Rabu, 19 Desember 2012

Otonomi daerah & Daerah otonom

A.    OTONOMI DAERAH

                               I.            Latar belakang Otonomi Daerah di Indonesia
Otonomi daerah di Indonesia lahir di tengah gejolak sosial yang sangat massif pada tahun 1999. Gejolak sosial tersebut didahului oleh krisis ekonomi yang melanda Indonesia di sekitar tahun 1997. Gejolak sosial yang melanda Negara Indonesia di sekitar tahun 1997 kemudian melahirkan gejolak politik yang puncaknya ditandai dengan berakhirnya pemerintahan orde baru yang telah berkuasa selama kurang lebih 32 tahun di Indonesia.Setelah runtuhnya pemerintahan orde baru pada tahun 1998,  mencuat sejumlah permasalahan terkait dengan sistem ketatanegaraan dan tuntutan daerah-daerah yang selama ini telah memberikan kontribusi yang besar dengan kekayaan alam yang dimilikinya. Wacana otonomi daerah kemudian bergulir sebagai konsepsi alternatif untuk menjawab permasalahan sosial dan ketatanegaraan Indonesia yang dianggap telah usang dan perlu diganti. Secara umum inilah yang menjadi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya mari kita lihat lebih jauh lagi latar belakang otonomi daerah di Indonesia. 
·         Latar Belakang Otonomi Daerah secara Internal dan Eksternal
Latar belakang otonomi daerah di Indonesia berdasarkan beberapa referensi dapat dilihat dari 2 aspek, yaitu aspek internal yakni kondisi yang terdapat dalam negara Indonesia yang mendorong penerapan otonomi daerah di Indonesia dan aspek eksternal yakni faktor dari luar negara Indonesia yang mendorong dan mempercepat implementasi otonomi daerah di Indonesia.Latar belakang otonomi daerah secara internal, timbul sebagai tuntutan atas buruknya pelaksanaan mesin pemerintahan yang dilaksanakan secara sentralistik. Terdapat kesenjangan dan ketimpangan yang cukup besar antara pembangunan yang terjadi di daerah dengan pembangunan yang dilaksanakan di kota-kota besar, khususnya Ibukota Jakarta. Kesenjangan ini pada gilirannya meningkatkan arus urbanisasi yang di kemudian hari justru telah melahirkan sejumlah masalah termasuk tingginya angka kriminalitas dan sulitnya penataan kota di daerah Ibukota.Ketidakpuasan daerah terhadap pemerintahan yang sentralistik juga didorong oleh massifnya eksploitasi sumber daya alam yang terjadi di daerah-daerah yang kaya akan sumber daya alam. Eksploitasi kekayaan alam di daerah kemudian tidak berbanding lurus dengan optimalisasi pelaksanaan pembangunan di daerah  tersebut. Bahkan pernah mencuat adanya dampak negatif dari proses eksploitasi sumber daya alam terhadap masyarakat lokal.Faktor eksternal juga menjadi salah satu pemicu atau menjadi latar belakang lahirnya otonomi daerah. Faktor eksternal yang dipengaruhi oleh dorongan internasional terhadap kepentingan investasi terutama untuk efisiensi dari biaya investasi yang tinggi sebagai akibat korupsi dan rantai birokrasi yang panjang. Hal ini tentu saja sangat efisien bagi model investasi asing yang bermaksud menanamkan modalnya di Indonesia.Demikian artikel mengenai latar belakang otonomi daerah ini dibuat, semoga dapat bermanfaat bagi kita semua.
                            II.            Pelaksanaan Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia sudah diselenggarakan lebih dari satu  dasawarsa. Otonomi daerah untuk pertama kalinya mulai diberlakukan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang hingga saat ini telah mengalami beberapa kali perubahan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tersebut telah mengakibatkan perubahan dalam sistem pemerintahan di Indonesia yang kemudian juga membawa pengaruh terhadap kehidupan masyarakat di berbagai bidang.Artikel ini dimaksudkan untuk mengurai sedikit dari sekian banyak hal yang perlu didiskusikan lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. 
·         Konsepsi Pelaksanaan Otonomi Daerah
Secara konseptual, pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia dilandasi oleh tiga tujuan utama yang meliputi tujuan politik, tujuan administratif dan tujuan ekonomi. Hal yang ingin diwujudkan melalui tujuan politik dalam pelaksanaan otonomi daerah diantaranya adalah upaya untuk mewujudkan demokratisasi politik melalui partai politik dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Perwujudan tujuan administratif yang ingin dicapai melalui pelaksanaan otonomi daerah adalah adanya pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah, termasuk sumber kuangan, serta pembaharuan manajemen birokrasi pemerintahan di daerah. Sedangkan tujuan ekonomi yang ingin dicapai dalam pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia adalah terwujudnya peningkatan Indeks pembangunan manusia sebagai indikator peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia.Dalam konsep otonomi daerah, pemerintah dan masyarakat di suatu daerah memiliki peranan yang penting dalam peningkatan kualitas pembangunan di daerahnya masing-masing. Hal ini  terutama disebabkan karena dalam otonomi daerah terjadi peralihan kewenangan yang pada awalnya diselenggarakan oleh pemerintah pusat kini menjadi urusan pemerintahan daerah masing-masing.Dalam rangka mewujudkan tujuan pelaksanaan otonomi daerah, terdapat beberapa faktor penting yang perlu diperhatikan, antara lain : faktor manusia yang meliputi kepala daerah beserta jajaran dan pegawai, seluruh anggota lembaga legislatif dan partisipasi masyarakatnya. Faktor keuangan daerah, baik itu dana perimbangan dan pendapatan asli daerah, yang akan mendukung pelaksanaan pogram dan kegiatan pembangunan daerah. Faktor manajemen organisasi atau birokrasi yang ditata secara efektif dan efisien sesuai dengan kebutuhan pelayanan dan pengembangan daerah. 


·         Tantangan dalam Pelaksanaan Otonomi Daerah
Gagasan pelaksanaan otonomi daerah adalah gagasan yang luar biasa yang menjanjikan berbagai kemajuan kehidupan berbangsa dan bernegara yang lebih baik. Namun dalam realitasnya gagasan tersebut berjalan tidak sesuai dengan apa yang dibayangkan. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia pada gilirannya harus berhadapan dengan sejumlah tantangan yang berat untuk mewujudkan cita-citanya. Tantangan dalam pelaksanaan otonomi daerah tersebut datang dari berbagai aspek kehidupan masyarakat. Diantaranya adalah tantangan di bidang hukum dan sosial budaya.Pelaksanaan  otonomi daerah di Indonesia dimulai segera setelah angin sejuk reformasi berhembus di Indonesia. Masih dalam suasana euphoria reformasi dan dalam situasi dimana krisis ekonomi sedang mencekik tingkat kesejahteraan rakyat, Negara Indonesia membuat suatu keputusan pemberlakuan dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Selanjutnya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah sebagai dasar pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia di Judicial Review dengan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Judicial review ini dilakukan setelah timbulnya berbagai kritik dan tanggapan terhadap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. Judicial review tersebut dilaksanakan dengan mendasarkannya pada logika hukum.Pada gilirannya, pemerintahan daerah berhadapan dengan keadaan dimana mereka harus memahami peraturan perundang-undangan hasil judicial review. Tanpa adanya pemahaman yang baik dari aparatur, maka bisa dipastikan pelaksanaan otonomi daerah di Kab/Kota di Indonesia menjadi kehilangan maknanya. Hal ini merupakan persoalan hukum yang sering terjadi dimana peraturan perundang-undangan tidak sesuai dengan realitas hukum masyarakat sehingga kehilangan nilai sosialnya dan tidak dapat dilaksanakan. Wacana ini pernah ditulis oleh Hikmahanto Yuwono dan dimuat  di harian Kompas pada tahun 2002.Pelaksanaan otonomi daerah telah mendorong lahirnya banyak perubahan di Indonesia. Namun hal itu tidak berarti bahwa mereka yang berperan siap dengan kondisi yang akan mereka hadapi. Diserahkannya kewenangan untuk mengelola potensi daerah kepada pemerintah daerah tidak berarti bahwa daerah bisa secara massif berupaya meningkatkan pendapatan daerah yang disisi lain justru berpotensi mengurangi investasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi masyarakat.Demikian pula bahwa perencanaan pembangunan di daerah mesti didasarkan pada analisa yang obyektif bukan sekedar ambisi kepala daerah dan harrus secara bijak memperhatikan kepentingan masyarakat kecil. Belakangan ini kita sangat sering menyaksikan bagaimana para pedagang kecil yang harus disejahterakan melalui pelaksanaan otonomi daerah justru menjadi korban penggusuran. 




                         III.            UU OTONOMI DAERAH
 UU otonomi daerah di Indonesia merupakan dasar hukum pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia. UU otonomi daerah di Indonesia merupakan payung hukum terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di bawah UU otonomi daerah seperti, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati dan seterusnya.UU otonomi daerah itu sendiri merupakan implementasi dari ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang menyebutkan otonomi daerah sebagai bagian dari sistem tata negara Indonesia dan pelaksanaan pemerintahan di Indonesia. Ketentuan mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia tercantum dalam pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa:“Pemerintahan daerah propinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan”. Selanjutnya Undang-Undang Dasar 1945 memerintahkan pembentukan UU Otonomi Daerah untuk mengatur mengenai susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Dasar 1945  Pasal 18 ayat (7), bahwa:“Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang”. Ketentuan tersebut diatas menjadi payung hukum bagi pembentukan UU otonomi daerah di Indonesia, sementara UU otonomi daerah menjadi dasar bagi pembentukan peraturan lain yang tingkatannya berada di bawah undang-undang menurut hirarki atau tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Otonomi daerah di Indonesia dilaksanakan segera setelah gerakan reformasi 1998. Tepatnya pada tahun 1999 UU otonomi daerah mulai diberlakukan. Pada tahap awal pelaksanaannya, otonomi daerah di Indonesia mulai diberlakukan berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah. Setelah diberlakukannya UU ini, terjadi perubahan yang besar terhadap struktur dan tata laksana pemerintahan di daerah-daerah di Indonesia. 
·         Perubahan UU Otonomi Daerah
Pada tahap selanjutnya UU otonomi daerah ini mendapatkan kritik dan masukan untuk lebih disempurnakan lagi. Ada banyak kritik dan masukan yang disampaikan sehingga dilakukan judicial review terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang otonomi daerah. Dengan terjadinya judicial review maka Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah diubah dan digantikan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ini juga diikuti pula dengan perubahan peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur mengenai otonomi daerah yang berfungsi sebagai pelengkap pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia seperti Undang-Undang Nomor  23 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang selanjutnya digantikan dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.Sesungguhnya UU otonomi daerah telah mengalami beberapa kali perubahan setelah disahkannya UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Namun perubahan tersebut meskipun penting namun tidak bersifat substansial dan tidak terlalu memberikan pengaruh terhadap tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah karena hanya berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disahkan menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dilakukan perubahan terhadap Undang-Undang Nomo 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004  tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2977).Selanjutnya dilakukan lagi perubahan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2008 Tentang Perubahan Kedua Atas  Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah PenutupPerubahan peraturan perundang-undangan mengenai otonomi daerah dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dengan dinamika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Indonesia. Tidak tertutup kemungkinan perubahan tersebut akan terjadi lagi di masa-masa yang akan datang dalam rangka penyempurnaan pengaturan atau ketentuan yang mengatur mengenai pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia.
                         IV.            TUJUAN OTONOMI DAERAH
 Tujuan otonomi daerah kerap menjadi pembicaraan dan bahan diskusi yang menarik bahkan hingga saat ini setelah konsepsi otonomi daerah itu diselenggarakan di Indonesia. Mungkin inilah akibat belum tercapainya tujuan otonomi daerah itu sendiri sesuai dengan gagasan awal pelaksanaannya atau mungkin lemahnya indikasi akan tercapainya tujuan otonomi daerah dengan melihat realitas pelaksanaan otonomi daerah dengan berbagai macam ekses yang telah ditimbulkannya. Hal ini dikarenakan pembicaraan mengenai tujuan otonomi daerah selalu dibarengi dengan harapan untuk mewujudkannya. 

