikan manfaat yang lain seperti memunculkan kawasan ekonomi baru yang dapat menyejahterakan masyarakat. Proyek kanal timur ini belum dapat dijalankan secara optimal karena pembangunannya yang belum selesai. Masih tersisa sekitar delapan kilometer lagi panjang kanal yang harus dibangun.Pada musim penghujan tahun ini, banjir Jakarta masih terjadi di beberapa wilayah. Fungsi untuk mengatasi banjir yang dimiliki kanal ini pun belum terwujud. Pemerintah Daerah Jakarta dan Kementerian Pekerjaan Umum berperan penting dalam kelanjutan penyelesaikan proyek ini sehingga manfaatnya untuk mengatasi banjir Jakarta dapat segera dirasakan oleh masyarakat Jakarta.
Ilustrasi definisi pemerintahApakah definisi pemerintah? Secara harfiah atau kebahasan pemerintah berasal dari kata dasar perintah yang mempunyai arti kata verbal atau bentuk dari kata kerja. Kata perintah sendiri secara leksikal ini berarti perkataan yang bermaksud menyuruh. Atau kata perintah juga berarti aba-aba atau komando. Atau kata perintah juga mempunya pengertian aturan dari pihak atas yang harus dilakukan.
Ragam Definisi Pemerintah
Definisi pemerintah secara KBBI adalah sebuah sistem yang mejalankan wewenang dan kekuasaan yang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan politik suatu negara atau bagian-bagian; sekelompok orang yang secara bersama-sama memikul tanggung jawab terbatas untuk menggunakan kekuasan; penguasa suatu negara atau bagian negara; dan badan tertinggi dari yang memerintah suatu negara seperti kabinet dalam sistem perintahan indonesia, yaitu DPR MPR dan Persiden.Definisi pemerintah secara luas dapat diatrikan sebagai sekumpulan orang-orang yang mengelola kewenangan dan kebijakan dalam mengambil keputusan dan melaksanakan kepemimpinan dan koordinasi pemerintahan serta pembangunan masyarakat dan wilayahnya yang membentuk sebuah lembaga dimana mereka ditempatkan.Pemerintah merupakan sebuah wadah orang-orang yang mempunyai kekuasan di dalam sebuah lembaga yang disebut negara dan mengurius masalah kenegaraan dan kesejahteraan rakyat.Pemerintah dalam sebuah negara minimal terdiri atas tiga bentuk lembaga yang berbeda yang mempunyai kedudukan yang sama dalam menentukan kebijakan sebuah negara. Lembaga tersebut bernama, lembaga legislatif, lembaga eksekutif dan lembaga yudikatif.Lembaga legistatif di negara indonesia disebut MPR dan DPR, lembaga Eksekutif itu adalah Presiden dan lembaga Yudikatif adalah Mahkamah Agung. Ketiga lembaga tersebut mengenban tugas untuk menentukan kebijakan-kebijakan publik.Merujuk pada definisi pemerintah maka kita harus mendefinisikan pula arti kata pemerintahan. Pemerintahan adalah urusan yang dilakukan pemerintah dalam sebuah negara dalam rangka menyelenggrakan kesejahteraan rakyat dan menjalankan kepentingan umum yang bersifat kenegaraan.Pemerintah juga mempunyai kekuasaan untuk membuat perundang-undangan serta hukum di wilayah tertentu dalam negaranya. Jadi, pemerintah mempunyai kekuasaan untuk menerapkan hukum serta undang-undang yang telah dirumuskannya di wilayah tertentu di dalam negaranya.Sistem pemerintah ada beberpa jenis yaitu, sistem pemerintah republik, monarki, dan persemakmuran. Dari sistem pemerintah maka akan muncul pula sistem pemerintahan, yaitu monarki konstitusional, monarki abosolut, dan demokrasi.Setelah memahami beberapa definisi pemerintah dan pemerintahan, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa pemerintah dapat kita pahami melalui dua pengertian. Pertama pemerintah sebagai fungsi dan kedua pemerintah sebagai lembaga.Fungsi dari sebuah pemerintahan dapat ditentukan oleh perundangan-undangan dan hukum yang berlaku dalam sebuah negara. sedang pemerintah sebagai lembaga adalah kesatuan dewan-dewan yang ditugaskan untuk melakukan wewenang dan badan-badan hukum yang sesuai dengan perundangan yang berlaku dalam negara tersebut.