·         Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 2 ayat 3 disebutkan tujuan otonomi daerah sebagai berikut:[quote]Pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud  pada ayat (2) menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah.[/quote]Berdasarkan ketentuan tersebut disebutkan adanya 3 (tiga) tujuan otonomi daerah, yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah. Peningkatan kesejahteraan masyarakat diharapkan dapat dipercepat perwujudannya melalui peningkatan pelayanan di daerah dan pemberdayaan masyarakat atau adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah. Sementara upaya peningkatan daya saing diharapkan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan keistimewaan atau kekhususan serta potensi daerah dan keanekaragaman yang dimiliki oleh daerah dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia. 
·         Penjelasan Tujuan Otonomi Daerah Berdasarkan Undang-Undang
Dalam upaya mewujudkan tujuan otonomi daerah, maka konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia menggunakan prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pinsip otonomi seluas-luasnya dapat dimaknai sebagai kewenangan yang diberikan melalui peraturan perundang-undangan kepada daerah untuk membuat kebijakan yang dianggap benar dan adil dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat di daerahnya masing-masing.Masing-masing daerah dalam menyelenggarakan urusan yang menjadi kewenangannya berhak untuk membuat kebijakan baik dalam rangka peningkatan pelayanan maupun dalam rankga peningkatan peran serta masyarakat dalam pembangunan daerah yang diharapkan bermuara pada cita-cita untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.Selain prinsip pemberian otonomi seluas-luasnya kepada masyarakat, diberlakukan pula prinsip otonomi yang nyata dan bertanggung jawab. Yang dimaksud dengan pemberian prinsip otonomi yang nyata adalah bahwa kewenangan, tugas dan tanggung jawab pemerintahan daerah dilaksanakan berdasarkan kondisi obyektif suatu daerah. Sedangkan yang dimaksud dengan otonomi yang  bertanggungjawab adalah bahwa penyelenggaraan otonomi daerah oleh pemerintah daerah di masing-masing daerah pada dasarnya adalah untuk mewujudkan tujuan otonomi daerah sebagai bagian dari tujuan nasional.Sehubungan dengan hal tersebut, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak boleh dilepaskan dari tujuan otonomi daerah yakni mewujudkan peningkatan kesejahteraan masyarakat dan oleh karena itu, senantiasa harus memperhatikan apa yang menjadi kepentingan dan aspirasi yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat di daerah masing-masing.

                            V.            Pengertian Otonomi Daerah
Pengertian otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Selain pengertian otonomi daerah sebagaimana disebutkan diatas, kita juga dapat menelisik pengertian otonomi daerah secara harafiah. Otonomi daerah berasal dari kata otonomi dan daerah. Dalam bahasa Yunani, otonomi  berasal dari kata autos dan namos. Autos berarti sendiri dan namos berarti aturan atau undang-undang, sehingga dapat dikatakan sebagai kewenangan untuk mengatur sendiri  atau kewenangan untuk membuat aturan guna mengurus rumah tangga sendiri. Sedangkan daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah.Berdasarkan pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas sesungguhnya kita telah memiliki gambaran yang cukup mengenai otonomi daerah. Namun perlu diketahui bahwa selain pengertian otonomi daerah yang disebutkan diatas, terdapat juga beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan oleh beberapa ahli atau pakar. 
·         Pengertian Otonomi Daerah Menurut Para Ahli
Beberapa pengertian otonomi daerah menurut beberapa pakar, antara lain: Pengertian Otonomi Daerah menurut F. Sugeng Istianto, adalah:“Hak dan wewenang untuk mengatur dan mengurus rumah tangga daerah” Pengertian Otonomi Daerah menurut Ateng Syarifuddin, adalah:“Otonomi mempunyai makna kebebasan atau kemandirian tetapi bukan kemerdekaan melainkan kebebasan yang terbatas atau kemandirian itu terwujud pemberian kesempatan yang harus dapat dipertanggungjawabkan” Pengertian Otonomi Daerah menurut Syarif Saleh, adalah:“Hak mengatur dan memerintah daerah sendiri dimana hak tersebut merupakan hak yang diperoleh dari pemerintah pusat” Selain pendapat pakar diatas, ada juga beberapa pendapat lain yang memberikan pengertian yang berbeda mengenai otonomi daerah, antara lain: Pengertian otonomi daerah menurut Benyamin Hoesein, adalah:“Pemerintahan oleh dan untuk rakyat di bagian wilayah nasional suatu Negara secara informal berada di luar pemerintah pusat” Pengertian otonomi daerah menurut Philip Mahwood, adalah:“Suatu pemerintah daerah yang memiliki kewenangan sendiri dimana keberadaannya terpisah dengan otoritas yang diserahkan oleh pemerintah guna mengalokasikan sumber material yang bersifat substansial mengenai fungsi yang berbeda” Pengertian otonomi daerah menurut Mariun, adalah:“Kebebasan (kewenangan) yang dimiliki oleh pemerintah daerah yang memungkinkan meeka untuk membuat inisiatif sendiri dalam rangka mengelola dan mengoptimalkan sumber daya yang dimiliki oleh daerahnya sendiri. Otonomi daerah merupakan kebebasan untuk dapat berbuat sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat” Pengertian otonomi daerah menurut Vincent Lemius, adalah:“Kebebasan (kewenangan) untuk mengambil atau membuat suatu keputusan politik maupun administasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Di dalam otonomi daerah tedapat kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk menentukan apa yang menjadi kebutuhan daerah namun apa yang menjadi kebutuhan daerah tersebut senantiasa harus disesuaikan dengan kepentingan nasional sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi” 
·         Kesimpulan
Dari beberapa pengertian otonomi daerah yang diberikan diatas, dapat dilihat bahwa secara umum definisi yang diberikan oleh para ahli atau pakar mengenai otonomi daerah memiliki kesamaan satu sama lain. Jika seluruh pengertian tersebut dirangkum, maka akan tampak unsur-unsur sebagai berikut:Pertama : adanya kewenangan atau kebebasan yang dimiliki oleh pemerintah daerah untuk mengurus atau mengatur sendiri daerahnya.Kedua : kebebasan atau kewenangan tersebut, merupakan pemberian dari pemerintah pusat dan karenanya harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau secara nasional.Ketiga : kebebasan atau kewenangan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada  pemerintah daerah bertujuan untuk kemudahan pemanfaatan potensi lokal dalam rangka mensejahterakan masyarakat. Pengertian otonomi daerah yang digunakan di Indonesia adalah pengertian sebagaimana yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbaharui beberapa kali. Dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai otonomi daerah di Indonesia telah diatur segala hal mengenai sistem otonomi daerah di Indonesia yang untuk selanjutnya dapat dikembangkan oleh pemerintah daerah melalui penyusunan peraturan perundang-undangan (Peraturan Daerah) agar lebih aplikatif sesuai dengan kondisi obyektif daerah masing-masing. Pengertian otonomi daerah tersebut bisa saja mengalami perubahan dan perkembangan sejalan dengan perubahan konsepsi otonomi daerah yang dilaksanakan di Indonesia.
















B.     DAERAH OTONOM
Daerah otonom adalah daerah di dalam suatu negara yang memiliki kekuasaan otonom, atau kebebasan dari pemerintah di luar daerah tersebut. Biasanya suatu daerah diberi sistem ini karena keadaan geografinya yang unik atau penduduknya merupakan minoritas negara tersebut, sehingga diperlukan hukum-hukum yang khusus, yang hanya cocok diterapkan untuk daerah tersebut.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.Menurut jenisnya, daerah otonom dapat berupa otonomi teritorial, otonomi kebudayaan, dan otonomi lokal.
Indonesia
Indonesia memiliki beberapa jenis daerah otonom
Daerah khusus
Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah khusus. Nanggroe Aceh Darussalam,Jakarta, Papua, Papua Barat.
Daerah istimewa
Artikel utama untuk kategori ini adalah Daerah istimewa.Yogyakarta
                         VI.            PENUTUPAN
Kesimpulan Otonomi adalah memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk kreatif dan inovatif dalam rangka memperkuat NKRI dengan berlandaskan norma kepatutan dan kewajaran dalam tata kehidupan bernegara.Peraturan perundang-undangan pertama yang mengatur pemerintahan daearh pasca proklamasi kemerdekaan adalah UU No. 1 tahun 1945. kemudian diganti dengan UU No. 22 tahun 1948. UU ini, muncul beberapa UU tentang pemerintah daerah, yaitu UU No 1 tahun 1957, UU No 18 Tahun 1965 dan UU No. 5 Tahun 1974. Tiga tahun setelah implementasi UU No.22 Tahun 1999, dilakukan peninjauan dan revisi terhadap UU yang berakhir pada lahirnya UU No.32 Tahun 2004 juga mengatur tentang pemerintah daerah.Prinsip-prinsip pelaksanaan otonomi daerah yang adalah sebagai berikut : Memperhatikan aspek demokrasi, keadilan pemerataan, serta potensi dan keanekaragaman budaya,didasarkan otonomi yang luas, nyata, dan bertanggung jawab, harus sesuai dengan konstitusi negara, lebih meningkatkan kemandirian daerah otonom,  meningkatkan peranan dan fungsi badan legislatif daerah, pelaksanaan asas dekonsentrasi diletakkan pada daerah provinsi , pelaksanaan asas tugas pembantuan .Pembagian kekuasaan antara pusat dan daerah dilakukan berdasarkan prinsip negara kesatuan tetapi dengan semangat federalisme. Pemerintah pusat memiliki kewenangan mengawasi daerah otonom, tetapi pengawasan ini diimbangi dengan kewenangan daerah otonom yang lebih besar atau sebaliknya, sehingga terjadi keseimbangan kekuasaan.Menurut UU No. 22 Thun 1999, Bupati dan Wali kotadipilih dan diberhentikan oleh DPRD, tetapi secara administratif di lakukan oleh presiden. Sedangkan UU No. 32 Tahun 2004, kepala daerah dipilih langsung oleh rakyat melalui pilkada langsung. Sebelas kewenangan wajib diserahkan kepada daerah otonom kabupaten dan daerah otonom kota, yaitu : pertanahan, pertanian, pendidikan dan kebudayaan, tenaga kerja, kesehatan, lingkungan hidup, pekerjaan umum, perhubungan, perdagangan dan industri, penanaman modal, dan koperasi.Otonomi daerah diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan dan pembangunan daerah. Kebijakan sentralisasi pada masa lalu dampaknya sudah diketahui, yaitu adanya ketimpangan antar daerah. faktor-faktor prakondisi yang  diharapkan pemerintah daerah, antara lain : fasilitas, pemda harus kreatif, Politik lokal yang stabil, pemda harus menjamin kesinambungan berusaha, pemda harus komunikatif dengan LSM / NGO, terutama dalam bidang perburuhan dan lingkungan hidup.

·         Saran

Pemerintah pusat tetap harus mengatur dan  menjalankan urusan di beberapa sektor di tingkat kabupaten dan menjamin bahwa pemerintah lokal punya  kapasitas dan  mekanisme bagi pengaturan hukum  tambahan  atas bidang-bidang tertentu danpenyelesaian  perselisihan. Selain itu, pemerintah  pusat juga harus menguji kembali dan memperketat kriteria pemekaran wilayah dengan  lebih mengutamakan kelangsungan hidup ekonomi kedua kawasan yang bertikai, demikian  pula tentang pertimbangan keamanan.Kalau perlu, sebaiknya pemerintah pusat membuat suatu lembaga independen ditingkat daerah untuk mengawasi jalannya pemerintahan. Tidak hanya mengawasi dan  menindak  pelanggaran  korupsi seperti yang tengah gencar dilakukan KPK, tetapi juga mengawasi setiap kebijakan dan jalannya 0pemerintahan dimana lembaga ini dapat melaporkan segala tidakan-tindakan pemeritah daerah yang dianggap merugikan rakyat didaerah itu sendiri.Perlu adanya bentuk pengawasan yang baik yang dilakukan oleh pemerintah pusat sehingga jangan sampai terjadi berbagai kebijakan yang merusak lingkungan yang terjadi di setiap kabupaten atau kota yang ada di Indonesia. Pemerintah Pusat harus aktif dalam  melakukan pengawasan sehingga pembangunan yang berwawasan lingkungan dapat dijalankan dengan baik oleh pemerintah Indonesia baik oleh pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.





Daftar Pustaka
·         http://otonomidaerah.com/

Capacity Building

Konsep Umum Pengembangan Kapasitas

1. Latar BelakangDewasa ini upaya pengembangan kapasitas merupakan bagian yang penting di dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam kehidupan sehari-hari pengembangan kapasitas misalnya dilaksanakan dengan pendidikan, baik secara formal maupun informal. Di dalam perusahaan misalnya melalui pelatihan-pelatihan sumberdaya manusia, pengembangan sistem manajerial. Di dalam pemerintahan pengembangan kapasitas aparatur pemerintahan juga penting untuk meningkatkan performa aparatur dalam menjadalankan tugasnya sebagai abdi negara, dan juga regulasi dan deregulasi kebijakan pemerintahan. Dalam konteks pembangunan secara keseluruhan pun upaya pengembangan kapasitas menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dengan kata lain tidak mungkin terjadi suatu proses pembangunan/pengembangan dalam hal apapapun tanpa upaya pengembangan kapasitas bagi pelaku maupun juga sistem yang mengaturnya.2. PengertianPertama mari kita lihat dulu pengertian kapasitas secara terminologi. Menurut Wikipedia, Kapasitas berasal dari bahasa Belanda; capaciteit yang dapat berarti:daya tampung, daya serapruang atau fasilitas yang tersediakemampuan (maksimal)Hal ini juga sejalan dengan apa yang ditulis di dalam kamusbesar.com bahwa kapasitas dapat berarti:ruang yg tersedia; daya tampung; (nomina)daya serap (panas, listrik, dsb); (nomina)keluaran maksimum; kemampuan berproduksi; (nomina)El kemampuan kapasitor untuk menghimpun muatan listrik (diukur dl satuan farad);(nomina)Dalam hal ini yang akan kita bahas adalah kapasitas yang terkait dengan manusia dan juga sistem yang ada di sekitarnya, kapasitas yang dapat pula diartikan sebagai kemampuan manusia, kemampuan institusi dan juga kemampuan sistemnya.Lalu bagaimana dengan Pengertian umum Pengembangan Kapasitas?Apakah kapasitas hanya berorientasi kepada kemampuan manusia semata-mata?tentu saja tidak, mengingat dalam sebuah sistem organisasi misalnya selain mencakup aspek manusia juga mencakup sistem manajemen, kebijakan, strategi, peraturan dll.Pengertian pengembangan kapasitas memang secara terminologi masih ada perbedaaan pendapat, sebagian orang merujuk kepada pengertian dalam konteks kemampuan (pengetahuan, keterampilan) sebagian lagi mengartikan kapasitas dalam konteks yang lebih luas termasuk di dalamnya soal sikap dan perilaku. Sebagian ilmuwan juga melihat pengembangan kapasitas sebagai capacity development atau capacity strengthening, mengisyaratkan suatu prakarsa pada pengembangan kemampuan yang sudah ada (existing capacity). Sementara yang lain lebih merujuk pada constructing capacity sebagai proses kreatif membangun kapasitas yang belum nampak (not yet exist) (Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS: 2010)Beberapa pengertian menurut para ahli:capacity building sebagai suatu proses yang dapat meningkatkan kemampuan seseorang, suatu organisasi atau suatu sistem untuk mencapai tujuan-tujuan yang dicita-citakan, Brown (2001:25) capacity building sebagai suatu proses untuk melakukan sesuatu, atau serangkaian gerakan, perubahan multi level di dalam individu, kelompok-kelompok, organisasi-organisasi dan sistem-sistem dalam rangka untuk memperkuat kemampuan penyesuaian individu dan organisasi sehingga dapat tanggap terhadap perubahan lingkungan yang ada Morison (2001:42) Lain lagi menurut A9CBF: 2001) Peningkatan kapasitas dapat didefinisikan sebagai sebuah proses untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok, organisasi, komunitas atau masyarakat untuk menganalisa lingkungannya; mengidentifikasi masalah-masalah, kebutuhan-kebutuhan, isu-isu dan peluang-peluang; memformulasi strategi-strategi untuk mengatasi masalah-masalah, isu-isu dan kebutuhan-kebutuhan tersebut, dan memanfaatkan peluaang yang relevan. merancang sebuah rencana aksi, serta mengumpulkan dan menggunakan secara efektif, dan atas dasar sumber daya yang berkesinambungan untuk mengimplementasikan, memonitor, dan mengevaluasi rencana aksi tersebut, serta memanfaatkan umpan balik sebagai pelajaran.Dalam Buku The Capacity Building For Local Government Toward Good Governance yang ditulis oleh Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS, juga menyampaikan bahwa World Bank menekankan perhatian capacity building pada;Pengembangan sumber daya manusia; training, rekruitmen dan pemutusan pegawai profesional, manajerial dan teknis,Keorganisasian, yaitu pengaturan struktur, proses, sumber daya dan gaya manajemen,Jaringan kerja (network), berupa koordinasi, aktifitas organisasi, fungsi network, serta interaksi formal dan informal,Lingkungan organisasi, yaitu aturan (rule) dan undang-undang (legislation) yang mengatur pelayanan publik, tanggung jawab dan kekuasaan antara lembaga, kebijakan yang menjadi hambatan bagi development tasks, serta dukungan keuangan dan anggaran.Lingkungan kegiatan lebih luas lainnya, meliputi faktor-faktor politik, ekonomi dan situasi-kondisi yang mempengaruhi kinerja.Sedangkan UNDP memfokuskan pada tiga dimensi, yaitu;Tenaga kerja (dimensi human resources), yaitu kualitas SDM dan cara SDM dimanfaatkan Modal (dimensi fisik), menyangkut sarana material, peralatan, bahan-bahan yang diperlukan dan ruang/gedung, Teknologi, yaitu organisasi dan gaya manajemen, fungsi perencanaan, penentuan kebijakan, pengendalian dan evaluasi, komunikasi, serta sistem informasi manajemen.( lihat Edralin, 1997:148).Dengan demikian dapat disampaikan bahwa upaya pengembangan kapasitas dilaksanakan di berbagai tingkatan yang mencakup berbagai macam aspek, mulai dari sumberdaya manusianya maupun juga sistem-sistem yang mengatur proses kerja di dalamnya.3. Tingkatan  Pengembangan KapasitasUpaya pengembangan kapasitas dilaksanakan dalam berbagai tingkatan (Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS: 2010) yaitu sebagaimana diilustrasikan melalui gambar berikut:Dari gambar tersebut di atas dapatlah dikemukakan bahwa pengembangan kapasitas harus dilaksanakan secara efektif dan berkesinambungan pada 3 (tiga) tingkatan-tingkatan, yaitu:Tingkatan sistem, seperti kerangka kerja yang berhubungan dengan pengaturan, kebijakan-kebijakan dan kondisi dasar yang mendukung pencapaian obyektivitas kebijakan tertentu;Tingkatan institusional atau keseluruhan satuan, contoh struktur organisasi-organisasi, proses pengambilan keputusan di dalam organisasi-organisasi, prosedur dan mekanisme-mekanisme pekerjaan, pengaturan sarana dan prasarana, hubungan-hubungan dan jaringan-jaringan organisasi;Tingkatan individual, contohnya ketrampilan-ketrampilan individu dan persyaratan-persyaratan, pengetahuan, tingkah laku, pengelompokan pekerjaan dan motivasi-motivasi dari pekerjaan orang-orang di dalam organisasi-organisasi.4. Tujuan Pengembangan KapasitasSecara umum tujuan pengembangan kapasitas tentu agar individu, organisasi maupun juga sistem yang ada dapat dipergunakan secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dari individu maupun organisasi tersebut.Sedangkan dalam konteks pembangunan dewasa ini, tidak ada tujuan lain selain untuk menciptakan tata kepemerintahan yang baik atau yang lebih dikenal dengan good governance. Suatu kondisi kepemerintahan yang yang dicita-citakan semua pihak dan mampu menjawab persoalan-persoalan dunia saat ini.5. Sasaran Pengembangan KapasitasUpaya pengembangan kapasitas dapat dilakukan pada siapa saja dan dimana saja sesuai dengan kebutuhannya, dalam konteks pembangunan, dimana dikenal pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan atau yang lebih dikenal dengan good governance, maka sasaran pengembangan kapasitas adalah pilar good governance itu sendiri, yaitu:Masyarakat; Masyarakat di tingkatkan kapasitasnya baik secara individu maupun kelembagaannya agar dapat menjadi subyek pembangunan dan sekaligus menjadi mitra pilar yang lain dalam pembangunan itu sendiriPemerintah; Mengapa harus? ya karena untuk menciptakan pelayanan yang baik dan berkualitas kepada masyarakat, maka aparatur pemerintahan dan juga sistem pemerintahan harus memiliki kapasitas yang baik pula.Swasta dan Kelompok Peduli Lain; Upaya pembangunan tidak cukup dilakukan hanya dengan inisiatif masyarakat dan pemerintah semata-mata tapi juga oleh pihak lain seperti swasta yang bisa menjadi mitra pemerintah dalam pembangunan.6. Bagaimana Pengembangan Kapasitas dilakukan?Upaya pengembangan kapasitas dilakukan dengan berbagai cara dan juga mencakup berbagai macam aspek, bilamana merujuk pada tingkatan tersebut diatas, maka upaya pengembangan kapasitas dapat dilakukan melalui:Pada Tingkatan individual; Secara umum dilakukan dengan pendidikan, pengajaran dan pembelajaran secara luas kepada individu itu sendiri dengan berbagai macam metode baik metode pendidikan dengan pendekatan pedagogi maupun dengan pendekatan andragogi. Tidak hanya dilakukan melalui pendidikan formal tapi juga melalui nonformal seerti kursus-kursus, pelatihan, magang, sosialisasi dll Pada Tingkatan Organisasi; Secara umum dilakukan dengan pengembangan aturan main organisasi, sistem kepemimpinan, sistem manajemen, pengembangan sumberdaya manusia, serta pengembangan jaringan organisasiPada tingkatan sistem; Terutama dilakukan baik melalui pengembangan kebijakan, peraturan (Regulasi dan deregulasi) agar sistem yang ada dapat berjalan secara efektif dan efisien untuk menjamin tercapainya tujuan individu maupun organisasi tersebut7. Siapa yang dapat Melakukan Upaya Pengembangan KapasitasSiapapun dapat melaksanakan upaya pengembangan kapasitas kepada siapapun  sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Apakan itu individu, kelompok, organisasi formal maupun non formal, institusi pemerintah maupun swasta dapat melakukan pengembangan kapasitas sepanjang prasyaratnya disepakati oleh pihak-pihak yang berkepentinganRefferensi:African Capacity Building Foundation (ACBF), 2001, Capacity NeedsAssessment : A Conceptual Framework, in ACBF NewsletterVol. 2, p. 9-12Prof. Dr. H.R. Riyadi Soeprapto, MS,  2010, The Capacity Building For Local Government Toward Good Governance, Word bankSebagian diambil dari: http://www.kamusbesar.com/17613/kapasitas Diposkan oleh dikdik herdiana di 00:08Kirimkan Ini lewat EmailBlogThis!