Definisi Pemerintah Daerah
Secara konseptual perlu dipahami tentang posisi pemerintah daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yaitu bahwa yang dimaksud dengan definisi pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.Pemerintah daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. Dengan demikian peran pemerintah daerah adalah segala sesuatu yang dilakukan dalam bentuk cara tindak baik dalam rangka melaksanakan otonomi daerah sebagai suatu hak, wewenang, dan kewajiban pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Selain itu, peran pemerintah daerah juga dimaksudkan dalam rangka melaksanakan desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas perbantuan sebagai wakil pemerintah di daerah otonom yaitu untuk melakukan:Desentralisasi yaitu melaksanakan semua urusan yang semula adalah kewewenang pemerintahan menjadi kewenangan pemerintah daerah untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.Dekonsentrasi yaitu menerima pelimpahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu untuk dilaksanakan; dan,Tugas pembantuan yaitu melaksanakan semua penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.Untuk melaksanakan semua tugas-tugas tersebut menurut Hidayat (1998) semua kegiatan yang dilakukan oleh pemerintah hendaknya selalu dipertimbangkan dan dikaitkan dengan kepentingan pemerintah pusat dan kepentingan daerah. Karena itu, diperlukan pemahaman dan persepsi yang sama terhadap kebijakan nasional agar dapat dijadikan kebijakan daerah, karena memiliki kepentingan bagi dua pihak.Sedangkan Mustopadidjaja (2003) menyatakan bahwa pemerintah sangat ditentukan oleh tiga hal yaitu apartur pemerintah, organisasi birokrasi, dan prosedur tatalaksananya, karena itu apabila operasionalisasi suatu kebijakan ingin dapat berjalan secara optimal dan sebagaimana mestinya perlu dilakukan sosialisasi dan pemberdayaan terhadap aparatur pemerintahan agar prosedur ketata laksanaan dan bentuk organisasi birokrasinya sesuai dengan kebutuhan dan tuntutan dari misi yang akan dicapai. Pemerintahan dalam artian menyeluruh atau holistik tercermin pada peristilahan kybernologi. Sebab, dalam kybernologi dapat dikatakan tercakup pembahasan kompleks elemen yang berkaitan dengan seluk beluk pemerintahan, baik dari sisi batasan, filosofi, etika, maupun metodologi. Dalam kesempatan kajian ini, pertama-tama yang tampaknya perlu dipahami adalah eksplanasi atas keterkaitan antara istilah pemerintah, negara, politik, dan administrasi negara.Relevansi keterkaitan keempat istilah tersebut karena berkaitan erat dengan kewenangan, organisasi negara, organisasi dalam wilayah negara, dan proses tatausaha, yang pada akhirnya berkaitan dengan kebijakan publik.
Pemerintah sebagai Alat Kelengkapan
Pemerintah sebagai alat kelengkapan negara dapat diberi pengertian luas atau dalam arti sempit. Definisi pemerintah dalam arti luas mencakup semua alat kelengkapan negara yang pada pokoknya terdiri dari cabang-cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif atau alat-alat kelengkapan negara lain yang juga bertindak untuk dan atas nama negara.Dalam arti sempit definisi pemerintah adalah cabang kekuasaan eksekutif. Cabang pemerintahan eksekutif mewakili dua hal, pertama sama dengan yudikatif dan legislatif berperan sebagai alat kelengkapan negara, bertindak untuk dan atas nama negara, kedua sebagai badan administrasi negara yang mempunyai kekuasaan mandiri yang dilimpahkan negara.Istilah pemerintahan berasal dari kata perintah, yaitu kapasitas untuk mempengaruhi pihak lain termasuk melalui jalan paksaan atau kekerasan. Namun demikian kapasitas untuk memaksa pihak lain tersebut, didalam konteks negara modern seperti sekarang ini, harus berdasarkan kekuasaan yang memiliki legitimasi hukum yang disebut sebagai kewenangan. Sehingga perintah yang dilakukan adalah perintah berdasarkan suatu asas dan norma yang telah disepakati sehingga dikatakan