Sabtu, 15 Desember 2012

Paradigma Baru Good Governance

Di Era reformasi hingga saat ini perbincangan good governance selalu menjadi perbincangan menarik baik dari jajaran politisi, akademisi, birokrat maupun kalangan mahasiswa. Dalam dunia kampus, Isu-isu mengenai good governance seolah menjadi isu yang penting dibahas dalam rangkaian studi administrasi Negara konsep-konsep mengenai pemerintahan yang baik pun diajarkan seperti demokratisasi, desentralisasi, deregulasi, debirokratisasi, reinventing government dan lain sebagainya.Ditingkat birokrasi konsep good governance juga tak kalah penting, berbagai diklat diadakan dalam melakukan apa yang disebut Grindle sebagai Capacity Building, diklat-diklat ini diadakan untuk menunjang pengembangan sumber daya manusia dalam menciptakan pemerintahan yang baik ditingkat birokrasi. Pejabat-pejabat politik juga tidak mau kalah, good governance menjadi senjata utama kampanye untuk mempengaruhi kontituen agar dipilih dalam bursa pemilihan jadi tak ayal kemudian kalau seorang Koffi Anan mantan Sekjen PBB menyatakan bahwa good governance is perhaps the single most important factor in eradicating poverty and promoting development.Sejalan dengan ini konsep good governance dalam lingkungan pemerintahan dirasa parsial digunakan atau memang konsep good governance yang tidak sesuai dalam lingkungan pemerintahan saat ini. sebut saja di tingkat intitusional banyak bermunculan kebijakan-kebijakan yang mengundang investasi. Pemerintah local maupun nasional tidak segan-segan membuka lebar gerbang investasi bahkan banten menjadikannya sebagai motto “Banten the Gate Investment” yang tentu saja pararel dengan konsep good governance dengan reinventing government-nya, hal ini tentu harus mendapat kritikan mengingat konsep demikian cenderung pro pasar yang akan dikhawatirkan terjadinya pendalaman kapitalisme yang justru akan menjajah masyarakat dengan munculnya sebuah imperialisme gaya baru karena orientasi masyarakat secara langsung dalam good governance tidak terasa. Infrastruktur, pendidikan, layanan kesehatan dan hal lain yang menyentuh masyarakat secara langsung kurang mampu diakomodir dengan baik oleh pemerintahan dengan semangat good governance-nya.Dari hal diatas yang menjadi persoalan kemudian adalah bagaimana memahami kembali good governance dengan melibatkan triangle relation yaitu State, Market dan Civil society dan merubah pandangan Good Governance dari sisi praktis kearah pemberdayaan masyarakat secara langsung, kesejahteraan masyarakat dan moral.

2. Sejarah Good Governance
Good governance di Indonesia mulai populark sejak era reformasi bahkan mengalahkan reformasi politik yang yang pernah popular ditahun 1998, dengan adanya symbol good governance ini seolah-olah Indonesia masuk dalam standar dunia. Perkembangan Good governance di Indonesia tidak terlepas dari sejarahnya yang panjang di Negara-negara dunia.Dalam konteks masa lalu, governance tidak dikenal. Hal ini karena perubahan pandangan mengenai governance yang semula adalah government. Dalam jurnal yang ditulis oleh sutoro eko yang tentunya juga akan banyak mewarnai tulisan saya, kita bisa melihat beberapa tahapan sejarah singkat dalam perkembangan Good Governance,Tahap I dilalui dengan konsolidasi pemerintahan yang demokratis didunia barat pada abad 20,Tahap ke II adalah pasca perang dunia yang justru peran Negara semakin kuat, basis-basis politik, ekonomi dan control terhadap masyarakat begitu kuatnya, program-program welfare state menjadi semakin luas. Negara menjadi omnipotent. Bahkan bukan sesuatu yang baru Negara menjadi kendaraan tangguh dalam membawa perubahan socialTahap III kekuatan Negara yang tidak diragukan dalam memanajerial masyarakat, membawa barat kepada orientasi yang lain yaitu Negara-negara dunia ketiga, Negara dunia ke III menjadi perhatian perluasan devlopmentalisme atau moderenisme, namun sangat disayangkan karena disisi lain kawasan-kawasan Asia, Afrika dan Amerika Latin justru muncul rezim otoritarian, sehingga konsep modernisasi yang ditawarkan sebagai pendorong birokrasi yang rasional ditolak mentah karena mereka ditopang oleh aliansi birokrasi sipil, militer dan masyarakat bisnis internasional.Tahap IV pada dekade 1980-an menjadi angin segar bagi perkembangan demokratisasi dan modernisme, karena kenyataan pahit diterima oleh Amerika ketika reagen naik dan di inggris Margaret naik harus mengahadpi problem serius yaitu krisis ekonomi dan financial. Kepercayaan masyarakat terhadap Negara akhirnya menjadi sirna karena Negara bukan sebagai solusi tapi akar dari masalah krisis. Akhirnya perkembangan pesat terhadap “penyesuaian struktural”, yang lahir dalam bentuk deregulasi, debirokratisasi, privatisasi, pelayanan publik berorientasi pasar. Berkembangnya isu-isu baru ini menandai kemenangan pandangan modernisme yang sejak lama menghendaki peran negara secara minimal, dan sekaligus kemenangan pasar dan swasta.Tahap V atau tahap finishing tahun 1990-an proyek demokratisasi yang sudah diperjuangkan masa lalu berkembang luas ke santero negeri yang ditandai dengan cara pandang baru terhadap pemerintahan yakni ditandai munculnya governance dan GOOD GOVERNANCENamun belum selesai sampai disini, konsep governance dan GOOD GOVERNANCE dari IMF dan World Bank awalnya hanya dimaknai sebagai kinerja pemerintahan yang efektif mengingat pengalaman masa lalu bagi pemerintahan yang buruk yang tentunya juga punya sejarah panjang saat Asia dan Afrika merdeka sekitar 1960-an lembaga donor ini (world bank) banyak memberikan bantuan untuk membangun asistensi badan pemerintahan dan pelatihan pejabat public yang diberi nama institution building. Baru pada tahun 1990-an konsep ini mengalami revitalisasi menjadi institutional capacity building dibawah rubric Governance for development. Gagasan governance yang di promosikan oleh badan internasional ini dalam rangka mendorong reformasi ekonomi dan demokratisasi politik yang diarahkan pada pemerintahan yang baik.Seiring dengan perjalanan waktu, konsep Good Governance diarahkan pada proses multi arah yang sebelumnya setelah tahun 1990-an pun masih pada konsep yang lama hanya terpaku pada pemerintah, namun saat ini konsep tersebut bersifat multiarah artinya tidak sebatas pada pemerintah namun juga diluar dari pemerintah itu sendiri (masyarakat dan swasta).Jadi kesimpulannya governance tidak sekedar pemerintah atau pemerintahan yang mempunyai kekuasaan dan kewenangan namun lebih dari itu bagaimana kekuasaan dan kewenangan ini harus bersinerngi dan berinteraksi dengan actor diluar dari pemerintahan. Artinya bagaimana pemerintah mampu menjadi fasilitator demi kepentingan actor-aktor tersebut dengan membuat kebijakan dan lain sebagainya.

3. Nilai-nilai Bebas Good Governance
Karena Good Governance merupakan sebuah nilai yang bebas maka wajar banyak individu dan lembaga memaknainya secara beragam tentang konsep Good Governance. Bank Dunia memberi batasan Good Governance sebagai pelayanan publik yang efisien, sistem peradilan yang dapat diandalkan, serta pemerintahan yang bertanggungjawab pada publiknya. Komunitas Eropa merumuskan good governance sebagai pengelolaan kebijakan sosial ekonomi yang masuk akal, pengambilan keputusan yang demokratis, transparansi pemerintahan dan pertanggungjawaban finansial yang memadai, penciptaan lingkungan yang bershabat dengan pasar bagi pembangunan, langkah-langkah untuk memerangi korupsi, penghargaan terhadap aturan hukum, penghargaanterhadap HAM, kebebasan pers dan ekspresi.Sedangkan UNDP (1997) memberi pengertian good governance sebagai sebuah konsensus yang dicapai oleh pemerintah, warga negara dan sektor swasta bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam sebuah negara. Hal ini merupakan sebuah dialog yang melibatkan seluruh partisipan, sehingga setiap orang merasa terlibat dalam urusan pemerintahan. Secara tegas, UNDP mengidentifikasi 6 karakteristik good governance:1) partisipatif;2) transparan dan bertanggungjawab;3) efektif dan berkadilan;4) mempromosikan supremasi hukum;5) memastikan bahwa prioritas sosial, ekonomi, dan politik didasarkan pada konsensus dalam masyarakat; dan6) memastikan bahwa suara penduduk miskin dan rentan didengarkan dalam proses pembuatan keputusan.Dari pemaparan diatas sesungguhnya Good Governance adalah sebuah nilai yang memang sudah berkembang sebelumnya, konsep partisipatif, transparent, bertanggung jawab, efektif efisien, supermasi hokum adalah sebuah konsekuensi logis sebuah Negara. Nilai-nilai seperti ini bersifat bebas, bebas dalam artian mempunyai definisi dan pengertian yang berbeda tergantung pada dasar pemikiran yang dianut oleh sebuah Negara.Satu contoh, konsep keadilan masa lalu bagi orang-orang sosialis komunis adalah apabila semua memliki hak sama tanpa terkecuali namun bagi orang-orang liberal keadilan adalah tergantung bagaimana individu, sehingga bersifat relative. Sehingga sutoro eko memaknai Good Governance tidak lebih sebagai sebuah manifesto politik baru yang identik dengan libertarian governance yang secara filosofis dan sosiologis ada sebuah garis yang konsisten, bahwa Good Governance maupun libertarian governance lebih berbasis pada individu ketimbang komunitas; lebih menekankan kompetisi bebas yang dibingkai rule of law ketimbang kehendak bersama; lebih cocok dengan kepemilikan pribadi ketimbang kolektif; dan lebih mengutamakan prinsip one people one vote ketimbang musyawarah.Hal ini jelas membawa dampak buruk, muatan-muatan ideologis yang terkandung dalam Good Governance ini menjadi alat jajahan baru bagi Negara-negara dunia I terhadap Negara dunia ke-III yang tidak lain adalah memanfaatkan bahan baku yang secara rata-rata dimiliki oleh Negara-negara dunia ke-III, Indonesia dalam hal ini memiliki kekayaan alam yang luar biasa, potensi tambang yang dimiliki Indonesia menempatkan Indonesia kedalam peringkat 6 dunia dan potensi SDA lainnya namun dalam pengelolaannya justru swasta menjadi domianan dalam hal ini, padahal UUD 1945 Pasal 33 menyatakan dengan tegas “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Dalam hal ini Negara bukan berarti tidak mengamalkan UUD tersebut namun pengaruh ideology yang dianutnya membawa pada pemahaman yang berbeda tentang konsep “pengelolaan” . bentuk penguasaan ini adalah dengan cara privatisasi sebagai bentuk perwujudan good governance karena Good Governance hendak membawa pada konsep denegaranisasi dengan semangat demokrasi dengan mengusung relasi antara Negara dan pasar.Secara ide Good Governance dinilai lebih menarik disbanding teori modernisasi yang dahulu banyak dikecam oleh Negara-negara, dari sisi ini Good Governance belajar dari kegagalan teori tersebut kalau modernisasi yang menjadi objek adalah Mayarakat dan pasar yang dikendalikan Negara, sekarang Good Governance lebih mengorientasikan Negara sebagai “terdakwa” sehingga dipaksa untuk membagikan Sumber Daya kepada masyarakat, namun mayarakat dalam hal ini justru di dominasi para swasta (capital).4. Transformasi Good Governance (Islamic Governance)Seperti dijelaskan sebelumnya, Good Governance tidak lain merupakan sebuah manifestasi politik moderenisme baru yang bersumber pada ideology liberalism, kekuatan ideology yang dibangun dalam Good Governance membawa pengaruh nilai-nilai Good Governance dalam proses aplikasinya. Watak ideology liberalism yang cenderung pada kebebasan individu dan ekonomi kapitalisnya justru akan membuka akses pasar yang tidak terkendali, hal ini akan membawa dampak buruk mengingat akses masyarakat terutama golongan miskin akan lemah karena mereka tidak mempunyai kemampuan partisipasi dalam proses politik dan ketidakmampuan kompetisi dalam sector ekonomi.Sejarah telah membuktikan bahwa kapitalisasi yang besar-besaran telah menghancurkan tanah ulayat, membuat involusi pertanian, meminggirkan masyarakat dan memperbesar kemiskinan struktural.Indonesia cukup menjadi contoh dalam hal ini apalagi ketika dibukanya kerjasama AFTA (Asian Free Trade Area) yang banyak mematikan pasar-pasar local karena ketidakmampunannya dalam berkompetisi, padahal sector inilah yang memperkuat pasar dalam negeri.Untuk itu dibutuhkan solusi yang menghentikan proses ini, sosialisme-komunis sudah mejadi sejarah, ketika hancurnya uni soviet, liberal-kapitalis saat ini tidak berorientasi pada masyarakat. Islam menjadi jalan satu-satunya terhadap solusi Indonesia yang sejahtera dengan sistem pemerintahan yang baik, hal ini mengingat secara demografis Indonesia memiliki 202,83 juta penduduk dengan 88,2% penduduknya adalah muslim serta menyumbang muslim dunia 12,9% (pew research center. 2009), kalau jumlah ini mengaku muslim tentunya masyarakat yakin betul akan Allah sebagai pengatur manusia dan Rasulnya sebagai penyampai, artinya ia meyakininya bahwa hanya Allah yang mampu memberikan jaminan akan manusia, untuk itulah nilai-nilai yang dijalankan dalam pemerintahan yang baik harus bersumber pada nilai-nilai akidah yang menjadi konsekuensi kita dalam beragama dan menjalankan aturan-aturannya, konsep diatas sperti keadilan, transparansi dan hal-hal lainnya harus di dasarkan pada konteks islam sebagai sebuah mabda (ideology) yang akan menjadi dasar setiap perbuatan dan sistem. Berikut ulasannyaAdil / EquitySesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan.. (An-Nahl :90)Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap sesuatu kaum, mendorong kamu untuk berlaku tidak adil… (Al-Maidah : 8)Dan jika kamu memutuskan perkara mereka, maka putuskanlah (perkara itu) diantara mereka dengan adil, sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang adil (Al-Maidah :48)Adil dalam konsep Islam berbeda dengan adil dalam konsep GG, Dalam konsep Islam keadilan berdasarkan Keimanan seorang bukan pada peraturan semata, dan keimanan bisa di wujudkan manakala semua orang yakin dan paham tentang konsekuensi beragama.\Partisipasi Masyarakat / ParticipationDan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah (Al-Imran :109)urusan mereka (diputuskan) dengan musyawarat antara mereka (Assyura : 38)Seandainya kalian berdua telah telah bersepakat dalam suatu Masyurah maka aku tidak akan menyalahi kalian berduaImam ahmad riwayat dari Abu Said al-Khudzri yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. Pernah Bersabda :Jihad yang paling utama adalah mengatakan kebenaran dihadapan pengusa yang dzalim.Ini menegaskan bahwa islam benar-benar mewajibkan bentuk partisipasi, bahkan ditegaskan mengatakan kebenaran kepada penguasa merupakan salah satu jihad, namun partisipasi dalam masyarakat ini tidak semata-mata atas dasar hawa nafsu manusia belaka, namun cenderung pada koridor yang ditetapkan dalam al-quran dan hadist.Tegaknya Supermasi Hukum / Rule of LawDan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti hawa nafsu mereka (5 :49)Jika dua orang yang sedang bersengketa duduk di hadapanmu (meminta keputusan hukum) maka janganlah engkau berbicara (memutuskan perkaranya) hingga engkau men-dengarkan dari pihak lain sebagaimana engkau telah men-dengarkan dari pihak pertama. (HR Ahmad).Hokum benar-benar dijunjung dalam Islam, karena keadilan menjadi sumber utama dalam Islam, namun supermasi hokum ini dilakukan apabila hokum yang dijalankan benar-benar bersumber pada Al-Quran dan hadist.Transparansi / TransparencyDan apabila datang kepada mereka suatu berita tentang keamanan ataupun ketakutan, mereka lalu menyiarkannya. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan Ulil Amri di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan Ulil Amri) [An-nisa : 83].Transparansi dijunjung untuk memberikan agar masyarakat dapat melakukan control terhadap pemerintah.Efektifitas dan Efisiensi / Effectiveness and EfficiencyDan Katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya serta orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu, dan kamu akan dikembalikan kepada (Allah) Yang Mengetahui akan yang ghaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan (at-taubah : 105) .Kata amal, menurut Raghib al-Isfahani adalah suatu perbuatan yang dilakukan dengan sengaja atau niat. Dalam al-Quran, kata ini bersifat netral artinya dipakai untuk perbuatan baik dan perbuatan yang bersifat jelek, Sehubungan dengan ini, optimalisasi nilai hasil kerja berkaitan erat dengan konsep ihsan. Ihsan berkaitan dengan etos kerja, yaitu melakukan pekerjaan dengan sebaikmungkin, sesempurna mungkin atau seoptimal mungkin.Sesungguhnya Allah telah mewajibkan berlaku ihsan dalam segala hal.. (HR Muslim dari Syadad bin Aus)Ihsân (kebaikan, kesempurnaan) dalam melaksanakan pekerjaan jelas diperintahkan oleh syariah. Untuk merealisasikan kebaikan/kesempurnaan dalam melaksanakan pekerjaan, harus terpenuhi tiga hal berikut dalam manajemennya:Kesederhanaan aturan; karena kesederhanaan aturan itu akan memberikan kemudahan dan kepraktisan, sementara aturan yang rumit akan menyebabkan kesulitan.Kecepatan dalam pelayanan transaksi; karena hal itu akan mempermudah orang yang memiliki keperluan.Pekerjaan itu ditangani oleh orang yang mampu dan professionalProfesionalitas kerja ini sesuai dengan Perintah rasulJika urusan diserahkan bukan kepada ahlinya, maka tunggulah kehancuran itu.Dan untuk pelaksanaan itu harus ada gaji yang diberikan kepada pekerjaJika mereka menyusui anak-anak untukmu maka berikanlah kepada mereka upahnya. (TQS ath-Thalaq [65]: 6)Imam al-Bukhari telah menuturkan riwayat dari Abu Hurairah, dari Nabi saw. yang pernah bersabda :Allah SWT telah berfirman: Ada tiga golongan yang aku akan perkarakan pada Hari Kiamat kelak .... dan seorang laki-laki yang mempekerjakan seorang pekerja, lalu pekerja itu telah menyelesaikan pekerjaannya, namun ia tidak memberikan upahnyaAkuntabilitas / AccountabilityDalam konsep islam, Birokrasi merupakan suatu cara (uslub) dan sarana (wasilah) untuk melaksanakan suatu tugas ia tidak memerlukan dalil secara khusus dan cukup dengan dalil umum yang menunjukan aktifitas pokoknya. Contoh : Misalkan dalam surat Al-baqarah : 277 yang mewajibkan seseorang untuk menunaikan Zakat dalam rangka mendistribusikan kekayaan dan pemerataan pendapatan. Maka dengan cara apapun masih diperbolehkan asal tidak menghilangkan kaidah-kaidah umumnya , misalkan dengan system e-Zakah, pemungutan zakat yang berbasis pada system elektronik.Hal inilah yang juga di contohkan oleh Umar bin al-Khatab r.a pada waktu membagikan harta kepemilikan umum dan Negara dalam bentuk pemberian Negara atau gaji lalu Walid bin Hisyam bin al-Mughirah mengusulkan agar membuat Diwanuntuk mengorganisasi atau mencatat kemudian Umar memanggil Aqil bin Abi Thalib, Mukhrimah bin Naufal, dan Jubair bin Muth‘im yang ahli dalam masalah Nasab kemudian Umar berkata “Catatlah orang-orang menurut posisi (urutan) nasab mereka!”. Dalam implementasi diwan ini, dilakukan berbeda misalnya di Syam yang tetap menggunakan cara Romawi. Di Irak menggunakan diwan cara Persia.Dalam system birokrasi Islam dibentuk dengan nama Struktur administratif ini terdiri dari departemen-departemen (Mashlahah), jawatan-jawatan (Dâ’irah), dan unit-unit (Idârah).System administrasi ini bertanggung jawab terhadap semuanya atas dasar kemashlatan masing-masing seperti dalam Hadist MuslimSetiap kalian adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggung jawaban atas yang dipimpinnya.Visi Startegis / Strategic VisionVisi stretegis yang dikembangkan dalam kehidupan Islam adalah penerapan nilai-nilai akidah berdasarkan pada apa yang terjadi sebelum dan sesudah kehidupan dunia, sehingga hal ini menjadi control dari perbuatan seluruh stakeholder sebuah Negara.Dengan kesadaran nilai-nilai akidah yang dibangun maka kehidupan selalu didasari pada aspek ruhiyah sehingga terbentuk sebuah sistem penjagaan ilahiyah yang tentu akan mengontrol setiap prilaku baik dari sisi kehidupan politik, budaya, hokum, ekonomi dan lain sebagainya.Pembangunan visi ini (akhirat) akan menciptakan sistem pemerintahan yang baik secara total karena terdapat dukungan dari semua pihak tentang arti hidup yang sesungguhnya.Demikian solusi yang ditawarkan dalam menciptakan pemerintahan yang baik, namun dalam tulisan ini masih banyak sekali kekuarangan dan hal-hal yang mungkin kurang jelas.Sehingga butuh masukan/saran untuk mengembangkan tulisan ini.Daftar Referensi:* Al-Quran* sutoro eko. mengkaji ulang good governance* Taqiyuddin an-nabhani.
at-takatul al-hizbiy* ---------------------------, nizham al-islam* ..........................., Ajizah ad-daulah al-khilafah* UNDP, Reconceptualising Governance (New York: UNDP, 1997)* UUD 1945* UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publikinternet:www.worldbank.orgwww.undp.or.idhttp://mimbarjumat.com/archives/51Kitab Bukhari dalam www.indoquran.comhttp://id.wikipedia.org/wiki/Good_Governancehttp://www.seputar-indonesia.com/edisicetak/index2.php?option=com_content&task=view&id=257847&pop=1&page=0 (Reformasi Birokrasi dan Pembangunan Ekonomi)www.pewresearch.org