sebagai suatu tindakan yang sah.Sedangkan politik berasal dari kata polis yang dalam tradisi Yunani berarti negara kota. Didalam polis atau kota diorganisasikan tujuan bersama dan pembagian wewenang secara bijak demi terselenggaranya kesejahteraan warga. Berdasarkan pembagian wewenang didalam polis, maka dengan sendirinya terdapat pihak-pihak yang memiliki kapasitas untuk memerintah dan diperintah.Oleh sebab itu sungguh tidak mengherankan apabila banyak kalangan yang menyamakan konsep pemerintahan dengan politik. Bahkan banyak yang berpendapat bahwa pemerintahan adalah bagian dari politik, demikian pula sebaliknya ada yang berpendapat bahwa politik adalah bagian dari pemerintahan. Demikian pula istilah negara sebagai suatu organisasi publik, entitas yang pada hakikatnya adalah kesepakatan bersama diantara anggota masyarakat dalam pembagian peran yang diletakan berdasarkan hukum.Roda pemerintahan negara secara sehari-hari dilakukan berdasarkan kewenangan eksekutif. Dengan demikian eksekutif memegang fungsi tatausaha negara yang sering dikenal sebagai administrasi negara. Lazimnya rentang atau ruang lingkup administrasi negara, dikonstruksikan dalam bentuk kewenangan-kewenangan negara di luar urusan legislatif dan yudikatif.Pada perkembangan berikutnya, karena tugas pemerintah adalah menciptakan kesejahteraan umum, maka kegiatan administrasi negara dikenal sebagai suatu kebijakan publik, yang memiliki rentang pengaturan dalam kuantitas dan kualitas seiring dengan kebutuhan konkret masyarakat sehari-hari.Berdasarkan gambaran tersebut di atas, dapat dikonstruksikan bahwa definisi pemerintah dalam arti luas dalam konteks Indonesia adalah keseluruhan alat kelengkapan negara, yaitu lembaga tertinggi (MPR), dan lembaga-lembaga tinggi negara (DPR, Presiden, MA, dan BPK).Sedangkan definisi pemerintah dalam arti sempit adalah Presiden beserta jajaran/aparatur yang berada pada lingkup kekuasaan eksekutif, yang selain atau tidak termasuk pemegang kekuasaan legislatif dan yudikatif. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keberagaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.
1. Pengertian sistem Politik di Indonesia
Sistem politik Indonesia diartikan sebagai kumpulan atau keseluruhan berbagai kegiatan dalam Negara Indonesia yang berkaitan dengan kepentingan umum termasuk proses penentuan tujuan, upaya-upaya mewujudkan tujuan, pengambilan keputusan, seleksi dan penyusunan skala prioritasnya.2.B. Perbedaan sistem politik di berbagai Negara1. Pengertian sistem politika. Pengertian SistemSistem adalah suatu kebulatan atau keseluruhan yang kompleks dan terorganisasi.b. Pengertian PolitikPolitik berasal dari bahasa yunani yaitu “polis” yang artinya Negara kota. Pada awalnya politik berhubungan dengan berbagai macam kegiatan dalam Negara/kehidupan Negara.Istilah politik dalam ketatanegaraan berkaitan dengan tata cara pemerintahan, dasar dasar pemerintahan, ataupun dalam hal kekuasaan Negara. Politik pada dasarnya menyangkut tujuan-tujuan masyarakat, bukan tujuan pribadi. Politik biasanya menyangkut kegiatan partai politik, tentara dan organisasi kemasyarakatan.Dapat disimpulkan bahwa politik adalah interaksi antara pemerintah dan masyarakat dalam rangka proses pembuatan kebijakan dan keputusan yang mengikat tentang kebaikan bersama masyarakat yang tinggal dalam suatu wilayah tertentu.c. Pengertian Sistem PolitikMenurut Drs. Sukarno, sistem politik adalah sekumpulan pendapat, prinsip, yang membentuk satu kesatuan yang berhubungan satu sama lain untuk mengatur pemerintahan serta melaksanakan dan mempertahankan kekuasaan dengan cara mengatur individu atau kelompok individu satu sama lain atau dengan Negara dan hubungan Negara dengan Negara.
SISTEM POLITIK menurut Rusadi Kartaprawira adalah Mekanisme atau cara kerja seperangkat fungsi atau peranan dalam struktur politik yang berhubungan satu sama lain dan menunjukkan suatu proses yang langggeng2.