Pengantar Administrasi Negara

PENGANTAR ADMINISTRASI NEGARA "Drs.Dann Sugandha,M.PA"

BAB I

PENDAHULUAN

Negara-negara modern yang sekarang ada umumnya berfungsi sebagai “ welvaarstaat ” atau Negara kesejahterahan. Tanggung jawab mewujudkan kesejahterahan masyarakat kini banyak di ambil alih oleh Negara/pemerintah, pemerintah yang telah mengatur dan menentukan kurikulum, metoda mengajar, “mencetak” guru-guru, mendirikan sekolah-sekolah sampai mendirikan asrama bagi anak didik. Pemerintah pula yang menyiapkan dokter-dokter, para perawat rumah sakit, obat-obat dan fasilitas kesehatan lainnya. Selain itu pemerintah juga yang menyediakan saluran irigasi, bendungan-bendungan, pusat-pusat penelitian bibit, pabrik-pabrik pupuk, insektisida dan sebagainya.

Ciri administrasi negara yang menonjol ialah segala sesuatunya di batasi oleh hukum sehingga menjadi bersifat memaksa. Administrasi Negara mendapat pengendalian penuh dan mendapat pengaruh besar oleh proses politik. Di samping itu tidak ada kebebasan bagi warganya untuk keluar masuk. Bahkan sejak sebelum lahir ke liang lahat setiap warga Negara akan selalu terjamah oleh adminstrasi Negara.dapatlah di simpulkan bahwa administrasi Negara sangat luas jangkauannya.

BAB II

HAKEKAT ADMINISTRASI NEGARA

A.    BEBERAPA PENGERTIAN

Pada dasarnya memang tidak ada manusia yang hidup soltair. Manusia adalah zoon politikon, kata Aristoteles. Manusia adalah mahluk yang bermasyarakat yang selalu  ingin bergabung dengan manusia-manusia lainnya. Tanpa hidup bersama dengan kelompoknya manusia takkan dapat hidup dengan yang sebenarnya.

Secara etimologi istilah administrasi berasal dari kata latin “ ad “ dan “ ministrare “ yang berarti melaksanakan, menerapkan, dan kemudian berarti pula mengendalikan. Bahasa perancis lama menyebutnya “ administer “ yang kadang-kadang di terjemahkan menjadi management. Ensiklopedia amerika menerangkan bahwa administrasi (administration) adalah pengendalian atau menejemen tentang urusan-urusan eksekutif (pemerintahan). Berarti pula kelompok pejabat, pemimpin atau manajer, serta periode atau jangka waktu jabatan mereka.

Hal ini sejalan dengan maksud fayol di dalam tulisannya, bahwa pada setiap organisasi perusahaan selalu ada fungsi adminstrasi di antara fungsi-fungsi lainnya. Fungsi administrasi ini terdiri atas lima unsur yaitu perencanan, pengorganisasian, pemberian perintah, koordinasi dan pengawasan. Dengan demikian organisasi akan terkendalikan, sehingga dapat mencapai sasarannya dengan efisien.

Di sebut oleh Terry bahwa manajemen adalah suatu proses yang khas, proses khusus yang hanya di lakukan oleh manajer. Prosesnya berupa kegiatan-kegiatan perncanaan, pengorganisasian, penggerakan dan pengawasan guna menentukan dan mencapai sasaran-sasaran yang telah di gariskan dengan memanfaatkan orang-orang serta sumber lainnya.

Perbedaan antara administratie, verwltung, government, pemerintahan dengan public administration memang sangat tipis sekali sehingga sulit memberikan batasan yang jelas. Government adalah penerapan otoritas yang di lakuakan oleh pejabat pemerintahan, sedangkan public administration adalah implementasi atau penerapan kebijaksanaan umum oleh perangkat dan pejabat-pejabat pemerintah. Government menitik beratkan pada segi kekuasaan, sedangkan public administration pada jalannya penerapan  kekuasaan itu.

Simon cs. Mempunyai definisi  yang sangat berbeda. Ia menitik beratkan pada wujud dan titik pengamatannya. Administrasi berwujud kegiatan kelompok manusia yang bersifat kerjasama dengan titik berat pengamatannya pada perilaku manusia-manusia yang melakuakn kerjasama tersebut.

Dalam lingkungan masyarakat di Indonesia telah di kenal sebagai pengaruh bahasa Belanda. Dalam bahsa ini umumnya “ administratie “ di artikan sebagai urusan tatausaha, yang berupa kegiatan misalnya surat-menyurat, tata buku, penyelenggaraan arsip dan sebagainnya yang berupa urusan kantor.

Administrasi dalam pengertian sempit yaitu tata usaha dan administrasi dalam pengertian luas seperti yang di kemukakan oleh simon yang berupa seluruh kegiatan organisasi. Van Praag mengatakan bahwa “ administratie “ adalah fungsi dari apa yang di sebut eksekutif , jelaslah bahwa administrasi dari bahasa Belanda bukan hanya berarti tata usaha dalam arti luas, yaitu menata atau mengatur segala upaya agar tujuan organisasi dapat di capai melalui kegiatan perangkatnya. Pada tanggal 5 januari 1957 pemerintah mengusulkan kepada perdana menteri untuk mendirikan Institut Pendidikan Tenaga Administrasi Pemerintahan. Menteri kemudian membentuk  suatu Panitia Perencanaan Pembentukan Pendidikan Tenaga Administrasi pada tanggal 15 februari 1957, hasil kerja panitia ini kemudian di ajukan kepada pemerintah dan mendapat persetujuan hingga keluarnya peraturan pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 tanggal 6 agustus,.

Perkembangan administrasi di Indonesia ini sehubungan pula dengan usaha pemerintah untuk mengadakan administrative reform hal ini tentunya terjadi karena adanya political reform yaitu dari pandangan politik penjajahan ke pandangan politik merdeka. Pada waktu itu orientasi kita adalah tetap survive atau bertahan hidup. Usaha di titik beratkan pada mempertahankan berdiri dan hidupnya Negara Republik Indonesia.sejalan dengan perkembangan usaha-usaha pemerintah dalam rangka administrative reform, berkembang pula administrasi sebagai ilmu yang murni, maupu administrasi sebagai ilmu yang praktis.

B.     KARAKTERISTIK ADMINISTRASI NEGARA

Dalam pengertian yang paling umum administrasi Negara telah timbul bersama-sama dengan timbulnya masyarakat yang mempunyai pemerintahan. Jadi administrasi Negara telah pada pemerintaha desa, kewedanan, kebupatian, sampai pada kerajaan. Administrasi Negara dapat di katakana sebagai proses pelaksanaan kebijaksanaan umum pemerintahan yang mengatur kehidupan masyarakat agar ada ketertiban dan kedamaian. Karena itu segala yang mengancam eksistensi Negara harus dilenyapkan. Perkosaan terhadap individu dapat di benarkan apabila individu tersebut mengancam kehidupan Negara.

Bagi John Locke membagi kekuasaan Negara menjadi tiga bagian, yaitu kekuasaan membuat undang-undang dan mengadili, serta kekuasaan lainnya yang belum tercakup oleh yang di sebut terdahulu, dan kekuasaan yang terakhir di sebut kekuasaan federative, jadi lengkapnya menurut John Locke  kekuasaan yang ada pada suatu Negara adalah kekuasaan legislative, kekuasaan eksekutif, dan kekuasaan federative.

Montesquieu membagi kekuasaan Negara ke dalam tiga yang harus di pegang oleh masing-masing suatu badan khusus terpisah teori Montesquieu ini oleh Imanuel Kant di beri nama “ Trias Politika “. Teori ini di maksudkan agar warga Negara terhindar dari perbuatan sewenang-wenang penguasa dan terjamin kebebasannya.

Menurut Jean Rosseau ahli filsafat yang berkembang di swiss, Negara merupakan hasil perjanjian masyarakat dengan organisasi yang disebut Negara. Organisasi Negara yang di sebut pemerintahan ini bekerja dengan mengatas namakan rakyat, sebagai wakil rakyat yang mempunyai kedaulatan. Kedaulatan tetap pada tangan rakyat, akan tetapi pelaksanaan tetap pada pemerintah yang di beri kuasa oleh rakyat. Kekuasaan ini dapat di tarik kembali bila pemerintah tidak menjalankan hal-hal seperti yang di kehendaki rakyat, denag kata lain rakyat berhak membubarkan pemerintahan yang ada serta menggantinya dengan yang baru. Teori Rosseau ini di kenal dengan teori kedaulatan rakyat.

Pada jaman modern setelah perang dunia kedua Van Hollenhven dalam bukunya Staatsrecht Overzee mengatakan bahwa penyelenggaraan pemerintah terbagi atas empat fungsi yaitu : (a) bestur atau pemerintahan dalam arti sempit, (b) polisi, (c) mengadili, (d) membuat peraturan

berdasarkan undang-undang dasar 1945 kekuasaan pemerintahan Negara terbagi atas enam, yaitu:

1)      Kekuasaan untuk memegang dan melalkukan kedaulatan raakyat yang di percayakan kepada Majelis Permusyawatan Rakyat.

2)      Kekuasaan pelaksanaan undang-undang dasar dan peraturan perundang-undangan yang di sebut kekuasaan eksekutif.

3)      Kekuasaan membuat peraturan perundang-undangan yang di pegang oleh presiden bersama-sama dewan perwakilan rakyat(legislatif).

4)      Kekuasaan pengadilan yang di pegang oleh mahkamah agung ( yudikatif).

5)      Kekuasaan pemeriksaan atau atau kekuasaan eksaminatif yang di pegang oleh Badan Pemeriksa Keuangan.

6)      Kekuasaan untuk memberikan pertimbangan dan nasihat kepada presiden, yang disebut kekuasaan konsulatif dan di pegang oleh Dewan Pertimbangan Agung.

Ilmu administrasi Negara yang berkembang di Amerika menurut Waldo merupakan suatu sintesa, merupakan gabungan dari pada tiga aliran gerakan yang sama-sama tumbuh sekitar tahun 1920 dan 1930-an. Pertama sebagai gerakan pemberharuan pemerintahan yang ingin memurnikan atau atau membersihkan pemerintahan dan menyesuaikan lembaganya dengan kondisi masyarakat yang modern. Aliran Kedua ialah manajemen ilmiah atau yang biasanya di kenal dengan gerakan manajemen. Aliran ketiga ialah disiplin baru yang berupa ilmu politk serta pengetahuan pemerintahan abad itu yang juga mencoba menerapkan ilmu dengan cara lebih baru seta ketat dalam hal politik dan pemerintahan.

Nicholas Henry di dalam “Public Administration and public affairs”(1975) mengatakan bahwa :

Administrasi Negara berbeda dengan ilmu politik dalam penekanannya pada struktur politik dan perilaku, serta di dalam metodologinya. Administrasi Negara berbeda dari ilmu administrasi (umum) dalam teknik-teknik evaluasinya yang di terapkan oleh organisasi yang tidak mencari laba, dan karena organisasi-organisasi laba sangat kurang keterlibatannya dalam mempertimbangkan kepentinagn umum (public interest) di dalam pola pengambilan keputusan serta perilaku administrasinya.

Hal ini sejalan seperti yang pernah di kemukakan oleh Pfiffner dan Presthuss dalam bukunya pada tahun 1935. Beberapa sifat dan hakekat administrasi Negara menurut mereka antara lain :

1)      Administrasi Negara merupakan suatu sector khusus dari lapangan yang luas yaitu administrasi.

2)      Administrasi Negara mencangkup pelaksanaan kebijaksanaan umum ( public policy) yang telah di gariskan oleh badan-badan perwakilan politik.

3)      Para administratornya sendiri mempunyai pengaruh yang cukup besar terhadap kebuijaksanaan ( policy) karena keterampilan teknis yang mereka miliki serta kemerdekaan untuk bertindak atas kebijaksanaan sendiri yang haknya harus di berikan oleh legislative.

4)      Administrasi Negara dalam berbagai hal berbeda dengan administrasi swasta.

5)      Segala kegiatan yang di lakukan oleh para birokrat harus sah berdasar hukum (harus ada landasan hukumnya). Hal ini merupakan pertimbangan kekuasaan karena di berikannya diskresi legislative( adanaya check and balances).

6)      Sebagai suatu di siplin (ilmu)  administrasi Negara berhubungan dengan semua ilmu social yang dapat menyajikan pengetahuan yang begitu dalam penetapan nilai-nilai (value  judgement) penentuan kebijaksanaan dan perilaku organisasi.

7)      Administrasi Negara merupakan alat ( instrument ) yang elaksanakan kebijaksanaan-kebijaksanaan baru yang menjebatani celah antara kebutuhan dan penemuan atau pemuasannya.

Karena itulah kiranya administrasi Negara dapat di berikan definisinya sebagai berikut:

Administrasi Negara adalah proses kenegaraan dalam penetapan tujuan Negara serta pencapaiannya dengan memanfaatkan semua sumber yang tersedia secara berdayaguna melalui dan bersama orang-orang secara terkoordinasi dengan meneerapkan perncanaan, eksekusi, pengorganisasian, persuasi, pemimpinan dan penilaian.

Pengantar Ilmu Politik

PENGANTAR ILMU POLITIK

DEFINISI ILMU POLITIK
Ilmu politik adalah ilmu yang mempelajari politik atau politics atau kepolitikan. Politik adalah usaha menggapai kehidupan yang baik. Di Indonesia kita teringat pepatah gemah ripah loh jinawi. Orang Yunani Kuno terutama Plato dan Aristoteles menamakannya sebagai en dam onia atau the good life.
Mengapa politik dalam arti ini begitu penting? Karena sejak dahulu kala masyarakat mengatur kehidupan kolektif dengan baik mengingat masyarakat sering menghadapi terbatasnya sumber daya alam, atau perlu dicari satu cara distribusi sumber daya agar semua warga merasa bahagia dan puas. Ini adalah politik.Bagaimana caranya mencapai tujuan dengan berbagai cara, yang kadang-kadang bertentangan dengan satu sama lainnya. Akan tetapi semua pengamat setuju bahwa tujuan itu hanya dapat dicapai jika memiliki kekuasaan suatu wilayah tertentu (negara atau sistem politik). Kekuasaan itu perlu dijabarkan dalam keputusan mengenai kebijakan yang akan menentukan pembagian atau alokasi dari sumber daya yang ada.Ilmu politik merupakan ilmu yang mempelajari suatu segi khusus dari kehidupan masyarakat yang menyangkut soal kekuasaan.Secara umum ilmu politik ialah ilmu yang mengkaji tentang hubungan kekuasaan, baik sesama warga Negara, antar warga Negara dan Negara, maupun hubungan sesama Negara. Yang menjadi pusat kajiannya adalah upaya untuk memperoleh kekuasaan, usaha mempertahankan kekuasaan, penggunaan kekuasaan tersebut dan juga bagaimana menghambat penggunaan kekuasaan.Berikut ini definisi ilmu politik menurut para tokoh, diantaranya :a. Prof. Moh. YaminIlmu Politik sebagai suatu ilmu pengetahuan kemasyarakatan, mempelajari masalah kekuasaan dalam masyarakat : sifat hakikatnya, dasar-dasarnya, proses-proses kelangsungannya, luas lingkungannya, dan hasil akibatnya. (dalam karangan “Ilmu Politik di Indonesia” yang dimuat dalam “Research di Indonesia 1945-1965″ jilid VI, 1965, hal. 314)b. Prof. Mr. Dr. J. BarentsIlmu politik adalah ilmu yang mempelajari penghidupan negara dan Ilmu politik diserahi tugas untuk menyelidiki negara-negara itu sebagaimana negara-negara itu melakukan tugasnya. (dalam “Pengantar Ilmu Politik, 1978. hal. 17)c. H.D. Lasswell dan A.Kaplan“Political science is concerned with power in general, with all the forms in which it occurs.” (dalam “Power and Society ” A Framework for Political” 1950, hal. 85)d. Seely dan Stephen LeacockIlmu politik merupakan ilmu yang serasi dalam menangani pemerintahan.e. Rod Hague et al.Politik adalah kegiatan yang menyangkut cara bagaimana kelompok-kelompok mencapai keputusan-keputusan yang bersifat kolektif dan mengikat melalui usaha untuk mendamaikan perbedaan-perbedaan di antara anggota-anggotanya.f. M. Hutauruk SH.Ilmu politik itu menyelidiki dan mempelajari proses-proses dalam pemerintahan dan masyarakat yang berintikan aktivitas, kompetisi, dan kerjasama dalam memupuk dan menggunakan kekuasaan. g. Dari Wikipedia Indonesia Ilmu politik adalah cabang ilmu sosial yang membahas teori dan praktik politik serta deskripsi dan analisa sistem politik dan perilaku politik. Ilmu ini berorientasi akademis, teori, dan riset.h. Ilmu politik ialah yang mempelajari tentang rakyat yang berdaulat yang mendiami suatu wilayah tertentu secara geopolitik serta mampu mengurus negaranya itu, karena mempunyai pemerintahan yang didukung oleh rakyatnya sehingga mampu melaksanakan hubungan internal dan eksternal serta mempunyai fungsi dan pengaruh di dalam dunia internasional. (dalam “Pengantar Ilmu Politik”, Drs. Sukarna, 1994. CV.Mandar Maju, Bandung)i. David EastonIlmu politik adalah studi mengenai terbentuknya kebijaksanaan umum. j. Ossip K. Flechtheim dalam Fundamentals of Political Science Ilmu politik adalah ilmu sosial yang khusus mempelajari sifat dan tujuan dari negara sejauh negara merupakan organisasi kekuasaan, beserta sifat dan tujuan dari gejala-gejala kekuasaan lain yang tak resmi, yang dapat mempengaruhi negara.