Macam-macam Sistem Politik
3. Sistem Politik Di Berbagai Negaraa. Sistem Politik Di Negara Komunis:
Bercirikan pemerintahan yang sentralistik, peniadaan hak milk pribadi, peniadaan hak-haak sipil dan politik, tidak adanya mekanisme pemilu yang terbuka, tidak adanya oposisi, serta terdapat pembatasan terhadap arus informasi dan kebebasan berpendapatb. Sistem Politik Di Negara Liberal :Bercirikan adanya kebebasan berpikir bagi tiap individu atau kelompok; pembatasan kekuasaan; khususnya dari pemerintah dan agama; penegakan hukum; pertukaran gagasan yang bebas; sistem pemerintahan yang transparan yang didalamnya terdapat jaminan hak-hak kaum minoritasc. Sistem Politik Demokrasi Di Indonesia :Sistem politik yang didasarkan pada nilai, prinsip, prosedur, dan kelembagaan yang demokratis. Adapun sendi-sendi pokok dari sistem politik demokrasi di Indonesia adalah :
1. Ide kedaulatan rakyat
2. Negara berdasarkan atas hukum
3. Bentuk Republik
4. Pemerintahan berdasarkan konstitusi
5. Pemerintahan yang bertanggung jawab
6. Sistem Perwakilan
7. Sistem peemrintahan presidensiil
4. 4. Peran serta masyarakat dalam politik adalah terciptanya masyarakat politik yang “Kritis Partisipatif” dengan ciri-ciria. Meningkatnya respon masyarakat terhadapkebijakan pemerintahb. Adanya partisipasi rakyat dalam mendukung atau menolak suatu kebijakan politikc. Meningkatnya partisipasi rakyat dalam berbagai kehiatan organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan kelompok-kelompok penekanInfrastuktur dan Suprastuktur PolitikA. Infrastuktur PolitikInfrastuktur politik adalah Keterkaitan dan keterhubungan kehidupan politik rakyat dengan kelompok lain dalam berbagai macam golongan yang biasa disebut dengan “kekuatan sosial politik masyarakat”, dan kelompok tersebut yang merupakan kekuatan politik riil di masyarakat.Komponen-komponen Infrastuktur Politik, antara lain :I. Partai Politik (political party)Partai politik adalah sebuah organisasi atau intitusi yang mewakili beberapa golongan masyarakat yang memiliki tujuan sama, yang kemudian bersama-sama berusaha untuk mencapai tujuannyan tersebut.(1). Tujuan Partai Politik• Berpatisipasi dalam sector pemerintahan, dalam arti mendudukan orang-orangnya menjadi pejabat pemerintahan, sehingga dapat turut serta mengambil atau menentukan keputusan politik atau out put pada umumnya.• Berusaha melakukan pengawasan, bahkan bila perlu oposisi terhadap kelakuan, tindakan, kebijakan para pemegang otoritas (terutama dalam keadaan mayoritas pemerintahn tidak berada di tangan partai politik yang bersangkutan).• Berperan untuk menyerap tuntutan-tuntutan yang masih mentah, sehingga partai politik bertindak sebagai penafsir kepentingan dengan memancangkan isu-isu politik yang dapat dicerna dan dapat diterima oleh masyarakat secara luas.(2). Sistem kepartaianMenurut Maurice Duverger, partai politik suatu Negara dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu:I. Sistem Monopartai (Sistem Satu Partai)Suatu system politik dikatakan menganut system monoparti, apabila di dalam wilayah Negara tersebut hanya terdapat satu partai politik yang diakui dan diperbolehkan hidup serta berkembang.II. Sistem Dwipartai (Sistem Dua Partai)Suatu sistem politik dikatakan menganut dua partai, apabila di dalam wilayah Negara tersebut konstitusional hanya diakui adanya dua partai yang hidup dan berkembang. Contoh Negara yang menganut sistem dua partai adalah Amerika Serikat dengan Partai Republik dan Demokrat serta Inggris dengan Partai Konservatif dan Partai Buruhnya.III. Sistem mulipartai (Sistem Banyak Partai)Suatu sistem politik dikatakan menganut sistem multipartai, apabila di dalam wilayah negara tersebut terdapat lebih dari dua partai yang diakui secara konstitusional. Contoh Negara yang menganut sistem multipartai, antara lain Indonesia, Filipina, Jepang, Malaysia, Belanda, dan Prancis.II. Kelompok Kepentingan (interest group)Aktivitasnya umumnya menyangkut tujuan-tujuan yang lebih terbatas, dengan sasaran-sasaran yang monolitas dan intesitas usaha yang tidak berlebihan. Kelompok kepentingan bias menghimpun ataupun mengeluarkan dana dan tenaganya untuk melaksanakan tindakan-tindakan politik yang biasanya berada di luar tugas partai politik.Menurut Gabriel A. Almond, kelompok kepentingan dapat diidentifikasikan kedalam jenis-jenis kelompok sebagai berikut:IV. Kelompok AnomikKelompok kepentingan ini dapat terjadi secara mendadak dan tidak bernama. Aktivitas pada umumnya berupa aksi-aksi demonstrasi atau aksi-aksi bersama. Apabila kegiatannya tidak dikendalikan, dapat menimbulkan keresahan dan kerusuhan yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat serta stabilitas nasional. Untuk mencegah dampak buruk aktivitas kelompok ini, pemerintah mengeluarkan UUD No.9 Tahun 1998 tentang hak mengeluarkan pendapat dimuka umum.V. Kelompok Non-asosiasionalKelompok kepentingan ini tidak didirikan secara khusus dan kegiatannya juga tidak dijalankan secara teratur atau