SASARAN ILMU POLITIK
Dalam dunia keilmuan telah diterima bahwa sesuatu ilmu selalu membahas suatu sasaran tertentu. Sasaran itu bisa berupa benda mati dalam alam semesta ini seperti misalnya batu atau berupa sesuatu gejala dalam masyarakat.Ilmu politik harus memiliki sasaran tertentu telah pula ditegaskan oleh Eisenmann yang menyatakan : “When mention is made of the matter of the political sciences, what is, or should be, primarily meant is the facts, the data, the phenomena, on which those sciences seek to acquire knowledge; and which are thus in some sort their ‘raw material’ or ‘matter’. There we have the first at least of the elements essential to any definition of a science by its object.”Sasaran pokok ilmu politik itu dapat dibedakan menjadi 6 macam, yaitu : 1. Negara 2. Pemerintahan 3. Kekuasaan 4. Fakta Politik 5. Organisasi masyarakat 6. Kegiatan politik

KONSEP DASAR ILMU POLITIK
Perbedaan-perbedaan dalam definisi yang kita jumpai disebabkan karena setiap sarjana meneropong hanya satu aspek atau unsur dari politik. Unsur ini diperlukannya sebagai konsep pokok yang akan dipakainya untuk meneropong unsur-unsur lain.Dari uraian di atas dapat kita simpulkan bahwa konsep-konsep itu adalah:1. Negara (state)2. Kekuasaan (power)3. Pengambilan keputusan (decision making)4. Kebijakan (policy, beleid)5. Pembagian (distribution)Konsep-konsep pokok yang dipelajari dalam ilmu politik :a. Negara adalah suatu organisasi dalam suatu wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh rakyatnya.b. Kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginan dari pelakunya.c. Pengambilan keputusan adalah membuat pilihan diantara beberapa alternative sedangkan istilah pngambilan keputusan menunjukkan pada proses yang terjadi sampai keputusan itu tercapai.d. Kebijakan umum adalah kumpulan keputusan yang diambil oleh seseorang pelaku atau kelompok politik dalam usaha memilih tujuan-tujuan dan cara-cara untuk mencapai tujuan-tujuan itu.e. Pembagian adalah pembagian dan penjatahan dari nilai-nilai dalam masyarakat, yang ditekankan bahwa pembagian selalu tidak merata sehingga timbul konflik.

BIDANG KAJIAN ILMU POLITIK
Dalam contemporary Political Science, terbitan Unesco 1950, ilmu politik dibagi menjadi empat bidang.Sejarah Perkembangan ide-ide politik Teori Politik 1. Teori PolitikPemerintah Undang-undang dasar 2. Lembaga-lembaga politik   Fungsi ekonomi dan social dari Pemerintah daerah dan lokal nasional  pemerintah3. Partai-partai, golongan-golongan (groups), dan pendapat umum   Golongan-golongan dan asosiasi-asosiasi Partai-partai politik   PendapatPartisipasi warga Negara dalam pemerintah dan administrasi  umumPolitik internasional 4. Hubungan internasional   Hukum Organisasi-organisasi dan administrasi internasional  internasional Teori politik yang merupakan bidang pertama dari ilmu politik adalah bahasan sistematis dan generalisasi-generalisasi dari fenomena politik.Teori politik bersifat spekulatif (merenung-renung) sejauh dia menyangkut norma-norma untuk kegiatan politik. Tetapi dia juga dapat bersofat deskriptif (menggambarkan), atau komparatif (membandingkan) atau berdasarkan logika. Bidang kedua dari Ilmu politik, yaitu lembaga-lembaga politik seperti misalnya pemerintah mencakup aparatur politik teknis untuk mencapai tujuan-tujuan sosial. Bidang ketiga yaitu mengenai partai-partai, golongan-golongan dan pendapat umum banyak memakai konsep-konsep sosiologis dan psikologis dan sering disebut political dynamics oleh karena sangat menonjolkan aspek-aspek dianmis dari proses-proses politik. Perkembangan penelitian ilmu politik sejak tahun 1950 menunjukkan betapa pesatnya perkembangan teknologi, ekonomi, dan sosial telah mengakibatkan bertambahnya pengkhususan-pengkhususan. Hubungan dan Politik luar negeri ada kecerundungan untuk berdiri sendiri dan di beberapa Negara merupakan fakultas tersendiri.

TUJUAN ILMU POLITIK
Ilmu politik bertujuan untuk :• Memberikan pemahaman secara integral terhadap politik dan nilai-nilai yang terkandung didalamnya.• Memahami ilmu politik agar dapat mencapai kecerdasan politik.Yaitu Kecerdasan Politik, PQ = A + B + C Political Quetiont = A : Political Thinking (kemampuan berfikir politis dengan mengikuti peristiwa, kemampuan menganalisis) B : Political Attitude (kemampuan bersikap, politik kecerdasan [inter-intra] dalam mewujudkan pemikiran politik) C : Political Skills (kemampuan bertindak politik) • Ilmu politik bertujuan untuk mensejahterakan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan memelihara perdamaian dunia.

HUBUNGAN ILMU POLITIK DENGAN ILMU LAIN
SejarahSejak dahulu kala ilmu politik erat hubugannya dengan sejarah dan filsafat. Sejarah merupakan alat yang paling penting bagi ilmu politik, oleh karena menyumbang bahan, yaitu data dan fakta dari masa lampau, untuk diolah lebih lanjut. Dan berguna untuk mengembangkan politik selanjutnya. Sarjana politik memakai sejarah untuk menemukan pola-pola ulangan (recurrent patterns) yang dapat membantunya untuk menentukan suatu proyeksi untuk masa depan.FilsafatIlmu pengetahuan lain yang erat sekali hubungannya dengan ilmu politik ialah filsafat. Filsafat ialah usaha untuk secara rasional dan sistematis mencari pemecahan atau jawaban atas persoalan-persoalan yang menyangkut alam semesta (universe) dan kehidupan manusia. Ilmu politik terutama sangat erat hubungannya dengan filsafat politik, yaitu bagian dari filsafat yang menyangkut kehidupan politik terutama mengenai sifat hakiki, asal – mula dan nilai (values) dari Negara. Dan membahas persoalan-persoalan politik dengan berpedoman pada suatu sistem nilai (value system) dan norma-norma tertentu.SosiologiDi antara ilmu-ilmu sosial, sosiologi-lah yang paling pokok dan umum sifatnya. Sosiologi membantu sarjana ilmu politik dalam usahanya memahami latar belakang, susunan dan pola kehidupan sosial dari berbagai golongan dan kelompok dalam masyarakat. Dengan menggunakan pengertian-pengertian dan teori-teori sosiologi , sarjana ilmu politik dapat mengetahui sampai di mana susunan dan stratifikasi sosial mempengaruhi atau pun dipengaruhi oleh misalnya keputusan kebijaksanaan (policy decisions), corak dan sifat keabsahan politik (political legitimacy), sumber-sumber kewenangan politik (sources of political authority), pengendalian sosial (social control), dan perubahan sosial (social change).AntropologiApabila jasa sosiologi terhadap perkembangan ilmu politik adalah terutama dalam memberikan analisis terhadap kehidupan sosial secara umum dan menyeluruh, maka antrophologi menyumbang pengertian dan teori tentang kedudukan serta peran berbagai satuan sosial-budaya yang lebih kecil dan sederhana. Antropologi telah berpengaruh dalam bidang metodologi penelitian ilmu politik.Teori politik memiliki dua makna: makna pertama menunjuk teori sebagai pemikiran spekulatif tentang bentuk dan tata cara pengaturan masyarakat yang ideal, makna kedua menunjuk pada kajian sistematis tentang segala kegiatan dalam masyarakat untuk hidup dalam kebersamaan. Contoh teori politik yang merupakan pemikiran spekulatif adalah teori politik Marxis-Leninis atau komunisme, contoh lain adalah teori politik yang berdasar pada pemikiran Adam Smith kapitalisme. Pemikiran Tan Malaka dalam tulisannya Madilog  , merupakan contoh teori politik Indonesia. Nasakom yang diajukan Soekarno merupakan contoh lain.Sedangkan teori politik sebagai hasil kajian empirik bisa dicontohkan dengan teori struktural – fungsional yang diajukan oleh Talcot Parson (seorang sosiolog), antara lain diturunkan kedalam teori politik menjadi Civic Culture. Konsep sistem politik sendiri merupakan ciptaan para akademisi yang mengkaji kehidupan politik (sesungguhnya diturunkan dari konsep sistem sosial).Administrasi Publik (Inggris:Public Administration) adalah suatu bahasan ilmu sosial yang mempelajari tiga elemen penting kehidupan bernegara yang meliputi lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif serta hal- hal yang berkaitan dengan publik yang meliputi kebijakan publik, tujuan negara, dan etika yang mengatur penyelenggara negara.[1]Lokus ilmu administrasi publiklokus adalah tempat yang menggambarkan di mana ilmu tersebut berada. Dalam hal ini lokus dari ilmu administrasi publik adalah: kepentingan publik (public interest) dan urusan publik (pubic affair).[2]focus ilmu administrasi publikFokus adalah apa yang menjadi pembahasan penting dalam memepelajari ilmu administrasi publik. yang menjadi fokus dari ilmu administrasi publik adalah teori organisasi dan ilmu manajemen.[2]Ilmu Administrasi Publik dan kaitannya dengan Studi Analisis Kebijakan bisa dijejak sejak tahun 1930-an. Doktrin klasiknya berawal dari dikotomi administrasi dengan politik. Jika ditelusuri, gagasan itu bersumber dari Essai Woodrow Wilson yang berjudul “Introduction To Study Administration” (1887). Dalam essai tersebut, Wilson sebenarnya ingin memfokuskan kajian Ilmu Politik ketimbang memaksimasi keyakinan politis yang berkembang pada saat itu. Wilson berargumen “It’s getting harder to run a constitution than to frameone”. Keinginan Wilson adalah memfokuskan tidak hanya masalah personal tapi juga masalah organisasional dan manajemen secara umum. Pandangan ini merupakan langkah maju ke depan guna melakukan investigasi terhadap kantor administrasi di negaranya.