berkesinambungan, tetapi aktivitasnya hanya kelihatan dari luar apabila masyarakat memerlukan dan dalam keadaan mendesak. Yang dimaksud dengan masyarakat dalam hal ini, dapat berwujud masyarakat setempat tinggal, masyarakat sekelurahan (trah Jawa), masyarakatseasal pendidikan, masyarakat paguyuban, masyarakat patembayan,dsb.VI. Kelompok instutusionalKelompok kepentingan tersebut pada umumnya terdiri atas berbagai kelompok manusia berasal dari lembaga yang ada, dengan tujuan untuk memperjuangkan kepentingan-kepentingan orang-orang yang menjadi anggota lembaga yang dimaksudkan. Misalnya PGRI, IDI, dan organisasi profesi lainnya.VII. Kelompok asosiasionalKelompok kepentingan khusus didirikan memperjuangkan kepentingan-kepentingan tertentu dari masyarakat atau dari golongan, namun masih mencakup beberapa yang luas. Yang termasuk kelompok ini adalah ormas. Misalnya NU, Muhamadiyah, kadin, SPSI dll.III. Media Komunukasi Politik (political communication media)Media komunikasi politik merupakan salah satu instrument politik yang dapat berfungsi untukmenyampaikan informasi dan persuasi mengenai politik baik dari pemerintah kepada masyarakat maupun sebaliknya. Media komunikasi seperti surat kabar, telepon, fax, internet, televise, radio, film dsb dapat memainkan peran pentingterhadap penyampaian informasi serta pembentukan/mengubah pendapat umum dan sikap politik publik.IV. Kelompok penekan (pressure group)Yang dimaksud dengan kelompok penekan ialah sekelompok manusia yang tergabung menjadi anggota suatu lembaga kemasyarakatan dengan aktivitas yang tampak dari luar sebagai kelompok yang sering mempunyai kemauan untuk memaksakan kehendaknya kepada pihak penguasa.Kelompok penekan dapat terhimpun dalam beberapa asosiasi yaitu:• Lembaga Swadaya Masyarakat(LSM),• Organisasi-organisasi social keagamaan,• Organisasi Kepemudaan,• Organisai lingkungan Hidup,• Organisasi pembela Hukum dan HAM,• Yayasan atau Badan Hukum lainnya,V. Tokoh Politik (political/figure)Pengangkatan tokoh politik merupakan proses transformasi seleksi terhadap anggota masyarakat dari berbagai sub-kultur dan kualifikasi yang kemudian memperkenalkan mereka pada peranan khusus dalam sistem politik.Pengangkatan tokoh politik akan berakibat terjadinya pergeseran sekor infrastuksur politik, organisasi, asosiasi, kelompok kepentingan serta derajat politisasi dan partisipasi masyarakat.Menurut lester G. Seligman, proses pengangkatan tokoh politik akan berkaitan dengan beberapa aspek, yaitu:• Legitimasi elit politik,• Masalah kekuasaan,• Representativitas elit politik,• Hubungan antara pengangkatan tokoh-tokoh politik dengan perubahan politik.B. Suprastuktur Politik di IndonesiaSuprastruktur politik merupakan mesin politik resmi di suatu negara sebagai penggerak politik formal. Dalam perkembangan ketatanegaraan modern, elit politik pemerintah dibagi dalam kekuasaan eksekutif, kekuasaan legislatif, dan kekuasaan yudikatif. Untuk terciptanya dan mantapnya kondisi politik negara,suprastruktur politik harus memperoleh dukungan dari infrastruktur politik yang mantap pula.Sistem politik dan juga mekanisme pemerintahan dapat memenuhi fungsinya jika :a. Sistem politik dapat mempertahankan pola yang berlaku. Pola ini dapat dipertahankan bila rakyat menerima dan meyakininya.b. Sistem politik mampu menyelesaikan ketegangan yang selalu timbul dalam masyarakat dengan prosedur yang sedapat mungkin dapat memuaskan semua pihak.c. Perubahan-perubahan, dalam arti memiliki kemampuan adaptasi yang besar untuk menyesuaikan diri dengan perkembangan-perkembangannya yangterjadi baik di dalam negeri maupun dalam rangka hubungan internasional yang bersifat interdependesi dan interrelasi antaranegara.d. . Sistem politik harus mampu mewujudkan tujuan nasional. Hal ini berupa Garis-garis Besar Haluan Negara dan peraturan perundang-undangan lainnya sebagai dasar yuridis formal dalam upaya meraihnyae. Sistem politik harus mampu mengintegrasikan dan menjamin keutuhan seluruh sistem sosial, karena ancaman, hambatan terhadap sistem sosial berupa rasa ketidak puasan, keresahan, ketegangan, perpecahan merupakan masalah yang harus diselesaikan oleh sistem politik itu sendiriSuprastuktur di Indonesia menurut UUD 1945 sebelum amandemena. MPR (Majelis Permusyawaratan rakyat)b. DPR (Dewan perwakilan Rakyat)c. Presiden dan Wakil presidend. BPK (Badan Pemeriksa Keuangan)e. DPA (Dewan Pertimbangan Agung)f. MA (Mahkamah Agung)Dalam kehidupan bernegara dikenal tiga macam sistem politik yaitu:• Sistem politik liberal ( Amerika Serikat, Eropa Barat, dan Australia)• Sistem politik komunis (RRC)• Sistem politik Pancasila (Indonesia)Berbagai sistem politik tersebut memiliki perbedaan dalam hal tujuan, sistem filsafat, sistem social budaya, sistem ekonomi.1) Tujuan• Tujuan sistem politik liberal adalah mewujudkan masyarakat bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan individu.• Tujuan sistem politik komunis adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dan tenteram dengan mengutamakan kesejahteraan.• Tujuan sistem politik Pancasila adalah mewujudkan masyarakat yang bahagia, sejahtera, dantenteram dengan cara menjaga keseimbangan antara kesejahteraan individu dan masyarakat.2) Sistem filsafat• Sistem filsafat liberalisme, paham yang mengutamakan kebebasan. Setiap orang bebas melakukan apa saja asal jangan sampai mengganggukebebasan orang lain. Ham sangat dijunjung tinggi, bersifat sekularisme yaitu Negara tidak mampu mencampuri urusan beragama dan agama tidak diatur oleh Negara.• Sistem filsafat komunis, komunisme adalah mengutamakan masyarakat. Pada Negara yang menganut sistem ini setiap orang hidup dalam belenggu yang dibuat pemerintah, tidak ada HAM. Komunisme berdasarkan materialism yang melahirkan ateisme. Negara tidak mengakui adanya Tuhan.• Sistem Filsafat Pancasila adalah paham yang menempatkan masyarakat dan individu secara seimbang. Ada kebebasan tetapidemi kebaikan bersama diadakan pembatasan terhadap kebebasan iu, yang berarti bebas tapi bertanggung jawab. Mengakui HAM dan mengakui adanya Tuhan YME, bebas beragama sesuai dengan agama yang dianutnya.3) Sistem Sosial Budaya• Pada Negara yang berdasrkan sistem politik atau individualisme: setiap orang dapat melakukan apa saja, setiap orang boleh menyampaikan pendapat apa saja dan mempermasalahkan apa saja tetapi pada akhirnyasetipa keputusan untuk kepentinngan bersama harus ditentukan berdasarkan suaraterbanyak. Pihak yang kalah harus mematuhi pihak yang menang, terjadi pemaksaaan kehendak mayoritas kepada minoritas.• Sistem sosial budaya pada sistem politik komunisme atau sosialisme: negaralah yang dianggap mengetahui apa yang baik untuk masyarakat, yang tahu bagaimana cara mewujudkan kebahagian masyarakat. Individu harus mendukung upaya pemerintah mewujudkan kesejahteraan rakyat dengan cara patuh pada perintah Negara. Pihak minoritas (pemerintah) memaksakan kehendak kepada pihak mayoritas (yang diperintah).• Sistem sosial budaya pada sistem politik pancasila: adalah kekeluargaan dan gotong royong. Setiap orang dapat melahirkan apa saja untuk mewujudkan kebahagiaan tetapi juga harus berperan mewujudkan kebahagiaan masyarakatnya. Pemerintah berupaya untuk menyejahterakan masyarakat dengan tetap menghargai hak-hak manusia. Bila ada masalah maka diadakan musyawarah berdasarkan akal sehat untuk mencapai mufakat. Bila musyawarah mufakat mengalami kegagalan maka putusan dapat diambil berdasarkan suara terbanyak. Sistem ini diusahakan semaksimal mungkin untuk mencegah terjadinya dictator mayoritas dan minoritas.4) Sistem Ekonomia. Liberal1) Berdasarkan prinsip free fight liberalisme.2) Hak milik pribadi diakui.3) Menimbulkan kesenjangan social yang sangat mencolok antara si kaya dan si miskin.4) Berdasrkan individualism, kepentingan individu lebih diutamakan daripada masyarakat.5) Menganut nilai keadilan yang distributive yaitu setiap orang memperoleh balas jasa sesuai dengan prestainya.b. Komunisme1) Berdasrkan sistem etatisme.2) Hak milik pribadi diakui.3) Menimbulkan pengekangan terhadap kreasi, kreativitas, dan potensi warga Negara.4) Masyarakat lebih diutamakan daripada individu.5) Menganut nilai keadilan yang komulatif yaitu setiap orang memperoleh bagian yang sama tanpa memperhatikan prestasinya.5.Peran Serta Dalam Sistem Politik Di IndonesiaPartisipasi politik dapat diartikan sebagai sikap dan keterlibatan individu dalam situasi dan kondisi organisasinya, sehingga medorong individu agar berperan serta dalam pencapaian tujuan organisasi.
http://ajisaptiaji-sistempolitik.blogspot.com/
Otonomi daerah di Indonesia
lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak
sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar
tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997
kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya
pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di
Indonesia.Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998,
mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan
daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan
kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai
konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan
Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Secara umum inilah yang
menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya mari kita lihat
lebih jauh lagi latar belakang otonomi daerah di Indonesia.
·Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal
dan Eksternal
Latar belakang otonomi
daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2
aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia
yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni
faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi
otonomi daerah di Indonesia.Latar belakang otonomi daerah secara internal,
timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang
dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang
cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang
dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini
pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah
melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya
penataan kota di daerah Ibukota.Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang
sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang
terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan
alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan
pembangunan di daerah tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak
negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat
lokal.Faktor eksternal juga menjadi salah satu pemicu atau menjadi latar
belakang lahirnya otonomi daerah. Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh
dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi
dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi
yang panjang. Hal ini tentu saja sangat efisien bagi model investasi asing yang
bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia.Demikian artikel mengenai latar
belakang otonomi daerah ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita
semua.
II.Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu dasawarsa.
Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat
ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem
pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap
kehidupan masyarakat di berbagai bidang.Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai
sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait
dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
·Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara
konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh
tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan
ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan
otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik
melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan
administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah
adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber
kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah.
Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai
indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Dalam konsep otonomi
daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting
dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal
ini terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan
kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi
urusan pemerintahan daerah masing-masing.Dalam rangka mewujudkan tujuan
pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu
diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta
jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi
masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan
asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan
daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif
dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah.
·Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gagasan pelaksanaan otonomi
daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan
kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya
gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan
otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah
tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan
otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat.
Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial
budaya.Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah
angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria
reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat
kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan
pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan
tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review
tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum.Pada gilirannya,
pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami
peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang
baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota
di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum
yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan
realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat
dilaksanakan. Wacana ini pernah ditulis oleh Hikmahanto Yuwono dan dimuat
di harian Kompas pada tahun 2002.Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong
lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa
mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya
kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak
berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah
yang disisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat
pertumbuhan ekonomi masyarakat.Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah
mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah
dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan
ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus
disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban
penggusuran.
III.UU OTONOMI DAERAH
UU otonomi daerah di
Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum
terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.UU
otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi
daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan
pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang
menyebutkan bahwa:“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan
tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan
pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang
Dasar 1945 Pasal 18 ayat (7), bahwa:“Susunan dan tata cara
penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan
tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di
Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan
lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata
urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Otonomi daerah di Indonesia
dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU
otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah
di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan
yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di
Indonesia.
·Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU
otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih
disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga
dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang
Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti
pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur
mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi
daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang
Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan
Daerah.Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan
setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun
perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak
terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan
daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah.Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun
2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).Selanjutnya dilakukan lagi
perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang
Pemerintahan Daerah PenutupPerubahan peraturan perundang-undangan mengenai
otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan
terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan
pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di
Indonesia.
IV.TUJUAN OTONOMI DAERAH
Tujuan otonomi
daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan
hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di
Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi
daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin
lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan
melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang
telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan
otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya.
·Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan
otonomi daerah sebagai berikut:[quote]Pemerintahan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan
pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan
kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.[/quote]Berdasarkan
ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni
meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah.
Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya
melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya
peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara
upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan
keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang
dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
·Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan
Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan
otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia
menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip
otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui
peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap
benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya
masing-masing.Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi
kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan
pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam
pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat.Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada
masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.
Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa
kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan
berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan
otonomi yang bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah
oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk
mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.Sehubungan
dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan
dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan
masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi
kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah
masing-masing.
V.Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi
daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.Selain pengertian otonomi
daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian
otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan
daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi berasal dari kata autos dan namos.
Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga
dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri atau kewenangan
untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah
adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas
wilayah.Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas
sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah.
Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang
disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang
diberikan oleh beberapa ahli atau pakar.
·Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi
daerah menurut beberapa pakar, antara lain: Pengertian Otonomi Daerah
menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk mengatur dan
mengurus rumah tangga daerah” Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng
Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi
bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu
terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat
dipertanggungjawabkan” Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh,
adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut
merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Selain pendapat pakar
diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda
mengenai otonomi daerah, antara lain: Pengertian otonomi daerah menurut
Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah
nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah
pusat” Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu
pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya
terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan
sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang
berbeda” Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan
(kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk
membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya
yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk
dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat” Pengertian
otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk
mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan
daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus
disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi”
·Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi
daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang
diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan
satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak
unsur-unsur sebagai berikut:Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang
dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri
daerahnya.Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari
pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi atau secara nasional.Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang
diberikan oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah bertujuan untuk
kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan
masyarakat. Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia
adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali.
Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah
diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk
selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan
peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai
dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah
tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan
perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
B.DAERAH
OTONOM
Daerah otonom adalah daerah di
dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari
pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini
karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas
negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok
diterapkan untuk daerah tersebut.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa
otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.Menurut jenisnya,
daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi
lokal.
Indonesia
Indonesia memiliki beberapa
jenis daerah otonom
Daerah khusus
Artikel utama untuk kategori ini
adalah Daerah khusus. Nanggroe Aceh Darussalam,Jakarta, Papua, Papua Barat.
Daerah istimewa
Artikel utama
untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.Yogyakarta
VI.PENUTUPAN
Kesimpulan Otonomi adalah
memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam
rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam
tata kehidupan bernegara.Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur
pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945.
kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU
tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU
No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999,
dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU
No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.Prinsip-prinsip
pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek
demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman
budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai
dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,
meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas
dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas
pembantuan .Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan
prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat
memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi
dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga
terjadi keseimbangan kekuasaan.Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali
kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan
oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung
oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan
kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan,
pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan
hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal,
dan koperasi.Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan
pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah
diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi
yang diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus
kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan
berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang
perburuhan dan lingkungan hidup.
·Saran
Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan menjalankan urusan di beberapa
sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya
kapasitas dan mekanisme bagi pengaturan hukum tambahan
atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian perselisihan. Selain
itu, pemerintah pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria
pemekaran wilayah dengan lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi
kedua kawasan yang bertikai, demikian pula tentang pertimbangan
keamanan.Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga
independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya
mengawasi dan menindak pelanggaran korupsi seperti yang
tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan
jalannya 0pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala
tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu
sendiri.Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah
pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan
yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia.
Pemerintah Pusat harus aktif dalam melakukan pengawasan sehingga
pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh
pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.